Arina.id - Di berbagai daerah, sering menjumpai praktik masyarakat yang menggabungkan penyembelihan hewan kurban bersamaan dengan akikah pada momen Idul Adha. Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya: apakah boleh menggabungkan akikah dengan kurban?
Selain itu, muncul pula kebingungan mengenai tata cara pembagian daging ketika keduanya digabung. Apakah daging akikah yang disembelih bersamaan dengan hewan kurban boleh dibagikan dalam keadaan mentah? Ataukah lebih baik dimasak terlebih dahulu sebelum didistribusikan?
Hukum Menggabungkan Akikah dan Kurban
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi praktik menggabungkan akikah dengan kurban. Sebagian ulama membolehkannya dan berpendapat bahwa pelakunya dapat memperoleh dua pahala sekaligus. Namun, ada pula yang membolehkan namun berpandangan bahwa yang sah hanya salah satunya, bukan keduanya.
Perbedaan pendapat ini di antaranya dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani dalam kitab karyanya Busyral Karim:
وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ (م ر) وَلَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا عِنْدَ (حج)، قَالَ: لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُوْدَةٌ، وَالْقَصْدُ بِالضَّحِيَّةِ الضِّيَافَةُ العَامَّةُ، وَبِالْعَقِيْقَةِ الْخَاصَّةُ، وَلِاخْتِلَافِهِمَا فِي أُمُوْرٍ كَمَا يَأْتِيْ
Artinya: ”Jika seseorang berniat dengan satu hewan untuk akikah sekaligus kurban, maka menurut sebagian ulama (seperti Imam Malik dan Imam ar-Ramli), keduanya dianggap sah dan berpahala. Namun menurut ulama lain (seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami), hanya satu yang tercapai. Alasannya, karena masing-masing (kurban dan akikah) memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan dari kurban adalah sebagai bentuk jamuan umum untuk banyak orang, sedangkan tujuan dari akikah adalah jamuan khusus sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Selain itu, keduanya juga berbeda dalam beberapa ketentuan lain sebagaimana akan dijelaskan.”
Dibagi Mentah atau Sudah Dimasak?
Jika seseorang memilih pendapat Imam ar-Ramli yang membolehkan menggabungkan akikah dengan kurban dan menyatakan keduanya sah, maka masih ada persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu terkait cara pembagian dagingnya. Hal ini karena dalam akikah, para ulama menganjurkan agar dagingnya dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.
Sementara itu, dalam kurban, para ulama justru mewajibkan agar dagingnya dibagikan mentah. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa jika daging kurban dibagikan dalam keadaan matang, maka tidak dianggap sah dan tidak memenuhi ketentuan ibadah kurban.
Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul Mu’in berikut:
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوِّعِ بِهَا... (وَقَوْلُهُ: نَيِّئًا) أَيْ لِيَتَصَرَّفَ فِيْهِ الْمِسْكِيْنُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ، فَلَا يَكْفِيْ جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءَ الْفَقِيْرِ إِلَيْهِ، لِأَنَّ حَقَّهُ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ
Artinya: "Wajib hukumnya bersedekah, meskipun hanya kepada satu orang fakir, dengan sebagian daging kurban dalam keadaan mentah, sekalipun kurban itu bersifat sunah. Penjelasan kata 'mentah' di sini maksudnya agar si fakir dapat memanfaatkan daging tersebut sesuai keinginannya, seperti menjualnya atau mengolahnya sendiri. Karena itu, tidak cukup jika daging kurban dijadikan masakan lalu mengundang orang fakir untuk makan bersama, sebab hak orang fakir dalam kurban adalah memiliki dagingnya, bukan sekadar memakannya."
Dalam kitab Almufasshal fi Ahkamil Aqiqah ulama menganjurkan untuk membagikan daging akikah dalam keadaan matang berikut penjelasannya;
وَاسْتَحَبَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَا يَتَصَدَّقَ نِيئًا، بَلْ يُطْبَخُ وَيُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْفُقَرَاءِ بِإِرْسَالِهِ لَهُمْ
Artinya: ”Banyak ulama menganjurkan agar daging akikah tidak disedekahkan dalam keadaan mentah, tetapi dimasak terlebih dahulu, lalu diberikan kepada fakir miskin dengan cara mengirimkannya ke rumah mereka.”
Meskipun demikian, ada juga ulama yang membolehkan pembagian daging akikah dalam keadaan mentah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Bujairami ‘ala Al-Khatib:
قَوْلُهُ (لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ
Artinya: ”Ucapan beliau (“tetapi tidak wajib disedekahkan...”) maksudnya: meskipun daging akikah itu diniatkan sebagai nazar, tetap tidak wajib disedekahkan dalam bentuk tertentu. Artinya, seseorang diberi kebebasan untuk memilih: apakah ingin menyedekahkan daging dalam keadaan mentah, atau dalam keadaan sudah dimasak.”
Namun, dalam keterangan Ibnu Qayyim dalam kitab Tuhfatul Maudūd bi Ahkāmil Maulūd, beliau lebih cenderung menganjurkan agar daging akikah dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.
Alasannya, hal ini tidak memberatkan si penerima, karena mereka tidak perlu repot memasak, membeli bumbu, atau menyiapkannya sendiri. Dengan daging yang sudah matang, mereka bisa langsung menikmatinya.
Dari berbagai penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang menggabungkan akikah dan kurban dalam satu penyembelihan, maka sebaiknya pembagian dagingnya dilakukan dengan cara dibagi dua.
Pertama, sebagian daging dibagikan mentah agar tetap sah sebagai ibadah kurban, sesuai dengan ketentuan. Kedua, sebagian lagi dibagikan dalam keadaan matang, untuk menjaga esensi dan sunah pembagian daging akikah yang lebih memudahkan dan membahagiakan penerimanya. Wallahu a'lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


