Dark
Light
Dark
Light

Batalkah Menelan Dahak saat Puasa? Ini Bedanya dengan Air Ludah

Batalkah Menelan Dahak saat Puasa? Ini Bedanya dengan Air Ludah

Arina.id - Memasuki bulan Ramadan, persoalan fiqih yang berkaitan dengan puasa Ramadan akan selalu terus berkembang. Mulai persoalan sholat Tarawih, niat puasa, perkara yang membatalkan puasa, mencari lailatul qadar, dan lain sebagainya. 

Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu hingga melewati batasan tenggorokan. Misalnya menelan makanan, minuman, dan sisa makanan yang terselip di mulut.  Berkenaan dengan hal ini muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika yang ditelan adalah dahak? Apakah membatalkan puasa atau tidak? 

Perlu diketahui, bahwa dalam dunia medis, dahak dikenal dengan istilah sputum, yakni sejenis lendir dan materi lainnya yang dibawa dari paru, bronkus dan trakea yang mungkin dibatukkan dan dimuntahkan atau ditelan. Kata sputum yang diambil langsung dari bahasa Latin “meludah,” disebut juga dahak. Sputum biasanya juga disebut dengan nama ecpectoratorian.

Menurut Boucher RC dalam salah satu jurnalnya menyatakan bahwa sputum (dahak) berbeda dengan sputum yang bercampur dengan air liur. Cairan sputum lebih kental dan tidak terdapat gelembung busa di atasnya. Sputum diambil dari saluran nafas bagian bawah sedangkan sputum yang bercampur air liur diambil dari tenggorokan. Sputum bagian dari mekanisme pembersihan normal. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa dahak berbeda dengan air ludah. 

Senada dengan penjelasan ini, dalam laman clevelandclinic dijelaskan bahwa air ludah juga dikenal dengan air liur. Zat ini adalah cairan tubuh dan memiliki beberapa fungsi penting. Misalnya, air liur memulai proses pencernaan, membantu mengunyah dan menelan makanan, serta melindungi gigi. Air liur sebagian besar terdiri dari air, tetapi juga mengandung beberapa protein dan zat lain yang membantu menjaga kesehatan mulut dan tubuh Anda.

Singkatnya, dahak merupakan kondisi normal manusia sebagai mekanisme pembersihan pernapasan dalam tubuh, termasuk dahak yang muncul sebab batuk atau penyakit lainnya. Secara fungsi, lendir ini berguna untuk melindungi saluran pernapasan dari benda asing atau infeksi. Jika terjadi gangguan saluran napas, dampak yang terjadi ialah perubahan warna dahak tersebut. Secara medis, dahak lebih baik dikeluarkan ketimbang ditelan kembali.

Hukum Menelan Dahak ketika Puasa

Dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balgham. Ada juga yang memakai istilah nukhamah. Sedangkan dalam kitab Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhamah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia, dari makhraj huruf kha' dengan titik di atasnya. 

Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: "Para ulama fiqih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal, sesuai perbedaan kondisi dan perincian."

Para ulama di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi dalam kitab Al-Hawi menyebutkan:

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا .وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shahih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan kembali maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."

Dari ulasan beberapa pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa menurut kalangan ulama mazhab Syafi'i, menelan dahak hukumnya bisa membatalkan dan Tidak membatalkan puasa dengan melihat rincian kondisinya. 

Dalam konteks puasa Ramadan, maka sebaiknya berhati-hati da tidak sembrono. Terlebih jika ditinjau dari segi medis, dahak memang sebaiknya dikeluarkan karena dahak mengandung bakteri atau infeksi. Berbeda dengan air ludah yang belum tercampur zat lain dan masih berada dalam rongga mulut (belum keluar dari mulut) yang masih murni, maka air ludah bila ditelan hukumnya tidak membatalkan puasa. Menelan ludah yang masih ada dalam mulut bila ludah tersebut suci, tidak bercampur dengan darahnya gusi maka tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo