Arina.id - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang mampu menjalankannya secara penuh selama satu bulan. Ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit berat, haid, kehamilan, menyusui, dan berbagai uzur lainnya.
Puasa yang ditinggalkan tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diganti di luar bulan Ramadhan, misalnya pada bulan Syawal hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Penggantian ini dikenal dengan istilah qadha.
Lalu bagaimana jika seseorang tidak ingat atau lupa berapa utang hari puasa yang telah ia tinggalkan?
Dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa kewajiban puasa yang terlewat tetap harus ditunaikan. Oleh karena itu, seseorang yang lupa jumlah hari puasa yang ditinggalkannya tetap berkewajiban mengqadhanya sampai ia merasa yakin bahwa seluruh tanggungannya telah terpenuhi.
Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani menjelaskan bahwa dalam kondisi tidak mengetahui jumlah pasti, seseorang hendaknya berpegang pada angka yang paling diyakini. Jumlah hari yang diyakini telah ditunaikan dianggap cukup, sementara sisanya wajib diqadha hingga benar-benar yakin telah terpenuhi seluruhnya.
وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ
Artinya: “Apabila terdapat seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari. Sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut pendapat yang jelas orang itu wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqadha’ sisa puasa yang dilakukan pada malam harinya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-‘Ubadi [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 396)
Di sisi lain, Imam Ibn Hajar Al-Haitami memberikan pendekatan yang lebih fleksibel. Beliau menganjurkan agar seseorang memperbanyak puasa dengan niat qadha apabila memang masih memiliki tanggungan, dan jika ternyata tidak ada kewajiban, maka puasanya tetap bernilai sebagai puasa sunah. Pendekatan ini dianalogikan dengan kasus wudhu, di mana niat yang bersifat kehati-hatian tetap dinilai sah.
وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كَانَ، وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ، وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلَّا حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُل لَهُ فِي مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ... وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْأَفْضَلَ لِمُرِيدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّع، لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إنْ كَانَ
Artinya: “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) dapat dipahami bahwa jika seseorang ragu memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa misalnya, lantas ia berniat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan jika tidak dengan niat puasa sunah maka niatnya juga sah, dan qadha puasanya bisa hasil dengan mengira-ngirakan kewajiban qadhanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 90)
Dengan demikian, menurut perspektif fiqih mazhab Syafi’i, seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan tetapi tidak mengetahui jumlah pastinya tetap wajib mengqadhanya hingga muncul keyakinan bahwa kewajiban tersebut telah ditunaikan.
Sebagai langkah kehati-hatian, dianjurkan untuk memperbanyak puasa dengan niat qadha. Jika ternyata kewajiban tersebut telah terpenuhi, maka puasa tambahan yang dilakukan akan bernilai sebagai ibadah sunah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


