Arina.id - Ketika musim hujan tiba, bencana banjir kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia. Bencana banjir tentunya berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Selain kerugian materi, banjir seringkali menyulitkan umat Islam dalam menjalankan ibadah terutama sholat, sebab air bersih sulit ditemukan ketika banjir.
Salah satu syarat melaksanakan ibadah sholat adalah berwudhu dengan menggunakan air yang suci. Namun, saat banjir terjadi, air sering kali berubah menjadi keruh, sehingga menimbulkan keraguan tentang kesuciannya.
Banyak muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang situasi darurat seperti ini, apakah air banjir dapat digunakan untuk bersuci, seperti wudhu atau mandi wajib?
Dalam Islam, ketika seseorang akan melakukan ibadah sholat, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar ibadah sholat benar (sah) menurut syariat adalah badan, pakaian serta tempat ibadah harus suci, baik suci dari hadats maupun najis.
الشَّرْطُ الأَوَّلُ (طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ) الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ عِنْدَ القُدْرَةِ؛ أَمَّا فَاقِدُ الطَّهُورَيْنِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ مَعَ وُجُوبِ الإِعَادَةِ عَلَيْهِ؛ (وَ) طَهَارَةُ (النَّجَسِ) الَّذِي لَا يُعْفَى عَنْهُ فِي ثَوْبٍ وَبَدَنٍ وَمَكَانٍ.
Artinya: ”Syarat sah sholat yang pertama adalah (mensucikan anggota tubuh dari hadats) kecil maupun besar ketika memiliki kemampuan. Adapun orang yang tidak memiliki dua alat bersuci (faqiduth thahurain), maka sholatnya tetap sah tetapi ia wajib mengulanginya. (Dan) mensucikan (najis) yang tidak dimaafkan, baik pada pakaian, tubuh, maupun tempat.”(Fathul Qarib Al Mujib, (Beirut;Dar Ibnu Hazm, 2005 halaman 73)
Dalam kondisi biasa (ikhtiar), alat utama untuk bersuci adalah air. Air yang digunakan harus memenuhi kriteria suci dan mensucikan (taahir mutahhir), seperti air hujan, air sumur, air laut, air sungai, dan lain lain. Air ini dalam literatur fiqih biasanya disebut dengan air mutlak (air yang tetap pada sifat asal penciptaannya sebagaimana diciptakan Allah).
الطَّاهِرُ المُطَهِّرُ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ الْبَاقِي عَلَى وَصْفِ خِلْقَتِهِ الَّتِي خَلَقَهُ اللَّهُ عَلَيْهَا، وَلَا يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ مَاءً مُطْلَقًا تَغَيُّرُهُ بِطُولِ مُكْثٍ، أَوْ بِسَبَبِ تُرَابٍ، أَوْ طُحْلبٍ ـ وَهُوَ شَيْءٌ أَخْضَرُ يَعْلُو الْمَاءَ مِنْ طُولِ مُكْثٍ ـ أَوْ تَغَيُّرُهُ بِسَبَبِ مَقَرِّهِ أَوْ مَمَرِّهِ كَوُجُودِهِ فِي أَرْضٍ كِبْرِيتِيَّةٍ، أَوْ مُرُورِهِ عَلَيْهَا، وَذَلِكَ لِتَعَذُّرِ صَوْنِ الْمَاءِ عَنْ ذَلِكَ
Artinya: ”Air suci dan mensucikan adalah air mutlak yakni air yang tetap pada sifat asal penciptaannya sebagaimana diciptakan Allah. Air tidak kehilangan statusnya sebagai air mutlak meskipun mengalami perubahan karena lama diam di suatu tempat, karena bercampur dengan tanah, atau karena adanya tuhlab (yaitu sesuatu yang berwarna hijau (lumut) yang muncul di permukaan air karena lama diam). Begitu pula jika perubahan terjadi karena lokasi air itu berada, misalnya di tanah yang mengandung belerang, atau karena air tersebut mengalir melewati tanah seperti itu. Hal ini karena menjaga air dari semua hal tersebut sangat sulit dilakukan.” (al Fiqh al Manhaji, (Damaskus; Dar al Qalam, 1992 juz 1 halaman 31)
Oleh karenanya, meskipun air banjir berwarna keruh akibat tercampurnya air dan debu, perubahan warna tersebut tidak berpengaruh terhadap sifat kemutlakan air, ia masih bisa disebut air mutlak dan memenuhi kriteria suci mensucikan.
Kendatipun demikian, apabila air banjir tercampur dengan benda-benda yang suci maupun najis, lalu larut ke dalam air banjir hingga mengubah warna, rasa, serta bau air tersebut, maka air banjir itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai air mutlak. Dengan demikian, sifat kesucian yang dimiliki oleh air tersebut telah hilang, sehingga air banjir tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, seperti mandi wajib, wudhu, dan ibadah lainnya.
Sebagai contoh, jika air banjir membawa benda-benda seperti kayu, besi, bangkai, atau benda lainnya yang dapat mengubah sifat air tersebut, maka air tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk digunakan dalam bersuci. Sebagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm berikut;
وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ
Artinya: “Jika sesuatu yang halal jatuh ke dalam air dan mengubah bau atau rasanya, tetapi air tersebut tidak hilang atau rusak sifatnya karena benda tersebut, maka tidak masalah jika digunakan untuk berwudhu. Sebagai contoh, jika air tercampur dengan minyak atau tar (getah pohon), yang hanya mengubah bau airnya, maka air tersebut masih bisa digunakan untuk wudhu. Namun, jika seseorang mengambil air yang sudah tercampur dengan bahan lain seperti susu, tepung, atau madu hingga air tersebut tercampur sepenuhnya dengan bahan-bahan tersebut, maka air tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk wudhu. Hal ini karena air tersebut telah berubah menjadi air susu, air tepung, atau air madu yang telah tercampur, sehingga tidak lagi bisa disebut sebagai air mutlak yang digunakan untuk bersuci.” (Beirut; Dar al Fikr, 1983 juz 1 halaman 20)
Dari penjelasan ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum bersuci dengan air banjir sangat bergantung pada kondisi air tersebut. Jika air banjir tidak tercampur dengan najis atau benda suci lainnya yang merubah sifat air, seperti warna, rasa, atau bau, maka air banjir masih dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu maupun mandi wajib.
Namun, apabila air banjir telah tercampur dengan benda-benda najis atau suci yang mengubah sifat dasar air, seperti perubahan warna, bau, atau rasa, maka air tersebut sudah tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


