Arina.id - Penulis pernah diajukan sebuah pertanyaan dari seseorang yang bekerja di sebuah instansi pendidikan mengenai potongan gaji dengan nominal tertentu yang mengatasnamakan dana sosial setiap bulannya. Ia mengungkapkan bahwa dia mengatakan tidak pernah ada kesepakatan dari awal tanda tangan kontrak terkait nominal gaji bagi pengajar dan juga potongan dana sosial tersebut.
Tidak hanya potongan dana sosial setiap bulan. Ia juga mendapatkan potongan gaji untuk iuran untuk kas bulanan yang menurutnya tidak ada kejelasan alokasinya seperti apa, iuran wajib ketika ada acara tertentu, seperti acara maulid nabi, dan bahkan acara ulang tahun untuk dibelikan kado.
Nominal potongan tersebut terbilang kecil jika dipersentasekan dengan gaji yang diterima oleh masing-masing karyawan. Hanya berkisar antara puluhan ribu rupiah. Hanya saja, tidak adanya kesepakatan dari awal kontrak menjadikan potongan itu terkesan memaksakan karyawan untuk berdonasi dengan tanpa mengetahui alokasi dana donasinya dipergunakan seperti apa.
Penulis secara pribadi belum pernah mengalami administrasi seperti itu selama mengajar. Namun, kasus seperti itu sebenarnya bukan barang baru dalam dunia birokrasi, baik negeri maupun swasta.
Perlu diketahui bahwa gaji adalah hak yang harus diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang telah dia berikan kepada instansi sesuai dengan kesepakatan. Karyawan berhak memiliki gaji tersebut dan berhak untuk mengalokasikannya sesuai dengan keinginannya sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Imam Ḥaramain berkata sebagai berikut:
القاعدة المعتبرة أن الملاك مختصون بأملاكهم، لا يزاحم أحد مالكا في ملكه من غير حق مستحق
Artinya: "Qaidah yang mu’tabar adalah bahwa para pemilik harta mempunyai hak eksklusif atas harta mereka, tidak ada satupun orang yang bisa mendesak kepemilikan mereka tanpa hak yang sah." (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 39, hal. 32.).
Catatan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan seseorang terhadap suatu harta memiliki posisi yang kuat persepektif fikih Islam. Dalam arti orang lain tidak bisa mengganggu dan mendesak pemilik harta untuk memberikan sebagian hartanya kecuali orang itu adalah orang yang berhak, seperti mustaḥiq zakat yang meminta bagiannya dari zakat pemilik harta.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat al-Baihaqi no. 11545 berikut:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: "Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya."
Ayat dan hadits tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak bisa memaksa orang lain untuk menyerahkan hartanya meskipun dengan tujuan bakti sosial, mengingat donasi termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak diwajibkan. Berbeda dengan zakat yang memang harus dikeluarkan, maka amil boleh memaksa pemilik harta untuk mengeluarkan zakatnya.
Larangan memaksa berdonasi juga berlaku bagi pemerintah yang sah. Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur mencatat kutipan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi al-Madani sebagai berikut:
عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ مِنْ نَحْوِ دَرَاهِمَ يَصْرِفُهَا فِي الْمَصَالِحِ، إِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ لَا خَوْفًا وَلَا حَيَاءً مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ غَيْرِهِ جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، لَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، وَإِرَادَةُ صَرْفِهِ فِي الْمَصَالِحِ لَا تُصَيِّرُهُ حَلَالًا
Artinya: "Pemerintah menentukan nominal uang tertentu kepada sebagian rakyat setiap tahun yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Jika masyarakat melaksanakannya dengan kerelaan hati, tidak karena takut dan malu terhadap pemerintah atau lainnya, maka penarikan dana itu boleh dilaksanakan. Jika tidak, maka praktik ini termasuk dalam bentuk memakan harta orang lain dengan kezaliman, dan tidak halal untuk dialokasikan kepada kepentingan apapun, dan kehendak pemerintah untuk mengalokasikan kepada kemaslahatan umat tidak serta merta menjadikan tarikan iuran paksaan itu menjadi halal." (Abdurrahman al-Masyhur, Bugyatul Musytarsyidin, [Jedah: Darul Minhaj, 2018], vol. 2, hal. 185.).
Catatan tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa tarikan iuran tidak boleh serta merta dilakukan tanpa kerelaan hati pemilik uang. Donasi, dan kepentingan masyarakat tidak serta merta menghalalkan tarikan iuran yang dilakukan dengan paksaan. Sasaran tembak catatan itu adalah kepada pemerintah yang sah, apalagi hanya sebatas yayasan instansi swasta.
Oleh karena itu, sejatinya instansi tidak berhak memotong gaji karyawan meskipun mengatasnamakan dana sosial tanpa izin dan kesepakatan terlebih dahulu. Terlebih dalam kasus ini, sama sekali belum ada kesepakatan terkait nominal gaji yang akan didapatkan ketika melakukan tanda tangan kontrak dan tentunya potongan untuk dana sosial sangat jelas dilakukan tanpa persetujuan dan kesepakatan.
Pada kenyataannya para karyawan yang terdampak kasus ini hanya bisa merelakan dengan rasa keterpaksaan. Sebenarnya potongan gaji seperti ini bisa dilakukan karena dalam jumlah nominal yang sangat kecil, terlebih jika untuk donasi. Akan tetapi, harus ada literasi sejak awal tanda tangan kontrak dan kejelasan alokasi serta targetnya agar bisa disetujui bersama dan menghilangkan kesan keterpaksaan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


