Ketika seorang pria menyandang status sebagai seorang suami, maka ia harus siap sedia untuk memikul tanggung jawab yang cukup besar dalam keluarga. Salah satu tanggung jawab yang harus ia pikul adalah mencari nafkah yang halal untuk anak dan istrinya.
Tak pelak, banyak para suami yang rela bekerja di suatu tempat yang jauh dan dalam jangka waktu yang lama demi untuk mencukupi kebutuhan nafkah anak dan istrinya.
Lantas bagaimana pandangan Islam tentang suami yang bekerja jauh dalam jangka waktu yang lama, mengingat seorang istri disamping butuh nafkah lahir, ia juga butuh nafkah batin?
Allah swt telah memerintahkan kepada para suami agar bergaul sebaik mungkin dengan istrinya. Allah berfirman dalam Al Quran surat An Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:“Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf (baik).”
Salah satu bentuk pergaulan yang baik terhadap istri adalah dengan memberi perhatian kepadanya. Oleh karenanya meninggalkan istri untuk jangka waktu yang lama tidak dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan titah Tuhan yakni perintah bergaul dengan baik.
Namun beberapa ulama memberi penjelasan yang lebih rinci terkait suami yang meninggalkan istri dalam jangka waktu yang lama. Ulama membagi dua hukum terkait suami meninggalkan istri:
1. Suami meninggalkan istri karena uzur
Jika suami meninggalkan istri karena uzur (alasan) seperti untuk bekerja mencari nafkah, maka istri tidak berhak menuntut suami pulang untuk memenuhi semisal haknya yakni nafkah batin (berhubungan badan).
Pendapat Al-Buhuti dari kalangan madzhab Hanbali menjelaskan:
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر
Artinya: “Ketika suami melakukan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya karena uzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.”
Namun jika istri merasa keberatan, maka ia diperbolehkan untuk mengajukan cerai, Allah swt berfirman:
وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا
Artinya: “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (Q.S. Al-Baqarah: 231)
2. Suami meninggalkan istri tanpa adanya uzur
Jika suami meninggalkan istri tanpa adanya uzur, maka istri berhak menuntutnya untuk segera pulang, karena ada hak istri yang harus dipenuhi. Ulama juga memberi batasan waktu suami boleh meninggalkan istri, seperti yang dikatakan oleh Al-Buhuti:
وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك
Artinya: “Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang.”
Syaikh Ibnu Qudamah juga menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad sebagai berikut:
وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر
Artinya: “Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (Al-Mughni, 8/143).
Kesimpulan
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa suami diperbolehkan meninggalkan istrinya dalam jangka waktu yang lama dengan syarat adanya uzur seperti mencari nafkah, dan istri boleh mengajukan cerai jikalau ia merasa keberatan.
Jika tanpa ada uzur, suami hanya boleh bepergian selama 4 atau 6 bulan dan istri berhak menuntut suami untuk segera pulang karena ada hak yang harus dipenuhi. Wallahu a'lam bisshawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


