Arina.id -- Purwadi Arianto selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan tegas menepis isu yang belakangan banyak beredar, bahwa ada penghapusan THR 2025 dan gaji ke-13 ASN.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Purwadi Arianto menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) sudah masuk dalam anggaran pemerintah.
"Sudah dianggarkan," jelas Purwadi singkat, dikutip dari Antaranews hari Jumat (7/2/2025).
Sebelum itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI juga turut memberikan sinyal positif terkait THR 2025 dan Gaji ke-13 ASN.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," kata Sri Mulyani di Jakarta, hari Kamis (6/2/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI. Hasan menyebut bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi ASN merupakan hak yang mesti tetap dibayarkan.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan.
Hasan Nasbi juga menambahkan bahwa sektor belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran dalam Intruksi Presiden yang dikeluarkan pemerintah.
"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," imbuh Hasan.
Belakangan ini media sosial memang tengah dihebohkan soal isu yang mengatakan bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN tahun 2025.
Hal ini terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yakni Presiden Prabowo menghendaki anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 bisa dipangkas hingga Rp306,69 triliun.
Menyusul kemudian Menkeu RI Sri Mulyani dalam suratnya menetapkan 16 pos belanja yang perlu dilakukan pemangkasan anggaran, dengan jumlah persentase bervariasi. Namun demikian dalam rencana efisiensi tersebut tidak termasuk pos belanja pegawai dan bantuan sosial.
Berikut 16 pos belanja yang perlu dilakukan efisiensi berdasar surat Menkeu RI:
- Pos belanja alat tulis kantor (ATK) 90 persen
- Kegiatan seremonial 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
- Kajian dan analisis 51,5 persen
- Diklat dan bimtek 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
- Percetakan dan suvenir 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
- Lisensi aplikasi 21,6 persen
- Jasa konsultan 45,7 persen
- Bantuan pemerintah 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
- Perjalanan dinas 53,9 persen
- Peralatan dan mesin 28 persen
- Infrastruktur 34,3 persen
- Belanja lainnya 59,1 persen.
Editor: A. Sentosa


