Dark
Light
Dark
Light

Fidyah dengan Nasi Kotak Siap Saji, Bolehkah?

Fidyah dengan Nasi Kotak Siap Saji, Bolehkah?

Arina.id - Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa disembuhkan atau usia lanjut. Juga pada ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan anaknya. Fidyah harus dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang miskin sesuai ketentuan syariat.

Akhir-akhir ini, dengan alasan kepraktisan dan prinsip “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui”, beberapa orang yang memiliki kewajiban membayar fidyah menunaikan kewajibannya tersebut dengan cara membagikan nasi kotak yang sudah siap santap. Biasanya mereka membagikannya di masjid-masjid atau tempat ramai lainnya saat menjelang waktu berbuka puasa. Apakah praktik demikian dianggap sah menurut syariat? 

Ketentuan Fidyah dalam Islam

Dalam Islam, fidyah umumnya dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ 

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”.

Bentuk makanan yang diberikan ialah berupa bahan makanan pokok seperti beras untuk kelaziman di Indonesia. Lalu, apakah nasi kotak bisa digunakan untuk membayar fidyah?

Dalam persoalan membayar fidyah dengan menghidangkan makanan siap saji, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mazhab Syafi’iyyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Bagi mereka, persoalan fidyah ini sama seperti zakat fitrah. Harus berupa makanan pokok berbentuk bebijian seperti gandum dan beras yang belum dimasak serta tidak bisa digantikan dengan makanan siap saji atau dengan pembayaran uang.

Dalam kitab Bahr al-Madzhab, j. X, h. 302 disebutkan:

لا يجوز عند الشافعي في الاطعام إلا الحب نفسه كما قلنا في زكاة الفطر

Artinya: “Menurut Imam Syafi’i tidak boleh membayar fidyah (memberi makan) kecuali dengan memberikan makanan pokok berupa bebijian seperti halnya dalam masalah zakat fitrah”.

Sementara Mazhab Hanafiyah lebih longgar. Mereka memperbolehkan membayar fidyah dengan memberikan makanan siap saji. Dr. Abdullah al-Faqih, salah satu mufti Syabakah Islamiyyah menyebutkan perihal diperbolehnya membayar kafarat yakni memberi makan 60 orang fakir miskin dengan jalan menghidangkan makanan siap saji kepada mereka.

Hal ini bisa kita serupakan pada persoalan fidyah yang juga mewajibkan memberikan makan kepada fakir miskin:

فإطعام ستين مسكيناً في الكفارات يكون بإعطاء كل مسكين نصف صاع من قمح أو تمر أو رز، أو غير ذلك من قوت البلد. ويكون ذلك غير مطبوح، ولو طبخت طعاماً لستين مسكيناً وجمعتهم عليه أجزأك ذلك

Artinya: “Memberi makan 60 orang miskin dalam kafarat adalah dengan memberikan setiap orang miskin setengah sha' qumh, kurma, beras atau makanan pokok lainnya. Itu semua dalam bentuk mentahnya. Seandainya makanan itu dimasak untuk 60 orang miskin maka itu juga sah”.

Konsistensi dalam Mengambil Pendapat

Jika anda, misalkan memilih pendapat yang memperbolehkan membayar fidyah dengan membagikan makanan cepat saji, maka itu berarti anda memilih pendapat Mazhab Hanafiyah. Konsekuensinya, anda pun harus taat dengan ketentuan Mazhab Hanafiyah terkait jenis dan besaran makanan pokok yang anda hidangkan untuk pembayaran fidyah.

Dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyah disebutkan bahwa Mazhab Hanafiyah membuat ketentuan terkait pemberian makanan pokok dalam persoalan fidyah ini adalah sebagai berikut:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُجْزِئَ فِي الإْطْعَامِ هُوَ الْبُرُّ، أَوِ الشَّعِيرُ، أَوِ التَّمْرُ، دَقِيقُ كُل وَاحِدٍ كَأَصْلِهِ كَيْلاً أَيْ نِصْفُ صَاعٍ فِي دَقِيقِ الْبُرِّ وَصَاعٌ فِي دَقِيقِ الشَّعِيرِ،

Artinya: “Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa yang mencukupi untuk pemberian makanan (saat kafarat atu fidyah) ialah gandum, beras, dan kurma. Bisa juga dengan tepung dari ketiganya sebesar satu kati atau setengah sha’ untuk beras atau tepungnya dan satu sha’ untuk gandum atau tepungnya”.

Setengah sha’ ini setara 1,9 kg, dan satu sha’ setara 3,8 kg. jika dikonversikan dalam bentuk nasi, maka sekira cukup untuk dua kali makan.

Sandaran pendapat dari Mazhab Hanafiyah ini ialah perilaku yang pernah ditunjukkan oleh Sahabat Anas bin Malik yang ketika memasuki usia senja dan tidak kuat berpuasa, beliau mengundang 30 orang makan di rumah beliau dengan roti dan gandum.

Keuntungan Membayar Fidyah dengan Makanan Siap Saji

Harus kita akui, ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan ketka kita memilih membayar fidyah dengan jalan membagikan makanan siap saji. Di antaranya ialah sisi kepraktisan dan siap konsumsi. Orang yang menerima langsung bisa menikmati makanan tanpa perlu mengolahnya lagi.

Selain itu, makanan siap saji lebih mudah diberikan kepada yang membutuhkan, terutama jika diberikan kepada fakir miskin di panti asuhan, yayasan sosial, atau langsung ke masyarakat yang membutuhkan. Terakhir, pilihan ini bisa menjadi sangat membantu bagi beberapa orang penerima yang mungkin tidak memiliki alat memasak atau tempat tinggal yang layak, sehingga makanan siap saji lebih bermanfaat bagi mereka.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa membayar fidyah dengan membagikan nasi kotak atau makanan siap saji diperbolehkan dalam Islam, selama makanan tersebut memenuhi persyaratan yakni berupa makanan pokok, dan besarannya pun harus sesuai. Artinya tidak boleh kemudian seseorang yang membayar fidyah berkreasi dengan membagikan takjil kolak saja. Harus tetap makanan pokok yakni nasi (beras).

Hal ini sejalan dengan esensi fidyah, yaitu memberikan makanan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang memilih membayar fidyah dengan makanan siap saji, pastikan porsinya mencukupi dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam menjalankan kewajiban fidyah dengan cara yang benar sesuai syariat Islam. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo