Dark
Light
Dark
Light

Belum Naik Haji Tapi Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Belum Naik Haji Tapi Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Arina.id - Musim haji telah usai, sebagian jamaah pulang ke Tanah Air untuk menuju kampung halamannya. Sesampainya di kampung halaman, mereka dipanggil dengan panggilan Pak Haji atau Bu Haji. Inilah salah satu keunikan yang ada di masyarakat Indonesia.

Tentu ini bukan masalah, karena panggilan tersebut memang sesuai dengan apa yang pernah ia laksanakan. Namun, berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji. Timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya memanggil haji kepada orang yang belum haji?

Syaikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya yang bernama Futuhat Al-Wahhab terdiri dari 8 jilid yang menjadi penjelasan kitab Syarah Manhaj Ath-Thullab milik Sultanul Ulama Syaikh Zakaria Al-Anshari, dijelaskan pada jilid 2 halaman 372:

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم له ... هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب.

Artinya: "Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong."

Maka perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan. Namun, masih dalam kitab Futuhat Al-Wahhab pada halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.

ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش

Artinya: "Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram."

Dari penjelasan ini, hukum memanggil orang yang belum haji dengan panggilan haji hukumnya diperinci. Pertama tidak boleh, karena mengandung unsur bohong. Kedua boleh, karena sudah pasti akan menunaikan ibadah haji. 

Ketidakbolehan ini cukup beralasan, mengingat ibadah haji adalah ibadah yang penuh perjuangan lahir batin. Apalagi harus menunggu antrean haji puluhan tahun, sehingga tidak sembarangan memanggil orang dengan panggilan haji.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد (Al-Qashdu) yang berarti menyengaja, bermaksud, yakni bermaksud menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat.

Sangat tidak fair bilamana ada orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji tiba-tiba dipanggil dengan panggilan haji. Sebaiknya panggilan haji tetap ditujukan kepada mereka yang sudah menunaikan ibadah haji. Wallahu a'lam. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo