Dark
Light
Dark
Light

Benarkah Malam Jumat Disunahkan Berhubungan Intim Suami-Istri?

Benarkah Malam Jumat Disunahkan Berhubungan Intim Suami-Istri?

Arina.id - Segala tindakan, perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk hukum Islam. Pedoman ini, yang dikenal sebagai Sunah Nabi, juga merupakan contoh teladan sempurna bagi seluruh umat Islam.

Baik persoalan sederhana maupun kompleks, semuanya merujuk pada ajaran Beliau. Bahkan, tata cara hubungan intim antara suami istri juga diatur dalam Sunah.

Sebenarnya, Sunah Rasul yang terkait dengan kehidupan keluarga telah dikumpulkan dan disusun secara sistematis oleh para ahli hadits (muhadditsin) dalam kitab-kitab hadits utama. Topik-topiknya mencakup kewajiban berbakti kepada orang tua, pemberian nama untuk anak, akikah, pengajaran sholat, pernikahan, hingga hubungan suami istri.

Seperti yang lazim diketahui, memasuki malam Jumat, beberapa kalangan menyebutnya sebagai malam Sunah Rasul, mencari pahala dengan memerangi kafir yang konotasinya mengarah kepada hubungan suami istri.

Berkenaan dengan hubungan suami istri di hari Jumat, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam kitab Shu'ab al-Iman (4/409) karya Imam Al-Baihaqi, dimana Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ‌أَيَعْجِزُ ‌أَحَدُكُمْ ‌أَنْ ‌يُجَامِعَ ‌أَهْلَهُ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ فَإِنَّ لَهُ أَجْرَيْنِ أَجْرُ غُسْلِهِ، وَأَجْرُ غُسْلِ امْرَأَتِهِ 

Artinya: "Dari Abu Hurairah berkata: Bersabda Rasulullah SAW: Apakah kalian tidak mampu mengumpuli istri (jima’) setiap hari Jumat? Sebab di hari itu terdapat dua pahala; pahala mandi dan pahala (yang menyebabkan) istri mandi.  "

Selanjutnya dijelaskan bahwa:  

فَإِنَّهُ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ كَانَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ حَالَ الرَّوَاحِ إِلَى الْجُمُعَةِ فَفِي الْقَدِيمِ كُنَّ النِّسَاءُ يَحْضُرْنَ الْجُمُعَةَ وَاللهُ أَعْلَمُ 

Artinya: "Sesungguhnya jima’ setiap hari Jumat akan menundukkan mata (nafsu) pada saat Jumatan. Perlu diketahui bahwa di zaman dulu perempuan juga ikut melaksanakan Jumatan."  

Meskipun secara sanad hadits ini oleh beberapa kritikus hadits (al-jarh wa al-ta’dil) seperti Ali bin al-Madini, Ahmad bin Hanbal, digolongkan sebagai hadits dhaif dan oleh Al-Nasai dikategorikan dhaif wa matruk al-hadits, namun secara kandungannya memiliki kesesuaian (munasabah) dengan hadits lain yang menganjurkan mandi besar. 

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا  

Artinya: "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan sholat setahun." (HR Tirmidzi).

An-Nawawi menjelaskan, bila ditinjau dari harakatnya, kata ghasala, takhfif pada huruf sin dan ghassala, tasydid pada huruf sin. Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur dan redaksi yang kuat (rajih) adalah tanpa tasydid huruf sin.   

Adapun ghassala dengan tasydid, menurut Ibnu Qayyim dalam Zadul Maad bermakna berhubungan intim dengan istri. Al-Qayyim berkata: "Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya sesuai penafsiran Al-Waki." 

Dalam redaksi hadits lain disebutkan bahwa sunah mandi besar bukan berarti identik jima’, akan tetapi cara mandi besar di hari Jumat itu seperti cara mandi besar sebab jima’; niat, mengalirkan air ke seluruh tubuh, bersabun, keramas, menggosok lobang dan lipatan tubuh.   

Dari sini bisa dipahami bahwa hubungan suami istri di malam Jumat kurang memiliki argumentasi kuat. Tidak ada dalil yang tegas tentang sunah jimak di malam Jumat. Beberapa hadits yang sahih malah menganjurkan menghidupkan malam Jumat dengan qiyamullail, dzikir, taqarub kepada Allah. Bukan jima’. 

Untuk mendapatkan keutamaan jima' di hari Jumat, pemahaman paling kuat berdasarkan hadits adalah melakukannya pada pagi hari sebelum shalat Jumat, bukan pada malam Jumat, meskipun dalam perhitungan kalender Islam, malam Jumat termasuk hari Jumat. Tapi tetap tidak ada dalil yang tegas bahwa malam Jumat disunahkan untuk jimak.

Terlepas dari itu, ada hal yang lebih penting dari sekadar pengkhususan malam Jumat sebagai malam hubungan intim, yaitu memahami tujuan besar dari hubungan suami istri adalah membangun keluarga yang penuh cinta (mawaddah), ketenteraman (sakinah), dan kasih sayang (rahmah). 

Nilai-nilai ini bersifat universal dan tidak terikat waktu, sebab salah satu hikmah berhubungan intim adalah untuk menumbuhkan perasaan-perasaan tersebut, disamping untuk memiliki keturunan yang saleh dan salehah. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo