Arina.id - Menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat Muslim di berbagai daerah mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban. Dalam praktiknya, tidak sedikit dijumpai panitia kurban yang menjual kulit hewan kurban demi mendanai kegiatan sosial atau keperluan operasional. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah menjual kulit hewan kurban tersebut dibolehkan menurut hukum Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mencoba kutip salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Oleh banyak ulama, termasuk dari kalangan Syafi'iyah, hadits ini menjadi dasar bahwa menjual bagian tubuh dari hewan kurban, termasuk kulit, tidak diperbolehkan. Berikut teks haditsnya:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجْلَتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِندِنَا. متفقٌ عليه
Artinya, "Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan kurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelananya. Dan beliau memerintahkanku agar tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: “Kami akan memberinya dari harta kami sendiri.” (Muttafaq Alaih)
Redaksi hadits ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh bagian hewan kurban, seperti daging, kulit, dan kepalanya, harus disedekahkan.
Dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi juga secara tegas menyatakan bahwa dalam berbagai literatur mazhab Syafi'i, semuanya menyepakati bahwa menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, hukumnya tidak boleh, baik kurban sunnah maupun kurban nazar (wajib). Berikut penjelasan An-Nawawi:
وَٱتَّفَقَتْ نُصُوصُ ٱلشَّافِعِيِّ وَٱلْأَصْحَابِ عَلَىٰ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ ٱلْهَدْيِ وَٱلْأُضْحِيَّةِ، نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا، سَوَاءٌ فِي ذٰلِكَ ٱللَّحْمُ وَٱلشَّحْمُ وَٱلْجِلْدُ وَٱلْقَرْنُ وَٱلصُّوفُ وَغَيْرُهُ، وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ ٱلْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ، بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ ٱلْمُضَحِّي وَٱلْمُهْدِي، أَوْ يُتَّخَذُ مِنْهُ مَا يُنْتَفَعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذٰلِكَ.
Artinya, "Para ulama Syafi’iyah dan para pengikutnya sepakat bahwa tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban maupun hewan hadyu, baik yang dinazarkan maupun yang sunnah (sukarela), tanpa membedakan apakah itu berupa daging, lemak, kulit, tanduk, wol, atau bagian lainnya. Tidak dibolehkan pula memberikan kulit dan bagian lain sebagai upah bagi jagal. Sebaliknya, bagian-bagian tersebut harus disedekahkan oleh orang yang berkurban atau yang menghadi (membawa hadyu), atau boleh dimanfaatkan secara langsung untuk kegunaan tertentu seperti dijadikan wadah air, ember, sandal, atau sejenisnya." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 8, h. 397)
Berbeda halnya dengan kalangan Syafi'iyah, dalam mazhab Hanafi sebaliknya. Ulama Hanafiyah membolehkan kita menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya. Nantinya, uang hasil penjualannya bisa dipakai oleh panitia kurban untuk kebutuhan pembelian fasilitas yang dibutuhkan dalam prosesi penyembelihan hewan kurban yang memiliki manfaat jangka panjang seperti pisau atau semacamnya. Berikut penjelasan An-Nawawi:
وَحَكَىٰ أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُ ٱلْأُضْحِيَّةِ قَبْلَ ذَبْحِهَا، وَبَيْعُ مَا شَاءَ مِنْهَا بَعْدَ ذَبْحِهَا، وَيَتَصَدَّقُ بِثَمَنِهِ. قَالُوا: وَإِنْ بَاعَ جِلْدَهَا بِآلَةٍ لِلْبَيْتِ جَازَ ٱلِٱنْتِفَاعُ بِهَا. دَلِيلُنَا حَدِيثُ عَلِيٍّ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ، وَٱللَّهُ أَعْلَمُ
Artinya, "Para ulama mazhab kami meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dibolehkan menjual hewan kurban sebelum disembelih, dan dibolehkan pula menjual bagian mana pun darinya setelah disembelih, lalu disedekahkan nilai (uang) hasil penjualannya. Mereka juga mengatakan: jika kulit hewan kurban dijual lalu dibelikan peralatan rumah tangga, maka boleh digunakan. Dalil kami adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Wallāhu a‘lam." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 8, h. 398)
Persoalan manjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, memang menjadi perdebatan banyak ulama. Dalam Mausu'aul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, ulama terbelah menjadi dua kubu terkait hal ini. Ulama yang membolehkan menjual bagian hewan kurban adalah Hasan Bashri, An-Nakha'i, dan Abu Hanifah. Dengan syarat, uang hasil penjualan dibelikan fasilitas yang memiliki manfaat jangka panjang seperti perabotan dapur atau semisalnya. Diperbolehkan pula jika uang hasil penjualan tersebut disedekahkan.
Berbeda dengan tiga ulama yang telah disebutkan di atas, dalam pandangan Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, tidak membolehkan menjual bagian dari hewan kurban secara mutlak. Berikut penulis tampilkan kutipan dari Mausu'aul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
فَذَهَبَ ٱلْحَسَنُ ٱلْبَصْرِيُّ وَٱلنَّخَعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ، وَرُوِيَ ذٰلِكَ عَنِ ٱلْأَوْزَاعِيِّ، إِلَىٰ جَوَازِ بَيْعِهِ مُقَايَضَةً بِآلَةِ ٱلْبَيْتِ كَٱلْغِرْبَالِ وَٱلْمِنْخَلِ وَنَحْوِ ذٰلِكَ، مِمَّا تَبْقَىٰ عَيْنُهُ دُونَ مَا يُسْتَهْلَكُ؛ لِأَنَّهُ يُنْتَفَعُ بِهِ هُوَ وَغَيْرُهُ، فَجَرَىٰ مَجْرَىٰ تَفْرِيقِ ٱللَّحْمِ. فَإِنْ بَاعَهُ بِدَرَاهِمَ كُرِهَ لَهُ ذٰلِكَ وَجَازَ، إِلَّا أَنْ يَتَصَدَّقَ بِٱلثَّمَنِ فَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ مُحَمَّدٍ خَاصَّةً، وَرُوِيَ عَنْ ٱبْنِ عُمَرَ وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهُوَيْهِ. وَذَهَبَ ٱلْأَئِمَّةُ ٱلثَّلَاثَةُ: مَالِكٌ وَٱلشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ، إِلَىٰ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ إِهَابِ ٱلْأُضْحِيَّةِ مُطْلَقًا، لَا بِآلَةِ ٱلْبَيْتِ وَلَا بِغَيْرِهَا
Artinya, "Hasan al-Bashri, al-Nakha‘i, dan Abu Hanifah —serta menurut riwayat juga al-Awza‘i— berpendapat, boleh menjual kulit hewan kurban dengan sistem barter, ditukar dengan peralatan rumah tangga seperti ayakan, saringan, dan semisalnya, selagi benda tersebut tetap bisa digunakan dan tidak habis pakai, mengingat manfaatnya bisa dinikmati oleh pemilik dan orang lain, sebagaimana pembagian daging kurban."
"Namun, jika kulit itu dijual dengan uang, hukumnya makruh tapi tetap sah. Berbeda lagi jika uang hasil penjualan itu disedekahkan, maka menurut pendapat khusus dari Muhammad bin al-Hasan, hal itu tidak dimakruhkan. Pandangan serupa juga diriwayatkan dari Ibn Umar dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara itu, tiga imam mazhab (Malik, al-Syafi‘i, dan Ahmad) berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban hukumnya tidak boleh secara mutlak, baik ditukar dengan peralatan rumah tangga maupun dengan cara lain." (Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Negara Kuwait, tanpa tahun: juz 7, h. 98)
Sebagai kesimpulan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menjual bagian dari hewan kurban, mayoritas ulama mazhab (Syafi'i, Hambali, dan Maliki) berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan secara mutlak. Oleh karena itu, pendapat inilah yang sebaiknya diikuti, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas penganut mazhab Syafi'i. Wallāhu a‘lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


