Dark
Light
Dark
Light

Anak Meninggal Sebelum Diakikahi, Apakah Masih Perlu Dilaksanakan?

Anak Meninggal Sebelum Diakikahi, Apakah Masih Perlu Dilaksanakan?

Arina.id - Sebagai orang tua tentu ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Salah satu bentuk kasih sayang tersebut adalah dengan menjalankan syariat, seperti akikah. Namun, di tengah masyarakat muncul pertanyaan: bagaimana jika seorang anak meninggal sebelum sempat diakikahi? Apakah akikahnya tetap perlu dilaksanakan?

Dalam literatur fiqih, ditemukan keterangan bahwa mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah berikut:

وَدَلِيلُ اسْتِحْبَابِهَا فِعْلُ الرَّسُولِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا، وَفِعْلُ ٱلصَّحَابَةِ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَامِرٍ ٱلضَّبِّيِّ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ ٱلْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ ٱلْأَذَى أي: أَزِيلُوا عَنْهُ ٱلْقَذَارَةَ وَٱلنَّجَاسَةَ

Artinya: ”Adapun dalil bahwa akikah itu disunahkan adalah karena Rasulullah sendiri melakukannya, begitu pula para sahabat. Dari Sulaiman bin Amir adh-Dhabbi RA, ia berkata:Aku mendengar Rasulullah bersabda: ”Seorang anak laki-laki terikat dengan akikahnya, maka sembelihlah hewan (akikah) untuknya dan bersihkanlah kotoran darinya.” (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’i [Damaskus; Dar al-Qalam, 1992] juz 3 hal.55)

Lebih lanjut mengenai anak yang telah meninggal sebelum diakikahi, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzzab menyebutkan dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Rafi‘i.

Pendapat pertama menyatakan bahwa tetap disunahkan untuk mengakikahi anak tersebut, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa akikah tidak lagi dianjurkan. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu tetap disunahkan untuk melakukan akikah meskipun sang anak telah meninggal. 

لَوْ مَاتَ الْمَوْلُودُ بَعْدَ الْيَوْمِ السَّابِعِ بَعْدَ التَّمَكُّنِ مِنَ الذَّبْحِ، فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الرَّافِعِيُّ، أَصَحُّهُمَا يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعَقَّ عَنْهُ، وَالثَّانِي يَسْقُطُ بِالْمَوْتِ

Artinya: ”Jika seorang bayi meninggal setelah hari ketujuh dan sebelumnya telah ada kemampuan untuk menyembelih hewan akikah, maka ada dua pendapat yang disampaikan oleh Imam ar-Rafi’i: Pendapat yang lebih kuat (ash-shahh): Disunahkan tetap melakukan akikah untuknya. Pendapat kedua: Akikah gugur karena bayi telah meninggal.”

Dalam riwayat hadis, pelaksanaan akikah disunahkan karena seorang anak disebut masih dalam keadaan "tergadai" sebelum diakikahi. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna “tergadai” ini. Ada yang menafsirkannya bahwa tumbuh kembang anak secara baik memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan akikah.

Ada pula yang memahami bahwa maksudnya adalah: anak tersebut tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat apabila belum diakikahi.

عَنْ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٱلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ ٱلسَّابِعِ، وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ رواه الترمذي وأبو داود

Artinya: ”Dari Samurah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Anak laki-laki tergadaikan dengan akikahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya.”(HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

وَمَعْنَى مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ أَيْ: أَنَّ تَنْشِئَتَهُ تَنْشِئَةً صَالِحَةً، وَحِفْظَهُ حِفْظًا كَامِلًا، مَرْهُونٌ بِالذَّبْحِ عَنْهُ وَقِيلَ: المَعْنَى، لَا يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ إِنْ لَمْ يُعَقَّ عَنْهُ

Makna “tergadaikan dengan akikahnya adalah tumbuh kembang anak secara baik dan perlindungannya yang sempurna berkaitan erat dengan pelaksanaan akikah untuknya. Ada pula yang menafsirkan bahwa maknanya: anak tersebut tidak akan dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat jika ia belum diakikahi.”(al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’i [Damaskus; Dar al-Qalam, 1992] juz 3 hal.56)

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa jika orang tua masih memiliki kemampuan untuk mengakikahi anak, meskipun anak tersebut telah meninggal, maka tetap disunahkan untuk melaksanakannya.

Selain sebagai bentuk ittiba’ atau meneladani sunnah Rasulullah SAW, akikah juga diyakini dapat menjadi sebab anak memberikan syafaat kepada orang tuanya kelak di akhirat, serta diharapkan membawa keberkahan bagi tumbuh kembang anak. Wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo