Tradisi bagi Angpau tidak hanya berlaku untuk hari raya Imlek saja. Tradisi ini juga sering ditemui dalam momentum hari raya Idul Fitri. Hanya saja Angpau Imlek mempunyai catatan sejarah dan terdapat nilai fisolofis serta simbol-simbol tertentu seperti amplop warna merah. Sedangkan angpau lebaran lebih fleksibel dan tidak terkait dengan simbol atau nominal tertentu.
Model berbagi angpau lebaran di masyarakat kita cenderung diberikan dengan nominal tertentu seperti mulai dari yang terkecil 2 ribu, 5 ribu, 10 ribu, hingga 20 ribu rupiah. Sehingga banyak dari mereka yang menukarkan uang untuk mendapatkan uang pecahan dengan jumlah banyak.
Dalam praktik tukar menukarnya, ditemui ada uang lebih dari nominal yang ditukar. Berdasarkan observasi penulis di daerah Sidoarjo harga jasa tukar berbeda setiap nominalnya dan cenderung lebih mahal untuk nominal terkecil mulai dari 2 ribu dan 5 ribu rupiah. Per-100 ribu untuk pecahan 5 ribu bisa mencapai harga 118 ribu rupiah dan untuk pecahan 10 ribu mencapai harga 114 ribu rupiah. Untuk pecahan 20 ribu senilai 115 ribu rupiah.
Lantas bagaimana hukum jasa penukaran uang tersebut, mengingat banyak yang mengaitkan praktik ini dengan riba. Sekilas praktik ini sama dengan praktek utang dengan kesepakatan pengembalian lebih banyak dari nilai yang diutang. Seperti juga barter emas yang tidak sesuai dengan nilai dan kualitasnya mengingat alat tukar zaman dahulu adalah dinar yang terbuat dari emas.
Pada dasarnya, hukum riba untuk suatu barang itu hanya terbatas dengan tiga jenis saja yakni emas, perak, dan makanan. Itupun dalam praktik barter yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk hukum riba dalam utang piutang adalah syarat mengikat untuk mengembalikan dengan nominal melebihi jumlah yang terutang.
Praktik jual beli uang baru atau jasa tukar uang baru di pinggir jalan tidak sebagaimana praktik utang uang yang berpotensi riba. Praktik ini jelas merupakan transaksi jual beli dengan menjadikan uang baru cetak sebagai barang yang dijual (mabi’) dengan ketentuan harga yang telah disepakati antar pelaku transaksi, dan praktik ini juga bukan merupakan barter karena ada nilai lebih dari salah satu pihak.
Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal berpendapat bahwa uang tidak termasuk dalam kategori benda ribawi meskipun berlaku sebagai alat tukar seperti emas dan perak sebagai berikut:
لَا رِبا فِى الفُلُوْس النُّحَاسِ وَإِنْ رَاجَتْ رَوَاجَ النُّقُوْدِ عَلَى الصَّحِيْحِ فِى الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا كَسَائِرِ العُرُوْضِ، إِذْ الفُلُوسُ عَرْضٌ لَا نَقْدٌ، والربا إنما يَجْرِى فى النَّقْدِ وهو الذهبُ والفضةُ والمطْعُوماتُ، وعلَّةُ التَّحْرِيْم غيرُ مَعْقُولَةٍ، بل تَحْرِيْمُهُ تَعَبُّدِيٌّ كما فى التحفة والنهاية وغيرهما. والقولُ بِجُرْيَاِن الربا فى الفلوس مذهبُ أبى حنيفة، ووجهٌ ضعيفٌ لِبَعضِ أصحابِنَا.
Artinya: “Riba tidak berlaku untuk uang yang terbuat dari timah menurut pendapat yang sahih meskipun berlaku di pasaran seperti emas dan perak sebagaimana menurut al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin dan kitab induknya seperti benda-benda yang lain, karena fulus adalah urudh (produk) bukan Naqd (alat tukar), sedangkan riba terbatas hanya kepada makanan dan naqd yang ada dua yakni emas dan perak. Alasan keharaman riba adalah bukan hal yang logis, akan tetapi karena ta’abbudi seperti yang disepakati oleh al-Haitami dan al-Ramli. Hanya mazhab Hanafi yang memberlakukan riba dalam fulus dan salah satu pendapat lemah dalam mazhab Syafi’i”. (Muhammad al-Ahdal, Umdatul Mufti wal Mustafti, [Beirut: Darul Hawi, 1998], juz II, hal. 24.).
