Arina.id - Proses penyembelihan hewan kurban memegang peranan yang sangat penting, karena hal ini berkaitan langsung dengan diterima atau tidaknya pahala dari ibadah kurban tersebut.
Dalam syariat Islam, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat proses penyembelihan hewan kurban. Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, maka hewan sembelihan tersebut statusnya menjadi bangkai dan tidak halal untuk dikonsumsi.
Namun, karena keterbatasan pengetahuan agama, terkadang ada orang yang menyembelih hewan kurban dengan tanpa membaca Bismillah atau menyebut nama Allah, entah karena ketidaktahuan maupun lupa.
Apakah hasil penyembelihannya tersebut dianggap sah dan boleh dikonsumsi?
Berdasarkan ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, penyembelihan hewan kurban tanpa membaca bismillah (menyebut nama Allah) tetap dihukumi sah dan hewan hasil sembelihannya halal dikonsumsi. Hal ini karena membaca bismillah dalam konteks penyembelihan kurban dianggap sebagai suatu kesunahan. Bukan syarat wajib yang harus dipenuhi agar penyembelihan menjadi sah.
Meski begitu, menyembelih tanpa membaca bismillah terlebih dahulu hukumnya makruh. Berkaitan dengan hal ini, Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya menjelaskan:
وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الذَّبْحِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا (التَّسْمِيَةُ) فَيَقُوْلُ الذَّابِحُ بِسْمِ اللهِ. وَالْأَكْمَلُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ (قَوْلُهُ التَّسْمِيَةُ) فَهِيَ سُنَّةٌ عِنْدَنَا وَيُكْرَهُ تَرْكُهَا وَعِنْدَ غَيْرِنَا وَاجِبَةٌ لِظَاهِرِ قَوْلِهِ تَعَالَى: وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
Artinya: “Disunahkan ketika menyembelih lima perkara: Pertama, membaca bismillah, maka orang yang menyembelih berucap: Bismillahi, dan paling sempurnanya adalah: Bismillahirrahmanirrahim. (Perkataan: Membaca bismillah), hal itu sunah menurut mazhab Syafi’i dan makruh untuk tidak melakukannya, menurut mazhab lain wajib hukumnya sebab dzahir firman Allah: Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarh Ibn Qasim [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 563)
Landasan argumentasi yang digunakan oleh kalangan Syafi’iyyah di antaranya adalah redaksi hadits:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ: سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ. قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ
Artinya: “Terdapat suatu kaum berkata kepada Nabi SAW: Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan: Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut. Sayyidah ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (H.R. Bukhari)
Merujuk hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ini, seandainya membaca bismillah (menyebut nama Allah) menjadi syarat sahnya penyembelihan, maka ketika muncul keraguan apakah bismillah dibacakan atau tidak pada saat penyembelihan, niscaya Rasulullah SAW akan melarang para sahabat untuk mengonsumsi daging tersebut. Akan tetapi, justru sebaliknya beliau malah memerintahkan agar daging tersebut dimakan:
وَمِمَّا يَدُلُ عَلَى عَدَمِ اشْتِرَاطِ التَّسْمِيَةِ مَا أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا... فَلَوْ كَانَتِ التَّسْمِيَةُ شَرِيطَةً لَمَا حَلَّتِ الذَّبِيحَةُ مَعَ الشَّكِّ فِي وُجُودِهَا؛ لأَِنَّ الشَّكَّ فِي الشَّرِيطَةِ شَكٌّ فِيمَا شُرِطَتْ لَهُ
Artinya: “Salah satu dalil yang menunjukkan bahwa menyebut nama Allah bukanlah syarat mutlak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA. Apabila menyebut nama Allah itu merupakan syarat mutlak, maka daging hewan kurban tersebut tidak boleh dimakan ketika ada keraguan tentang apakah nama Allah disebutkan atau tidak, sebab keraguan pada syarat berarti keraguan juga pada hal yang disyaratkan.” (Wizarah Al-Auqaf Wa Asy-Syuun Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 21, h. 189)
Pada dasarnya, mengacu kajian literatur fiqih empat mazhab terdapat dua pendapat yang masyhur terkait masalah membaca bismillah saat menyembelih hewan kurban.
Pendapat pertama yang dianut oleh mayoritas ulama, dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, beranggapan bahwa membaca bismillah saat menyembelih hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Artinya, penyembelihan tetap sah meskipun bismillah tidak dibaca, namun bacaan tersebut sangat dianjurkan untuk kesempurnaan ibadah.
Sementara itu, pandangan kedua dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa menyebut nama Allah saat penyembelihan merupakan suatu kewajiban. Mereka mendasarkan pandangan ini pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan akan pentingnya menyebut nama Allah dalam setiap aktivitas ibadah, termasuk saat menyembelih hewan kurban:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: “Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” (Q.S. Al-An’am: 121)
Perbedaan pandangan di antara para ulama empat mazhab, berkenaan dengan masalah membaca bismillah saat menyembelih hewan kurban ini telah dirangkum secara komprehensif dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait:
ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى اشْتِرَاطِ تَسْمِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى عِنْدَ التَّذَكُّرِ وَالْقُدْرَةِ. فَمَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَهَا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى النُّطْقِ بِهَا لاَ تُؤْكَل ذَبِيحَتُهُ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كِتَابِيًّا وَمَنْ نَسِيَهَا أَوْ كَانَ أَخْرَسَ أُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ .وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ. وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ التَّسْمِيَةَ مُسْتَحَبَّةٌ وَوَافَقَهُمُ ابْنُ رُشْدٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyebut nama Allah pada saat mengingat dan mampu mengucapkannya menjadi syarat dalam penyembelihan. Barang siapa dengan sengaja meninggalkannya, padahal ia mampu mengucapkannya maka hewan kurbannya tidak boleh dimakan, baik ia seorang Muslim maupun Ahli Kitab. Dan barang siapa lupa menyebut nama Allah atau tidak mampu mengucapkannya karena bisu, maka hewan kurbannya boleh dimakan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyebut nama Allah merupakan sesuatu yang dianjurkan (mustahab), bukan wajib. Pendapat ini juga diamini oleh Imam Ibn Rusyd dari kalangan Malikiyah.” (Wizarah Al-Auqaf Wa Asy-Syuun Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 21, h. 189)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab terkait hukum menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah saat proses penyembelihan. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa membaca bismillah hukumnya hanya sebatas sunah.
Oleh karena itu, penyembelihan tetap dianggap sah dan daging hewan kurban tersebut halal untuk dikonsumsi meskipun bismillah tidak dibacakan. Sebaliknya, menurut pandangan mazhab Hanafi, menyebut nama Allah saat menyembelih adalah syarat mutlak agar penyembelihan menjadi sah. Jika bismillah tidak dibaca, maka penyembelihan dianggap tidak sah dan daging hewan hasil sembelihan tersebut tidak boleh dikonsumsi.
Dari sudut pandang penulis, sebagai warga Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi’i sebetulnya tidak masalah untuk mengonsumsi daging kurban tersebut. Namun, sangat dianjurkan bagi para jagal hewan kurban agar tetap menyebut nama Allah SWT saat menyembelih, karena hal ini merupakan bagian dari kesunahan yang diajarkan dan dijalankan oleh Rasulullah SAW, sehingga dapat menambah nilai kesempurnaan dan keutamaan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


