Arina.id - Pernikahan adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan sesuai aturan agama. Keduanya berikrar untuk saling menjaga, mencintai, membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah rahmah.
Perjalanan rumah tangga suami istri tentu tidak mudah begitu saja. Acapkali godaan dan cobaan menerpa untuk menguji seberapa kokoh pondasi rumah tangga yang telah dibangun. Salah satu cobaan yang kerap mengintai adalah perselingkuhan dan poligami.
Perselingkuhan sudah jelas diharamkan oleh agama. Akan tetapi praktik poligami masih terbuka lebar bagi laki-laki. Poligami merupakan sistem pernikahan yang memperbolehkan suami untuk beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan.
Akhir-akhir ini publik kerap disuguhi momen kebersamaan pasangan suami bersama istri-istrinya. Suami menunjukkan momen kebersamaan, bermanja-manjaan dengan dua, tiga, atau empat istri.
Tayangan tersebut tentu mengusik kalangan perempuan yang menolak praktik poligami. Bahkan terang-terangan mereka menentang praktik tersebut dikarenakan tidak mencerminkan keadilan dan cinta sejati. Bahkan, mereka berani bertikai hebat dengan suaminya.
Permasalahan poligami memang selalu menjadi isu menarik, terlebih beberapa oknum beralasan menggunakan surat An-Nisa ayat 3 yang secara harfiah menyatakan:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: "Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya."
Lalu pertanyaannya, berdosakah istri yang menolak dipoligami?
Merujuk pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, disebutkan:
ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ"... وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: "Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami," (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).
Keterangan ini menegaskan bahwa istri yang menolak poligami tidak terkena dosa, apalagi dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami. Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan, mampu menafkahi dan berpotensi menyakiti hati banyak pihak; baik istri, mertua, dan saudara.
Memang, hal ini tidak bisa digeneralisasi karena dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak istri yang setuju dipoligami karena suami mampu menuntaskan persoalan dengan baik. Namun tetap tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu adalah monogami. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Singkatnya, hanya kondisi tertentu yang membolehkan seseorang menempuh poligami. Misalnya, tidak mempunyai keturunan, atau istri terkena penyakit sehingga tidak dapat melayani kebutuhan biologis suaminya.
Dengan demikian, istri yang menolak untuk dipoligami itu tidaklah berdosa, dan itu adalah hak istri untuk mengemukakannya. Sangat tidak tepat jika suami mengancam istrinya yang tidak setuju poligami dengan kata-kata kotor, bahkan perlakuan kasar. Dan sangat tidak dibenarkan bila suami yang melakukan poligami dengan alasan mengikuti sunah Nabi.
Sebab dalam Sirah Nabawiy, disebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah suami yang setia kepada Khadijah. Beliau adalah sosok yang monogami. Setelah Khadijah wafat, baru Nabi Muhammad menikah lagi dan berpoligami, itu pun atas perintah Allah, bukan karena nafsu belaka. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