Alat tukar zaman dahulu adalah emas dan perak yakni dinar dan juga dirham, keduanya disebut dengan Naqd atau mata uang jika diartikan zaman sekarang. Catatan al-Ahdal mengutip catatan al-Nawawi mengindikasikan fulus atau koin receh bukan termasuk riba meskipun berlaku di pasaran sebagai alat tukar memandang masih berlakunya dinar dan dirham pada masa itu.
Jika hanya melihat alasan itu maka memandang era modern, posisi dinar dan dirham telah digantikan oleh uang kertas maka uang kertas bisa menjadi barang riba yang mengindikasikan keharaman dijual belikan dengan nilai lebih.
Namun catatan al-Ahdal juga mengutip kesepakatan antara al-Haitami dengan al-Ramli bahwa alasan keharaman riba adalah ta’abbudi (tidak membuka ruang untuk dilogikakan). Maka untuk alat tukar selain emas dan perak tidak bisa diberlakukan hukum riba.
Diksi al-Haitami dan al-Ramli adalah menggunakan kata جَوْهَرِيَّةُ الثَّمَنِ sebagai berikut:
وَعِلَّةُ الرِّبَا فِيهِ جَوْهَرِيَّةُ الثَّمَنِ فَلَا رِبَا فِي الْفُلُوسِ وَإِنْ رَاجَتْ
Artinya: “Alasan keharaman riba adalah jauhariyatus tsaman maka tidak ada riba untuk uang meskipun berlaku di pasaran”. (Muhammad al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul hadits, 2017], juz III, hal. 153.).
Maksud dari diksi jauhariyah tsaman adalah sebagaimana catatan al-Syarwani dalam Hawasyi-nya bahwa Naqd merupakan suatu benda yang diciptakan sebagai alat tukar, oleh karena uang kertas atau fulus bukan merupakan naqd akan tetapi urudh (produk) dan tidak ada hukum riba yang berlaku baginya.
Al-Jamal menjelaskan tentang bangunan logika kenapa uang tidak termasuk ribawi sebagai berikut:
وَهَذَا لَا يُنَافِي كَوْنَ حُرْمَةِ الرِّبَا مِنْ الْأُمُورِ التَّعَبُّدِيَّةِ وَكَأَنَّ شَيْخَنَا كحج فَهَّمَا أَنَّ هَذَا يُنَافِي ذَلِكَ فَقَالَا وَمَا ذُكِرَ فَهُوَ حِكْمَةٌ لَا عِلَّةٌ فَيَكُونُ قَوْل الشَّارِحِ لِعِلَّةِ إلَخْ الْمُرَادُ بِهَا الْحِكْمَةُ تَأَمَّلْ ا هـ .
Artinya: “Alasan keharaman riba karena (jauhariyah tsaman atau ghalabah tsamani) tidak menghalangi bahwa keharaman riba adalah termasuk hal-hal yang ta’abbudi, seakan Zakariya al-Anshari seperti al-Haitami keduanya memahami bahwa alasan itu menghalangi alasan ta’abbudi, padahal keduanya mengatakan, alasan yang telah disebutkan itu hanya hikmah bukan alasan hukum, oleh karena itu ucapan al-Anshari tentang alasan sejatinya adalah hikmah, mohon dicermati”. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz IV, hal. 357.).
Jika memandang alasan keharaman riba adalah ta’abbudi maka secara metodologi fiqih tidak sah menganalogikan uang kertas atau fulus dengan uang emas dan perak dalam hal ribawi, sehingga memunculkan hukum boleh melakukan transaksi jual beli uang kertas baru dengan selisih nominal dan tidak terbilang dalam praktik riba. Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin


