Arina.id - Termasuk amalan yang dianjurkan selama bulan Sya’ban adalah memperbanyak puasa sunah. Hal ini dilakukan berdasarkan kebiasaan Rasulullah SAW ketika bulan Sya’ban tiba. Dalam sabdanya, Nabi menyebutkan bahwa bulan Sya’ban merupakan waktu di mana amal disetorkan kepada Allah SWT. Dan Nabi ingin agar amalnya disampaikan dalam keadaan berpuasa.
Keterangan ini sebagaimana yang ditegaskan dalam salah satu redaksi hadits berikut:
عَنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ، مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ. قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya: “Dari Usamah bin Zaid ia berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa seperti puasa yang engkau lakukan di bulan Sya’ban. Nabi menjawab: Bulan Sya’ban adalah bulan yang sering dilupakan orang, sebab posisinya berada di antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Bulan Sya’ban merupakan waktu di mana amal-amal diangkat. Oleh karena itu, aku ingin ketika amal-amalku diangkat aku dalam keadaan berpuasa.” (H.R. An-Nasa’i)
Terkait puasa sunah di bulan Sya'ban ini, terdapat penjelasan tentang larangan berpuasa pada tanggal 15 ke atas. Berkenaan dengan larangan ini, Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (wafat 1250 H) dalam kitabnya menyampaikan sejumlah pandangan dari para ulama:
وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسِ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ. وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا: إذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا. أَخْرَجَهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ
Artinya: “Banyak ulama dari kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwasanya larangan memulai puasa dimulai dari tanggal enam belas Sya’ban. Mereka berdalih dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah berupa hadits marfu’. Apabila telah mencapai pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah engkau berpuasa. Hadits ini diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan dinyatakan sahih oleh Ibn Hibban dan selainnya.” (Nail Al-Authar, [Mesir: Dar Al-Hadits], vol. 4, h. 307)
Merujuk pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii, larangan untuk berpuasa di bulan Sya’ban dimulai pada tanggal 16. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-‘Ala Bin Abdurahman dari ayahnya yang bersumber dari Abu Hurairah, yang menyatakan: "Ketika sudah mencapai pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kamu berpuasa."
Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam catatannya menyebutkan bahwa larangan ini berlaku dengan syarat bahwa puasa setelah hari nisyfu Sya’ban (tanggal 16) tidak dihubungkan dengan puasa sebelumnya. Jika puasa tersebut dihubungkan, maka hukumnya tidak lagi dianggap haram. Selain itu, larangan ini juga berlaku selama puasa tersebut bukan merupakan kebiasaannya:
قَوْلُهُ: وَكَذَا بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ: أَيْ وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ الصَّوْمُ بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ لِمَا صَحَّ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا. (قَوْلُهُ: مَا لَمْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ) أَيْ مَحَلُّ الْحُرْمَةِ مَا لَمْ يَصِلْ صَوْمَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ بِمَا قَبْلَهُ، فَإِنْ وَصَلَهُ بِهِ وَلَوْ بِيَوْمِ النِّصْفِ، بِأَنْ صَامَ خَامِسَ عَشَرِهِ وَتَالِيَيْهِ وَاسْتَمَرَّ إِلَى آخِرِ الشَّهْرِ، فَلَا حُرْمَةَ. (قَوْلُهُ: أَوْ لَمْ يُوَافِقْ عَادَتَهُ) أَيْ وَمَحَلُّ الْحُرْمَةِ أَيْضًا مَا لَمْ يُوَافِقْ صَوْمُهُ عَادَةً لَهُ فِي الصَّوْمِ، فَإِنْ وَافَقَهَا كَأَنْ كَانَ يَعْتَادُ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَلَا حُرْمَةَ
Artinya: “(Perkataan: Begitupula setelah pertengahan bulan Sya’ban) Artinya, demikian pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban berdasarkan sabda Nabi SAW: Apabila telah mencapai pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa. (Perkataan: Selama tidak menyambung dengan yang sebelumnya) Maksudnya, larangan tersebut berlaku selama tidak menyambung puasa setelah pertengahan dengan yang sebelumnya. Jika menyambungnya, meskipun hanya dengan hari pertengahan, seperti berpuasa pada tanggal lima belas dan hari-hari setelahnya hingga akhir bulan, maka tidak ada larangan. (Perkataan: Atau tidak bertepatan dengan kebiasaannya) Larangan ini juga berlaku selama puasa itu tidak sesuai dengan kebiasaannya dalam berpuasa. Jika sesuai, seperti halnya ia terbiasa berpuasa pada hari tertentu misalnya Senin dan Kamis, maka tidak ada larangan.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 309)
