Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menikah dengan Jin

Hukum Menikah dengan Jin

Arina.id - Serial Pacarku Jinny yang diproduksi oleh MD Entertainment dan disutradarai oleh Anggy Umbara bercerita tentang sosok jin perempuan yang tersesat di bumi dan bertemu dengan seorang laki-laki. Kemudian keduanya menjalin hubungan dan harus mengabulkan tiga permintaan laki-laki itu agar dia bisa kembali ke alam asalnya. Tanpa diduga, mereka jusru jatuh cinta satu sama lain.

Peristiwa yang dikisahkan dalam serial tersebut memang sangat tidak logis jika harus terjadi di dunia nyata. Ketidakmungkinan tersebut adalah tentang dua orang yang salin jatuh cinta akan tetapi berbeda alam meskipun eksistensi antara jin dan manusia adalah sebuah keniscayaan.

Lantas bagaimana hukumnya jika mereka menikah? Apakah diperbolehkan oleh syariat Islam?

Pada dasarnya, manusia dan jin terbebani oleh syariat Islam sebagaimana firman Allah dalam surat al-Dzariyat ayat 56 berikut:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ 

Artinya: "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku."

Syariat pernikahan juga berlaku kepada bangsa jin sebagaimana manusia, sebab mereka juga ditaklif. Tentunya hukum keharaman berzina juga berlaku bagi bangsa jin jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah.

Akan tetapi untuk pernikahan dengan makhluk selain golongan mereka, seperti dengan manusia, para ulama berbeda pendapat antara pro dan kontra. Syekh Zakariya al-Anshari mencatat ketidaksahan pernikahan manusia dengan jin disebabkan perbedaan jenis sebagaimana berikut:

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ ‌اخْتِلَافُ ‌الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً

Artinya: "Abu Yunus mengatakan salah satu faktor peghalang pernikahan adalah perbedaan jenis, maka tidak diperbolehkan manusia menikahi jin." (Asnal Mathalib, [al-Maktab al-Islami], juz 3, hal. 162.).

Al-Anshari juga mengutip fatwa yang sama dari al-Barizi dengan berdasarkan firman Allah surat al-Nahl ayat 72 berikut:

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ 

Artinya: "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?."

Namun, banyak ulama yang memperbolehkan pernikahan lintas alam ini meskipun tidak dalam bentuk manusia seperti catatan Syekh Nawawi Banten berikut:

وَالْمُعْتَمد عِنْد الرَّمْلِيّ أَنه يجوز للآدمي ‌نِكَاح ‌الجنية وَعَكسه وَيجوز وَطْؤُهَا إِن غلب على ظَنّه أَنَّهَا زَوجته وَلَو على صُورَة حمَار مثلا وَثبتت أَحْكَام النِّكَاح للإنسي مِنْهُمَا فينتقض وضوؤه بمسها وَيجب عَلَيْهِ الْغسْل بِوَطْئِهَا وَغير ذَلِك

Artinya: "Pendapat mu’tamad menurut imam Ramli adalah boleh menikahi jin dan boleh berhubungan seks setelahnya jika dia yakin bahwa yang dia setubuhi adalah istrinya yang jin tersebut meskipun dalam bentuk zebra, dan rentetan hukum pernikahan berlaku bagi manusianya, maka wudhunya batal dengan menyentuh istrinya yang jin tersebut, dan wajib mandi besar sebab bercinta dengannya dan hukum-hukum lainnya." (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 345.).

Meskipun pernikahan lintas alam ini masih menjadi polemik pro-kontra antar ulama, hal ini tidak akan mungkin terjadi di era kekinian yang serba canggih dan logis. Jika ada orang yang mengaku menikah dengan jin, maka respon masyarakat akan menganggap dia sedang dalam gangguan jiwa.

Bahkan pernikahan lintas alam ini bisa digunakan dalih untuk beralibi atas tindakan hamil di luar nikah jika yang pihak manusia adalah perempuan. Kekhawatiran ini sudah diungkapkan oleh Imam Malik sebagaimana yang dikutip oleh imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut:

واختلف العلماء في جواز نكاحهم شرعا وجاء عن مالك رضي الله عنه أنه أجازه ولكنه كرهه ‌لئلا ‌يدعي ‌الحبالى من الزنا أنه من الجن

Artinya: "Ulama Khilaf terkait legalitas menikahi jin dalam syariat, Imam Malik berpendapat makruh agar tidak dijadikan dalih beralibi oleh wanita hamil di luar nikah bahwa kehamilannya berdasarkan pernikahan dengan jin." (Al-Fatawa al-Haditsiyah, [Beirut: Darul Fikr], hal. 50.).

Walhasil, pernikahan lintas alam antara manusia dengan jin masih menjadi polemik pro dan kontra antar ulama. Akan tetapi jika memandang efek samping dari polemik ini, makan penulis lebih setuju untuk diharamkan dan tidak disahkan. Pasalnya, di era modern saat ini, hal ini bisa menjadi sebuah alibi atas kehamilan di luar nikah berdalih pernikahan dengan jin. Implikasi ini pun sudah disinggung oleh Imam Malik meskipun beliau hanya memakruhkan saja. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo