Arina.id - Seseorang yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan ibadah haji, khususnya dalam keadaan ihram, memiliki tata cara pengurusan jenazah yang berbeda dari jenazah pada umumnya. Jenazah tersebut tidak boleh diberi wewangian dan, khusus bagi laki-laki, tidak boleh ditutup kepalanya ketika dikuburkan.
Rasulullah SAW pun telah menjelaskan hal ini secara jelas dalam sebuah hadits, bahwa orang yang wafat dalam keadaan ihram akan dibangkitkan kelak dalam kondisi bertalbiyah. Artinya, status ihram tetap melekat padanya meskipun ia telah wafat.
Namun, bagaimana jika ketentuan tersebut tidak dijalankan? Misalnya, jenazah diberi wewangian atau bahkan ditutup kepalanya saat pemakaman? Apakah tindakan ini mengharuskan adanya kewajiban membayar dam sebagai bentuk kafarat atas pelanggaran larangan ihram?
Dalam literatur kitab fikih dijumpai keterangan bahwa benar, seseorang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap dikenai ketentuan-ketentuan ihram. Jenazahnya tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, seperti memakai wewangian, menggunakan pakaian yang dijahit, atau menutup kepala bagi laki-laki. Sebab, status ihram masih melekat pada dirinya meskipun ia telah wafat
أَمَّا الْمُحْرِمُ الذَّكَرُ فَلَا يَلْبَسْ مُحِيطًا، وَلَا يَسْتُرْ رَأْسَهُ، وَالْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى لَا يَسْتُرْ وَجْهَهُمَا وَلَا كَفَّيْهِمَا بِقُفَّازَيْنِ، وَيَحْرُمُ أَيْضًا أَنْ يُقَرَّبَ لَهُمْ طِيبٌ كَكَافُورٍ وَحَنُوطٍ فِي أَبْدَانِهِمْ وَأَكْفَانِهِمْ وَمَاءِ غُسْلِهِمْ، إِبْقَاءً لِأَثَرِ الْإِحْرَامِ، لِأَنَّ النُّسُكَ لَا يَبْطُلُ بِالْمَوْتِ.
Artinya: ”Adapun laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dipakaikan pakaian yang menutupi seluruh tubuh (seperti pakaian berjahit), dan tidak boleh ditutup kepalanya. Sementara perempuan dan khuntsa (orang dengan dua sifat kelamin) tidak boleh ditutup wajah dan kedua telapak tangannya dengan sarung tangan. Juga haram didekatkan wewangian seperti kapur barus dan hanuth (campuran minyak wangi untuk jenazah) pada tubuh mereka, kain kafan mereka, maupun air untuk memandikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga pengaruh (status) ihram karena ibadah haji tidak batal hanya karena kematian." (Kasyifatus Saja Syarh Safinatun-Naja, hal.94)
Oleh karena status ihram masih melekat padanya, maka ketika jenazah tersebut dipakaikan wewangian atau dilakukan hal-hal lain yang termasuk larangan ihram, dikenakan kewajiban membayar dam. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 35 hal.78 berikut ini:
وَاسْتَدَلُّوا بِأَنَّ الْخَطْمِيَّ مِنَ الطِّيبِ، فَلَهُ رَائِحَةٌ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ زَكِيَّةً، وَهُوَ يَقْتُل الْهَوَامَّ. أَيْضًا فَتَتَكَامَل الْجِنَايَةُ بِاعْتِبَارِ الْمَعْنَيَيْنِ، فَلِهَذَا يَلْزَمُهُ الدَّمُ
Artinya: ”Mereka (para ulama) berdalil bahwa tanaman “khatmi” termasuk jenis wewangian, karena memiliki aroma meskipun tidak harum semerbak. Selain itu, tanaman ini juga dapat membunuh serangga. Maka, pelanggaran (larangan ihram) dianggap sempurna karena dua alasan tersebut (yaitu adanya aroma dan efek membunuh makhluk hidup). Oleh karena itu, orang yang menggunakannya diwajibkan membayar dam (denda).”
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggal dalam keadaan ihram, status ihramnya tetap melekat meskipun ia telah wafat. Oleh karena itu, seluruh larangan ihram masih berlaku padanya.
Jika ada larangan yang dilanggar, seperti diberi wewangian, maka wajib membayar dam (denda). Dam ini dapat dilaksanakan dengan salah satu cara berikut: menyembelih seekor kambing, memberikan makan kepada enam orang miskin dengan masing-masing mendapatkan setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) dari makanan pokok setempat, atau berpuasa selama tiga hari.
Pilihan ini bersifat fleksibel (takhyir), namun tetap ditentukan oleh syariat. Kewajiban membayar dam ini diambil dari harta peninggalannya, atau dapat dibayarkan oleh ahli warisnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