Mengacu pada penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Lantaran adanya satu hadits yang melarang puasa setelah nishfu Sya’ban, sementara dalam riwayat lain Nabi juga melarang puasa dua atau tiga hari sebelum bulan Ramadhan:
قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يَحْرُمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ الَّذِي مِنْهُ يَوْمُ الشَّكِّ، إِلَّا لِوِرْدٍ بِأَنَّ اعْتَادَ صَوْمَ الدَّهْرِ أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ وَفِطْرَ يَوْمٍ أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالِاثْنَيْنِ فَصَادَفَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ، أَوْ نَذْرٍ مُسْتَقِرٍّ فِي ذِمَّتِهِ، أَوْ قَضَاءٍ لِنَفْلٍ أَوْ فَرْضٍ، أَوْ كَفَّارَةٍ، أَوْ وَصَلَ صَوْمَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ بِمَا قَبْلَهُ، وَلَوْ بِيَوْمِ النِّصْفِ. وَدَلِيلُهُمْ حَدِيثٌ: إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا. وَلَمْ يَأْخُذْ بِهِ الْحَنَابِلَةُ وَغَيْرُهُمْ لِضَعْفِ الْحَدِيثِ فِي رَأْيِ أَحْمَدَ
Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nishfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nishfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nishfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadits: Apabila telah melewati nishfu Sya’ban janganlah kalian puasa. Hadits ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya sebab menurut Imam Ahmad hadits tersebut dhaif.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, 1635)
Jika ditelusuri lebih lanjut, alasan di balik larangan para ulama untuk berpuasa setelah nishfu Sya’ban adalah karena hari tersebut dianggap sebagai hari syak (ragu), mengingat bulan Ramadhan akan segera tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah nishfu Sya’ban mungkin tidak menyadari bahwa dia sudah memasuki bulan Ramadhan. Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa puasa setelah nishfu Sya’ban dilarang agar kita dapat mempersiapkan tenaga dan stamina untuk menjalani puasa di bulan Ramadhan.
Kendati tidak diperkenankan, kalangan Syafi’iiyah tetap memperbolehkan puasa sunah bagi mereka yang sudah terbiasa melaksanakannya. Contohnya termasuk puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, serta bagi orang yang sudah biasa menjalani puasa dahr (puasa sepanjang tahun).
Sementara itu, menurut ulama dari mazhab lain khususnya yang bukan dari mazhab Syafi’i, hadits yang melarang puasa setelah nishfu Sya’ban dianggap lemah dan termasuk dalam kategori hadits munkar, sebab terdapat perawi hadits yang bermasalah. Oleh karena itu, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nishfu Sya’ban asalkan mereka mengetahui kapan awal bulan Ramadhan dimulai.
Ketetapan ini sebagaimana yang disinggung oleh Imam Ibn Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam karyanya:
وَقَالَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ يَجُوْزُ الْصَّوْمُ تَطَوُّعًا بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَضَعَّفُوْا الْحَدِيْثَ الْوَارِدَ فِيْهِ وَقَالَ أَحْمَدُ وَبْنُ مَعِيْنٍ إِنَّهُ مُنْكَرٌ
Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunah setelah nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibn Ma’in mengatakan hadits tersebut munkar.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhori [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 4, h. 129)
Dengan demikian, dari berbagai penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa mengenai puasa sunah pada tanggal 15 dan seterusnya di bulan Sya’ban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah hal itu boleh dilakukan atau tidak. Ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menilai hadits yang berkaitan dengan larangan puasa setelah nishfu Sya’ban.
Meski begitu, di sisi lain mereka sepakat bahwa puasa sunah diperbolehkan bagi orang yang sudah terbiasa melaksanakannya seperti puasa Senin dan Kamis, serta puasa lainnya. Di samping itu, puasa juga diperkenankan bagi mereka yang ingin menebus kafarah dan menunaikan qadha puasa Ramadhan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


