Arina.id - Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperbincangkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Tuban yang diduga tidak mengajar selama tiga tahun, namun tetap menerima gaji secara rutin.
Kasus ini pun memicu kemarahan publik, terutama karena gaji tersebut berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan pendidikan. Fenomena ini memunculkan kembali istilah “gaji buta” yakni gaji yang diterima tanpa adanya kerja nyata.
Respon masyarakat pun mengecam tindakan semacam ini, tentunya karena mencederai rasa keadilan dan kejujuran. Namun, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apakah sah secara syariat menerima gaji meski tidak menjalankan amanah pekerjaan?
Pada dasarnya, semua ajaran agama termasuk Islam, sangat menjunjung tinggi nilai tanggung jawab. Ketika seseorang diberikan amanah, salah satunya berupa status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apalagi dengan kedudukan mulia sebagai guru, Islam menuntut agar amanah tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya yang telah ditentukan dan disepakati.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal ayat 27)
Oleh karena itu, seorang pekerja yang tidak melaksanakan tugas yang telah ditentukan berarti telah mencederai amanah yang diberikan kepadanya. Tindakan semacam ini jelas dilarang. Gaji yang telah disepakati seharusnya tidak ia terima, karena ia tidak menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, ia tidak berhak atas gaji tersebut, bahkan hukumnya haram untuk mengambilnya.
Sebagaimana keterangan Darul Ifta Mesir berikut;
إِذَا تَعَارَضَ الْوَاجِبُ وَالْمُسْتَحَبُّ لَزِمَ تَقْدِيمُ الْوَاجِبِ، وَقِيَامُ الْعَامِلِينَ وَالْمُوَظَّفِينَ بِمَا أُنِيطَ بِهِمْ مِنْ مَهَامٍّ وَتَكَالِيفَ هُوَ أَمْرٌ وَاجِبٌ الْتَزَمُوا بِهِ بِمُوجَبِ الْعَقْدِ الْمُبْرَمِ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ جِهَةِ الْعَمَلِ، فَانْصِرَافُهُ وَتَشَاغُلُهُ عَنْهُ -وَلَوْ بِالْعِبَادَةِ الْمُسْتَحَبَّةِ- حَرَامٌ شَرْعًا؛ لِأَنَّهُ تَشَاغُلٌ بِغَيْرِ وَاجِبِ الْوَقْتِ، مَا لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مَسْمُوحًا بِهِ فِي لَوَائِحِ الْعَمَلِ
Artinya: ”Jika suatu kewajiban dan amalan sunah bertabrakan waktunya, maka yang harus diutamakan adalah kewajiban. Para pekerja dan karyawan memiliki tugas dan tanggung jawab yang wajib mereka kerjakan, karena sudah menjadi komitmen dalam kontrak kerja antara mereka dan pihak tempat kerja. Maka, meninggalkan tugas atau malah menyibukkan diri dengan hal lain meskipun itu berupa ibadah sunah, hukumnya haram secara syariat, karena itu berarti meninggalkan kewajiban yang seharusnya dikerjakan saat itu. Kecuali jika memang aturan kerja memperbolehkannya, maka boleh saja dilakukan.”
Dalam konteks kasus oknum guru PNS di daerah Tuban yang tidak mengajar selama tiga tahun namun tetap menerima gaji, maka hukumnya haram mengambil gaji tersebut. Sebab, gaji itu bukan lagi haknya. Oleh karena itu, jika ia telah mengambilnya, maka wajib baginya untuk mengembalikannya.
Tindakan tersebut termasuk dalam kategori ghashab, yaitu menguasai dan memanfaatkan harta (dalam hal ini gaji) yang bukan haknya secara terang-terangan, dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan yang melekat padanya.
وَمَنْ غَصَبَ مَالًا لِأَحَدٍ لَزِمَهُ رَدُّهُ لِمَالِكِهِ، وَلَوْ غَرِمَ عَلَى رَدِّهِ أَضْعَافَ قِيمَتِهِ
Artinya: ”Siapa pun yang mengambil harta orang lain secara zalim (ghashab), maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, meskipun untuk mengembalikannya ia harus menanggung biaya yang lebih besar dari nilai harta tersebut.” (Fathul Qarib al-Mujib, hal.189)
Seharusnya, siapa pun yang diberikan amanah, terutama amanah yang menyangkut kepentingan banyak orang dan berkaitan dengan hak-hak rakyat, wajib menunaikannya dengan penuh tanggung jawab dan totalitas. Sebab, jika amanah itu diabaikan dan rakyat merasa terdzalimi, hal tersebut bisa menjadi musibah besar bagi penerima amanah.
Doa orang yang terzalimi adalah doa yang cepat dikabulkan, terlebih jika kezaliman itu dilakukan secara terang-terangan.
وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ
Artinya: ”Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya doa orang yang terzalimi itu pasti dikabulkan.”(HR. Malik). Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


