Dark
Light
Dark
Light

5 Amalan Selama Bulan Rajab

5 Amalan Selama Bulan Rajab

Arina.id ~ Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan (asyhurul ḫurum) dalam kalender Hijriyah. Dalam sejarahnya, ketika bulan Rajab tiba ada sejumlah amalan yang biasa dilaksanakan oleh umat Islam.

Mengutip dari buku Melangitkan Doa di Bulan Rajab (Tuban, LTN Kesan, 1442 H), halaman 10-16, setidaknya ada 5 amalan yang biasa dilaksanakan di bulan Rajab, yakni sebagaimana berikut:

1. Atirah

Atirah atau Rajabiyah adalah sesembelihan yang dilaksanakan di bulan Rajab. Sebelum Islam datang, amalan ini sudah biasa dilakukan sehingga ada 3 pendapat mengenai hukum ‘atirah. Pertama, ‘atirah adalah haram karena Islam telah membatalkan tradisi itu. Kedua, ‘atirah hukumnya sunah dengan dalil hadits Nabi

“Hendaknya setiap keluarga di setiap tahun melaksanakan udlḫiyyah (kurban) atau ‘atirah”.

Ketiga, hukum ‘atirah boleh dengan catatan niatnya adalah lillahi ta‘ala, karena yang dilarang dalam menyembelih adalah dipersembahkan untuk selain Allah.

2. Puasa

Perbedaan pendapat juga terjadi terkait hukum melaksanakan puasa di bulan Rajab. Dalam kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa ada 3 pendapat mengenai hukum puasa di bulan Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi‘i menghukumi puasa di bulan Rajab adalah sunah karena Rajab termasuk bulan yang dimuliakan (asyhurul ḫurum). Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi menghukumi sunah puasa di bulan asyhurul ḫurum (termasuk rajab) adalah dalam 3 hari, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. Ketiga, ulama mazhab Hanbali mengatakan bahwa puasa sunah di bulan asyhurul ḫurum hanya berlaku di bulan Muharam.

Sementara itu, Al-‘Izz Ibn Abdis Salam menjelaskan bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyebutkan puasa rajab itu hukumnya makruh. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua perbuatan di zaman jahiliyah haram untuk dilakukan kecuali jika memang agama Islam benar-benar melarangnya.

3. Salat Ragha’ib

Salat Ragha’ib adalah shalat 12 rakaat yang dilaksanakan di malam Jumat pertama bulan Rajab, tepatnya di waktu antara Maghrib dan Isya’. Oleh mayoritas ulama, shalat tersebut dihukumi bid’ah karena semua hadits yang menjelaskan tentang salat Ragha’ib adalah palsu. Akan tetapi tradisi ini bisa diganti dengan melaksanakan shalat sunah awwabin, shalat sunah Tasbih, atau shalat sunah Muthlaq tanpa dibatasi dengan jumlah atau bilangan rakaat tertentu.

4. Zakat Mal

Amalan zakat mal di bulan Rajab bersumber dari sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Sayyidina Utsman Ibn ‘Affan pernah berkhutbah di atas mimbar:  “Ini adalah bulan zakat kalian, barangsiapa yang memiliki hutang hendaknya segera membayarnya dan mengeluarkan zakat dari harta yang tersisa.”

Bulan yang disebutkan dalam riwayat di atas kemudian menjadi perselisihan para ulama. Sebagian berpendapat bahwa bulan tersebut belum tentu bulan Rajab karena tidak diketahui secara pasti. Pendapat lain menyatakan bahwa bulan tersebut adalah Muharram karena menjadi penghujung haul (tahun) yang menjadi salah satu syarat zakat.

Perlu ditegaskan bahwa kewajiban zakat mal bisa terjadi karena dua hal, yaitu mencapai nisab dan genap satu tahun (haul). Jika umat Islam yang telah memiliki harta telah mencapai nisab dan haul maka ia wajib mengeluarkan zakat, di bulan apapun itu. Jika haul bertepatan di bulan Rajab, maka itu adalah saat ia wajib mengeluarkan zakat. Adapun jika genap haulnya setelah bulan Rajab dan ia menginginkan untuk mengeluarkan zakatnya di bulan Rajab, maka hal ini termasuk ta‘jiluz zakat (menunaikan zakat sebelum genap haul), dan hal ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

5. Umrah

Amalan di bulan Rajab selanjutnya adalah umrah. Dasarnya adalah bahwa ada beberapa sahabat yang pernah melaksanakan ibadah umrah di bulan Rajab, seperti Umar Ibn Khatthab, Abdullah Ibnu Umar dan Sayyidatuna ‘Aisyah. Ibnu Sirin juga menyebut bahwa para ulama salaf melaksanakan umrah di bulan Rajab.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo