Dark
Light
Dark
Light

Saat Ihram, Boleh Pakai Fresh Care atau Minyak Kayu Putih?

Saat Ihram, Boleh Pakai Fresh Care atau Minyak Kayu Putih?

Arina.id - Jamaah haji tidak diperkenankan menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun tutup kepala selama dalam keadaan ihram. Oleh karena itu, disarankan agar para jamaah memakai parfum atau wewangian sebelum memulai niat ihram. Rasulullah SAW pernah bersabda:

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ   

Artinya: “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (H.R. Al-Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, segala sesuatu yang beraroma wangi dan sesuai dengan penggunaannya tidak diperbolehkan dipakai selama masa ihram berlangsung.

Namun, seringkali dijumpai jamaah haji, terutama yang sudah lanjut usia atau yang sedang kurang sehat, karena perubahan cuaca atau kelelahan akibat aktivitas haji yang padat, mengoleskan fresh care, minyak kayu putih, atau sejenisnya pada bagian-bagian tubuh tertentu.

Pertanyaannya, apakah penggunaan fresh care atau minyak angin seperti minyak kayu putih saat ihram diperbolehkan? 

Melansir klikdokter.com, fresh care adalah minyak angin aromaterapi yang berfungsi untuk membantu mengurangi sakit kepala, perut kembung, mabuk perjalanan, gejala flu, dan pegal-pegal.

Fresh care terbuat dari menthol dan kamper, serta diperkaya dengan minyak zaitun (olive oil) yang berperan melembutkan kulit dan mencegah iritasi meskipun digunakan berulang kali.

Sedangkan, minyak kayu putih adalah minyak atsiri yang diperoleh melalui penyulingan uap dari daun dan ranting tanaman kayu putih (Melaleuca cajuputi). Minyak ini memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti meredakan perut kembung, masuk angin, dan pegal-pegal.

Merujuk ketetapan fiqih, keharaman memakai wewangian berlaku apabila yang dituju adalah baunya dengan gambaran tujuan utamanya adalah wanginya atau menggunakannya sebagai parfum atau sudah jelas barang tersebut akan tujuan itu seperti halnya minyak zakfaran.

Syekh Ahmad bin Abdurrazaq Ar-Rasyidi (wafat 1096 H) dalam catatannya menerangkan:

أَنَّ التَّطَيُّبَ إنَّمَا يَحْرُمُ بِمَا يُقْصَدُ رِيْحُهُ أَيْ بِأَنْ يَكُوْنَ مُعْظَمُ الْمَقْصُوْدِ مِنْهُ ذَلِكَ بِالتَّطَيُّبِ بِهِ أَوْ بِاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ أَوْ يَظْهَرُ فِيْهِ هَذَا الْغَرَضُ كَزَعْفَرَانٍ وَوَرْدٍ 

Artinya: “Sesungguhnya penggunaan wangi-wangian hanya diharamkan apabila aroma yang dimaksudkan adalah bau dari wangi-wangian itu sendiri, yaitu ketika tujuan utama dari penggunaannya adalah untuk wangi-wangian dengan itu, atau dengan menjadikan wangi-wangian tersebut sebagai parfum, atau ketika tujuan itu tampak jelas pada benda tersebut, seperti pada zakfaran dan mawar.” (Hasyiyah Ar-Rasyidi Ala Syarh Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 333)

Sementara itu, fresh care dan minyak kayu putih umumnya digunakan sebagai obat bukan sebagai wewangian meskipun memiliki aroma harum. Oleh karena itu, bagi yang sedang dalam keadaan ihram diperbolehkan memakai fresh care atau minyak kayu putih jika memang diperlukan.

Terkait hal ini, Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan Ad-Dau’ani (wafat 1270 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَالْمُرَادُ بِـ (الطِّيْبِ): مَا يُقْصَدُ رِيْحُهُ غَالِبًا، كَمِسْكٍ وَعَوْدٍ وَوَرَسٍ وَكَافُوْرٍ... بِخِلَافِ مَا يُقْصَدُ مِنْهُ التَّدَاوِي أَوِ الْإِصْلَاحُ أَوِ الْأَكْلُ وَإِنْ كَانَ لَهُ رَائِحَةٌ طِيْبَةٌ، كَالْفَوَاكِهِ طِيْبَةِ الرَّائِحَةِ كَسَفَرْجَلٍ وَتُفَاحٍ وَأَتْرَجَ وَنَارَنْجٍ أَوْ قُرْفَةٍ وَقَرْنَفَلٍ وَسَنْبَلٍ وَمِحْلَبٍ وَمُصْطَكًى وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَدْوِيَةِ

Artinya: “Yang dimaksud dengan (wangi-wangian) disini adalah sesuatu yang aroma baunya memang sengaja diharapkan atau dituju, seperti minyak misik, oud, kemenyan, dan kapur barus. Beda halnya dengan sesuatu yang digunakan untuk pengobatan, perbaikan, atau makanan meski memiliki aroma harum, seperti buah-buahan yang beraroma wangi seperti blewah, apel, jeruk bali, jeruk nipis, atau rempah-rempah seperti kayu manis, cengkeh, pala, misik, mastik, dan lain-lain dari jenis obat-obatan.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 662)

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan fresh care atau minyak angin saat sedang ihram hukumnya diperbolehkan jika memang diperlukan, karena pada dasarnya minyak tersebut dipakai sebagai obat, bukan sebagai wewangian kendati memiliki aroma harum.

Sedangkan yang tidak diperbolehkan dalam kondisi ihram adalah memakai wewangian yang sengaja ditujukan untuk baunya atau yang tujuan utamanya adalah memberikan aroma harum, seperti parfum. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo