Dark
Light
Dark
Light

Status Barang Seserahan Lamaran Jika Pernikahan Dibatalkan

Status Barang Seserahan Lamaran Jika Pernikahan Dibatalkan

Arina.id - Seserahan merupakan salah satu bagian penting dalam prosesi lamaran di budaya Indonesia. Barang-barang yang diberikan biasanya melambangkan niat baik, tanggung jawab, dan kesiapan calon mempelai pria untuk membangun rumah tangga.

Namun, bagaimana status barang seserahan dalam Islam jika pernikahan batal dilangsungkan? Apakah pihak lelaki boleh menarik kembali barang seserahan? Apakah pihak wanita harus mengembalikan lagi atau boleh menyimpannya?

Pengertian Seserahan

Agung Tri Nugroho dalam artikelnya berjudul Seserahan dalam Perkawinan Masyarakat Adat Lampung yang dimuat dalam jurnal Sabda, v. XIV, no. 1, Juni 2019, menjelaskan bahwa pengertian seserahan adalah barang-barang yang diberikan pihak calon mempelai pria kepada pihak calon mempelai wanita sebagai bagian dari prosesi lamaran. Barang-barang ini biasanya berupa kebutuhan pribadi calon mempelai wanita, perlengkapan ibadah, pakaian, hingga makanan tradisional.

Dalam Islam, seserahan lamaran tidak bisa disebut sebagai mahar. Karena mahar adalah sesuatu barang berharga yang diberikan saat akad nikah. Sementara seserahan diberikan saat lamaran atau sebelum akad nikah. Ulama fiqih biasa menyebut seserahan sebagai hadiah qobla al-‘aqd atau pemberian sebelum akad nikah.

Status Seserahan Jika Pernikahan Dibatalkan

Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, j. IX, h. 20 menghimpun jawaban dari para ulama lintas mazhab terkait hal ini:

هدايا الخطبة: أما رد الهدايا ففيه آراء فقهية. قال الحنفية: هدايا الخطبة هبة، وللواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء أو استهلاكه أو وجود الزوجية. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجوداً فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام. وصنع القماش ثوباً، فلا يحق للخاطب استرداد بدله. وذكر المالكية: أن الهدايا قبل عقد الزواج أو فيه تتشطر بين المرأة والرجل، سواء اشترطت، أو لم تشترط؛ لأنها مشترطة حكماً. وفصل الحنابلة بين أن يكون العدول من جهة الخاطب أو من جهة المخطوبة، فإذا عدل الخاطب، فلا يرجع بشيء ولو كان موجوداً. وإذا عدلت المخطوبة، فللخاطب أن يسترد الهدايا، سواء أكانت قائمة أم هالكة، فإن هلكت أو استهلكت وجبت قيمتها. وهذا حق وعدل، لأنه وهب بشرط بقاء العقد، فإن زال العقد، فله الرجوع، فأشبه بذلك. ورأى الشافعية : أن للخاطب الرجوع بما أهداه؛ لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها، فيرجع إن بقي، وببدله إن تلف.

Artinya: "Hadiah-Hadiah Saat Lamaran: Adapun mengembalikan hadiah-hadiah tersebut, ada beberapa pendapat dari para ulama fikih:

Hanafiyyah berkata: “Hadiah-hadiah saat khitbah adalah hibah (pemberian), bagi si pemberi boleh menarik hadiah pemberiannya kecuali bila terjadi hal yang melarangnya seperti hadiahnya telah rusak, telah punah atau telah terjadi ikatan suami istri diantara keduanya. Bila hadiahnya masih ada si pemberi boleh menariknya, bila punah seperti cincin yang telah rusak, makanan yang telah termakan atau hadiahnya telah berubah bentuk seperti kain yang telah menjadi gaun maka bagi pemberi tidak berhak menuntut barang pengganti” (Rodd al-Mukhtaar, j. II, h. 599).

Malikiyyah menyebutkan: “Hadiah-hadiah sebelum atau saat perkawinan diparuh bagian antara wanita dan pria baik disyaratkan atau tidak karena hadiah diatas secara hukum memang menjadi persyaratan.” (Syarh as-Shaghiir, j. II, h. 456)

Hanabilah memberikan perincian: “Ditinjau terlebih dahulu antara pelamar dan yang dilamar, mana diantara keduanya yang berpaling ? Bila yang berpaling pihak laki-laki, tidak berhak baginya mengambil hadiahnya kembali sekalipun masih ada, Bila yang berpaling pihak wanita, pihak laki-laki boleh menarik kembali hadiahnya sekalipun sudah rusak dengan diberikan harga senilainya, keputusan ini dianggap adil dan bijak karena hadiah tersebut diberikan demi langgengnya ikatan bila ikatannya telah hilang tentu baginya boleh menarik ulang” (Manar as-Sabil, j. II, h. 198)

Syafi’iyyah berpendapat: “Bagi laki-laki pelamar boleh menarik ulang hadiahnya sebab hadiah tersebut diberikan agar terjadi akad pernikahan, bila ikatannya gagal baginya berhak menariknya kembali saat masih ada atau dengan barang pengganti bila telah rusak”. (I’anah at-Thalibin, j. III, h. 156)

Secara umum bisa kita simpulkan dari beragam pendapat ulama tersebut bahwa jika kita menghukumi seserahan sebagai hibah yang diberikan tanpa syarat tertentu, maka tidak wajib dikembalikan, dalam arti pihak wanita atau keluarganya memiliki hak penuh atas barang tersebut.

Namun, jika pemberian seserahan dianggap memiliki syarat (seperti pernikahan), statusnya bisa berbeda. Artinya, jika seserahan diberikan dengan tujuan khusus, yakni sebagai pelengkap prosesi menuju pernikahan, maka seserahan ini dapat dianggap batal jika syarat utamanya (pernikahan) tidak terpenuhi. Maka dalam hal ini, barang seserahan bisa diminta kembali oleh pihak pria.

Pengaruh Adat dan Hukum Lokal Serta Pentingnya Musyawarah

Selain mengacu kepada hukum Islam sebagaimana disebutkan, aspek hukum adat juga perlu dipertimbangkan dalam persoalan ini. Beda daerah bisa saja beda adatnya terkait persoalan ini. Prinsip kemaslahatan tentu harus dikedepankan agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa.

Kedua belah pihak, baik pihak lelaki maupun pihak perempuan, juga perlu mempertimbangkan perihal pentingnya musyawarah antara masing-masing keluarga besar kedua belah pihak sehingga ditemukan solusi terbaik. Pastikan pula agar semua pihak memahami tujuan pemberian seserahan tersebut. Dalam situasi seperti ini, menjaga hubungan baik antar keluarga dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai adalah langkah terbaik. Dengan begitu, meski pernikahan tidak jadi dilaksanakan, kedua belah pihak tetap dapat saling menghormati. Wallahu a’lam  bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo