Dark
Light
Dark
Light

Keistimewaan Sholat Jamaah dan Kisah Sahabat Tuna Netra

Keistimewaan Sholat Jamaah dan Kisah Sahabat Tuna Netra

Arina.id - Hukum sholat berjamaah adalah sunah muakkad karena terdapat keistimewaan yang tidak ada pada orang yang sholat sendirian. Perintah sholat berjamaah disebutkan dalam Al-Qur'an:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43)

Ayat ini dalam tafsir Jalalain 1/10 dijelaskan maksudnya:

صَلُّوا مَعَ الْمُصَلِّينَ مُحَمَّد وَأَصْحَابه وَنَزَلَ فِي عُلَمَائِهِمْ وَكَانُوا يَقُولُونَ لِأَقْرِبَائِهِمْ الْمُسْلِمِينَ اُثْبُتُوا عَلَى دِين مُحَمَّد فَإِنَّهُ حَقّ

Artinya: "Sholatlah bersama orang-orang yang sholat, yakni Muhammad dan sahabatnya. Ayat ini berkenaan dengan para ulama yang mengajak kerabat Muslim agar tetap berpegang teguh pada agama Muhammad sebab agama yang benar."

Adapun dalil yang berkaitan dengan keistimewaan sholat berjamaah adalah:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya : "Diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sholat jamaah lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR Bukhari dan Muslim)

Begitu besar pahala sholat berjamaah, bahkan seorang tuna netra yang tidak bisa melihat dan dimungkinkan tidak bisa melakukan di masjid ataupun mushala, ia datang dengan bantuan tongkatnya dan melaksanakannya atas anjuran Nabi. Artinya, sholat berjamaah dianjurkan bagi yang sehat lahir dan batin.

Kisah ini terekam dalam hadits Nabi:

عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخَّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النَّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجِبْ

Artinya : "Abu Hurairah mengisahkan seorang tuna netra datang kepada Rasulullah, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mendapatkan seseorang yang bisa menuntunku ke masjid." Maka Rasulullah memberikan kemurahan kepadanya. Ketika lelaki tuna netra itu beranjak, Rasulullah memanggilnya kembali lalu bertanya, "Apakah kamu mendengar seruan (adzan) untuk sholat?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi Muhammad bersabda, "Penuhilah seruannya." (HR Muslim 2/124)

Syarah Nawawi ala Muslim mengungkap sosok sahabat tuna netra itu adalah Ibn Ummi Maktum yang bernama lengkap Abdullah bin Ummi Maktum Al-Qurasyi Al-Amiry (w. 15H), sepupu Khadijah binti Khuwailid. 

Ibnu Ummi Maktum dikenal sebagai sahabat yang rajin beribadah meskipun memiliki keterbatasan penglihatannya. Kisah Ibn Ummi Maktum ini menjadi rujukan penting betapa istimewa sholat berjamaah.

Sedangkan berkenaan dengan formasi jamaahnya, dalam beberapa keterangan disebutkan bahwa imam memerintahkan jamaah meluruskan shaf dan merapatkannya. Bagi yang makmumnya sendiri, ia berdiri di sebelah kanan imam. 

Jika 2 makmum atau lebih, berdiri di belakang imam dengan posisi imam berada di tengah-tengah shaf. Pengaturan shaf awal adalah laki-laki dewasa, disusul anak-anak dan perempuan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَابِرُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

Artinya : "Jabir RA berkata, "Saya sholat bermakmum kepada Nabi dan berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabir bin Shakhr berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan di belakang beliau." (HR Muslim)

كَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ 

Artinya : "Rasulullah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR Muslim)

Diupayakan imam dari orang-orang alim, cerdas, fasih bacaannya, dewasa dan paling mengetahui sunah. Sedangkan makmum, wajib mengikuti semua gerakan imam, bacaan sholat dan tidak boleh mendahuluinya, terutama saat takbiratul ihram dan memberi salam. Setelah salam, imam dan makmum disunahkan untuk membaca dzikir bersamaan.

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum sholat berjamaah adalah sunah muakkad, sangat dianjurkan karena memiliki keistimewaan luar biasa. Bahkan sahabat Nabi ada yang semangat berangkat sholat berjamaah ke masjid meskipun tuna netra. 

Sholat berjamaah sebaiknya diimami oleh orang yang alim, cerdas, fasih bacaannya, dewasa dan paling mengetahui sunah. Ini berarti imam dalam sholat berjamaah dipilih secara selektif. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo