Arina.id - Sudah menjadi tradisi di kalangan sebagian masyarakat Muslim menyebutkan mahar atau maskawin dan jenisnya saat akad nikah. Maskawin yang diberikan bervariasi seperti uang yang jumlahnya disesuaikan dengan tanggal lahir calon pengantin wanita, sampai dengan seperangkat alat sholat. Tak jarang, calon pengantin laki-laki yang merupakan seorang santri hafidz Al-Qur’an memberikan mahar dengan mengkhatamkan Al-Qur’an.
Bahkan, ada pula santri yang memilih maskawin berupa 1002 bait Alfiyyah Ibn Malik yang merupakan untaian bait nadzam gramatikal Arab yang populer di kalangan pondok pesantren. Lantas, bagaimana hukum menjadikan hafalan Al-Qur’an atau Nadzam Alfiyyah Ibn Malik sebagai mahar atau maskawin pernikahan menurut tinjauan syariat?
Maskawin atau mahar dalam pernikahan merupakan harta yang harus diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari akad nikah. Salah satu tujuannya, adalah untuk menunjukkan keseriusan dalam menikahi pasangan dan memenuhi hak-hak perempuan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَآتُوْا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (Q.S. An-Nisa: 4)
Mengenai besaran mahar, syariat tidak menetapkan batasan. Begitu juga dengan jenis dan bentuknya, tidak ada ketentuan atau batasan mengenai nominal nilai mahar. Segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai harga suatu barang (tsaman) atau memberikan manfaat dapat dijadikan sebagai mahar atau maskawin.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Syekh Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya:
لَا حَدَّ لِأَقَلِّ الْمَهْرِ، وَلَا لِأَكْثَرِهِ، فَكُلُّ مَا صَحَّ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَالِ، أَوْ كَانَ مُقَابِلًا بِمَالٍ، جَازَ أَنْ يَكُوْنَ مَهْرًا، قَلِيْلًا كَانَ أَوْ كَثِيْرًا، عَيْنًا أَوْ دَيْنًا، أَوْ مَنْفَعَةً: كَسَجَادَةٍ، أَوْ أَلْفِ لِيْرَةٍ، أَوْ سُكْنَى دَارٍ، أَوْ تَعْلِيْمِ حِرْفَةٍ
Artinya: “Tidak ada ketentuan mengenai batasan minimal atau maksimal mahar. Intinya, segala sesuatu yang dianggap sah sebagai harta dan dapat ditukarkan dengan harta lainnya maka dapat dijadikan mahar, baik dalam jumlah besar maupun kecil, dibayarkan secara tunai maupun diutang. Selain itu, mahar juga bisa berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Mesir), manfaat tinggal di sebuah rumah atau jasa mengajar membaca meskipun hanya satu huruf.” (Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 4, h. 77)
Kendati tidak ada aturan khusus mengenai jumlah mahar, sebaiknya calon mempelai memberikan mahar yang terbaik untuk pasangannya. Hal ini sesuai dengan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana termaktub dalam sebuah redaksi hadits:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، وَنَشًّا، قَالَتْ: أَتَدْرِيْ مَا النَّشُّ؟ قَالَ: قُلْتُ: لَا. قَالَتْ: نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
Artinya: “Dari Abi Salamah, aku bertanya kepada Aisyah terkait besaran mahar Rasulullah SAW. Aisyah lalu menjawab: Mahar Rasulullah kepada istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Aisyah berkata: Tahukah engkau satu nasy itu? Abu Salamah berkata: Tidak, Aisyah berkata: Setengah uqiyah. Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah kepada istri beliau." (H.R. Muslim)
Selanjutnya, apakah diperbolehkan menjadikan hafalan Al-Qur’an atau Nadzam Alfiyyah Ibn Malik sebagai maskawin dalam pernikahan? Berdasarkan berbagai literatur keislaman, terdapat keterangan bahwa hal semacam itu diperbolehkan bila mempelai perempuan dapat memperoleh manfaat dari bacaan hafalan tersebut, seperti menambahan pengetahuan, memberikan semangat dalam beribadah, serta menjauhi larangan agama.
Terkait masalah ini, Syekh Isma’il bin Utsman Zain Al-Yamani Al-Makki (wafat 1441 H) merilis pernyataan dalam himpunan fatwanya:
ثُمَّ إِذَا وَقَعَ بِمَهْرٍ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ كَمَا فِيْ السُّؤَالِ، فَإِنْ أُرِيْدَ بِقِرَاءَتِهَا إِقْرَاؤُهَا إِيَّاهَا وَتَعْلِيْمُهَا إِيَّاهَا فَإِنَّ ذَلِكَ صَحِيْحٌ وَيَكُوْنُ هُوَ الْمَهْرُ وَهُوَ مِنْ بَابِ الْمَنْفَعَةِ. فَكَمَا يَجُوْزُ الْمَهْرُ عَيْنًا يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ مَنْفَعَةً كَتَعْلِيْمِ شَيْءٍ مَعْلُوْمٍ مِنَ الْقُرْآنِ... وَكَذَا غَيْرُ الْفَاتِحَةِ كَإِسْمَاعِهَا حَدِيْثًا نَبَوِيًا لِتَسْتَفِيْدَ مِنْهُ مَعْرِفَةَ حُكْمٍ أَوْ تَرْغِيْبًا أَوْ تَرْهِيْبًا وَكَإِسْمَاعِهَا بَعْضَ الْأَشْعَارِ الْمُتَضَمِّنَةِ لِلزُّهْدِ فِيْ الدُّنْيَا وَالتَّرْغِيْبِ فِيْ الْأَخِرَةِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ بِحَيْثُ يَصِلُ إِلَى ذِهْنِهَا فَهْمُ الْمَعْنَى فَإِنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ
Artinya: “Kemudian, bila pernikahan dilakukan dengan mahar berupa bacaan surat Al-Fatihah, seperti yang disebutkan dan jika tujuan pembacaannya adalah untuk dibacakan kepada perempuan atau mengajarkannya maka hal itu diperbolehkan. Karena bacaan dianggap sebagai mahar dalam bentuk jasa. Sama halnya dengan kebolehan mahar berupa komoditi, mahar berupa jasa seperti mengajarkan sesuatu yang sudah diketahui dari Al-Qur’an juga diperbolehkan. Demikian pula selain surat Al-Fatihah, misalnya memperdengarkan hadits Nabi agar perempuan itu dapat mengambil faidah darinya seperti memahami hukum dari hadits tersebut, atau memberikan motivasi, atau peringatan, atau memperdengarkan sebagian syair yang mengandung nilai zuhud terhadap dunia dan mencintai kehidupan akhirat, asalkan maknanya dapat dipahami oleh perempuan, maka hal itu juga diperbolehkan.” (Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Syekh Isma’il Az-Zain [Sarang: Dar Al-Kutub As-Salafiyah], h. 145)
Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 657 H) juga mengungkapkan pendapat yang senada. Beliau menegaskan bahwa manfaat atau jasa tertentu dapat dijadikan mahar seperti halnya manfaat tinggal di sebuah rumah, jasa mengajarkan Al-Qur’an, ilmu fiqih, ilmu adab, serta ilmu menjahit:
فَرْعٌ: وَيَصِحُّ أَنْ تَكُوْنَ مَنْفَعَةُ الْحُرِّ صَدَاقًا كَالْخِيَاطَةِ وَالْبِنَاءِ وَتَعْلِيْمِ الْقُرْآنِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِمَّا يَصِحُّ اسْتِئْجَارُهُ عَلَيْهِ
Artinya: “Dan sah untuk menjadikan jasa dari orang yang merdeka sebagai mahar, seperti jasa menjahit, membangun, mengajarkan Al-Qur’an, dan lain-lain. Yaitu jasa-jasa yang sah untuk diakadi sewa.” (Takmilah Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 20. H. 14)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa apabila membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengajarkan kepada istri maka mahar berupa bacaan Al-Qur’an tersebut hukumnya sah. Demikian pula, bila pembacaan ayat tersebut memberikan manfaat bagi calon istri seperti istri dapat memahami artinya sehingga bisa mengambil hikmah dari makna ayat yang dibaca, atau istri mengetahui kandungan hukum dari ayat yang dibacakan dan seterusnya, maka dalam kondisi demikian maharnya dihukumi sah.
Namun, jika tidak sesuai, misalnya hanya sekadar membacakan Al-Qur’an di sampingnya saja maka mahar itu tidak sah. Begitupula, jika hanya berupa hafalan semata tanpa ada manfaat yang dapat diperoleh oleh istri seperti mengajarinya dengan hafalan tersebut, maka hukumnya tidak sah.
Dengan demikian, merujuk sejumlah ta’bir ini dapat disimpulkan bahwa menjadikan Al-Qur’an atau Nadzam Alfiyah sebagai mahar dalam pernikahan hukumnya diperbolehkan, asalkan mempelai perempuan dapat mengambil manfaat dari bacaan hafalan. Meski mahar berupa hafalan Al-Qur’an sah menurut pandangan fiqih, namun hal ini tidak dianjurkan bagi seorang laki-laki yang akan menikah dan memiliki harta yang cukup.
Lantaran, kebolehan mahar berupa hafalan Al-Qur’an selaiknya dianggap sebagai alternatif terakhir bagi seorang laki-laki yang sangat membutuhkan pernikahan sementara ia dalam kondisi miskin dan tidak memiliki harta yang layak untuk dijadikan mahar. Terakhir, penulis ingin mengutip dawuh Almaghfurlah Syaikhina KH. Maimoen Zubair yang menyatakan bahwa uang mahar itu berkah, dan jika menikah, usahakan maharnya banyak meskipun calon istri hanya meminta seperangkat alat sholat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


