Arina.id – Tradisi selametan sebelum berangkat haji merupakan praktik sosial-keagamaan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi ini pada dasarnya menjadi sarana mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan berhaji, memanjatkan doa keselamatan dalam perjalanan, serta memohon doa restu dari keluarga dan lingkungan sekitar. Namun demikian, penulis belum menemukan rujukan yang secara eksplisit maupun redaksional menyebutkan tradisi ini dalam literatur klasik keislaman.
Jika pun ada praktik yang mendekati, maka yang paling relevan adalah walimatus safar, yaitu acara syukuran dengan jamuan makan ketika seseorang telah kembali dari perjalanan jauh, termasuk setelah pulang menunaikan ibadah haji. Perlu dicatat bahwa konteks asalnya adalah setelah kembali atau pulang dari safar, bukan sebelum keberangkatan.
Dalam khazanah Islam, kegiatan ini dikenal dengan istilah naqī‘ah. Banyak kitab fikih yang membahasnya, di antaranya adalah pernyataan Imam An-Nawawi dalam al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab berikut:
يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ، وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ
Artinya, “Disunnahkan mengadakan naqī‘ah, yaitu makanan yang disiapkan dalam rangka menyambut kedatangan musafir. Istilah ini digunakan baik untuk makanan yang disiapkan oleh musafir sendiri ketika datang, maupun yang disiapkan oleh orang lain untuk menyambutnya.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 4, h. 285)
Meskipun konteks walimatus safar secara asal merujuk pada kedatangan seseorang dari perjalanan, namun terdapat esensi penting yang dapat ditarik darinya, yaitu ekspresi kebahagiaan dan ungkapan syukur atas nikmat Allah. Pada hakikatnya, penyelenggaraan walimah merupakan bentuk syukur atas limpahan karunia-Nya yang besar.
Maka, seseorang yang akan berangkat menunaikan ibadah haji jelas termasuk orang yang tengah menerima nikmat agung dari Allah. Setelah melalui masa penantian yang panjang, bahkan hingga puluhan tahun, ia akhirnya mendapatkan kesempatan untuk memenuhi panggilan suci melaksanakan rukun Islam kelima.
Terkait hal ini, Dārul Iftā’ al-Miṣriyyah dalam fatwa nomor 5920 juga menegaskan:
إِنَّ أَهَمِّيَّةَ إِطْعَامِ الطَّعَامِ فِي الإِسْلَامِ: أَنَّهُ مِنَ الْوَسَائِلِ الَّتِي يُعَبِّرُ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ شُكْرِهِ لِلَّهِ تَعَالَى عِنْدَ النِّعَمِ؛ فَكَانَتِ "الوَلِيمَةُ" عِنْدَ العُرْسِ، وَ"العَقِيقَةُ" عَنِ الْمَوْلُودِ، وَ"الوَكِيرَةُ" عِنْدَ بِنَاءِ البَيْتِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ. وَمَشْرُوعِيَّتُهَا ثَابِتَةٌ بِالسُّنَّةِ القَوْلِيَّةِ وَالْفِعْلِيَّةِ وَفِعْلِ الصَّحَابَةِ، وَهُوَ مَا عَلَيْهِ أَرْبَابُ الْمَذَاهِبِ الْمَتْبُوعَةِ
Artinya, “Salah satu pentingnya memberi makan dalam Islam adalah bahwa ia menjadi salah satu cara seorang Muslim mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah Ta'ala atas nikmat yang diterimanya. Maka dikenal adanya walimah saat pernikahan, aqiqah untuk kelahiran anak, wakirah saat membangun rumah, dan bentuk-bentuk lainnya. Legalitasnya telah ditetapkan melalui sunnah Nabi, baik secara ucapan maupun perbuatan, serta praktik para sahabat. Hal ini pula yang dipegang oleh para imam mazhab yang diikuti umat.”
Kutipan fatwa dari Dārul Iftā’ al-Miṣriyyah ini menegaskan secara gamblang bahwa acara walimah, yang dalam praktiknya berupa jamuan makanan untuk dinikmati bersama, merupakan ekspresi syukur atas kebahagiaan dan nikmat yang Allah anugerahkan. Oleh karena itu, walimah dianjurkan bagi siapa saja yang mendapatkan momen kebahagiaan, seperti menikah, menempati rumah baru, lulus ujian penting, memperoleh pekerjaan, hingga mendapatkan kesempatan berangkat haji.
Nabi Muhammad ﷺ sendiri meneladankan bentuk syukur ini ketika beliau menikahi Sayyidah Zainab binti Jahsy RA. Pernikahan adalah salah satu peristiwa paling membahagiakan dalam kehidupan manusia, termasuk bagi Rasulullah ﷺ. Maka, ketika terjadi pernikahan, umat dianjurkan mengadakan walimah sebagai ungkapan syukur. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: دَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَبِيحَةَ بَنَى بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، فَأَوْسَعَهُمْ خُبْزًا وَلَحْمًا
Artinya, “Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: "Aku mengundang kaum Muslimin ke walimah Rasulullah ﷺ pada pagi hari setelah beliau menggauli Zainab binti Jahsy ra, lalu beliau menjamu mereka dengan roti dan daging secara melimpah." (HR Ahmad)
Dalam hadits lain yang menjelaskan walimah Nabi setelah menikahi Shafiyah juga disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ
Artinya, “Dari Anas ra, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengadakan walimah untuk Shafiyyah ra dengan menyajikan sya’wiq (makanan dari gandum sangrai) dan kurma." (HR Ahmad)
Sebagai penegasan bahwa mengadakan syukuran ketika terjadi peristiwa-peristiwa penuh kebahagiaan atau nikmat agung dari Allah adalah sunnah yang dianjurkan, Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah menekankan bahwa praktik ini telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat, dan tabiin. Artinya, kegiatan ini mendapat pengakuan yang kuat dan telah menjadi bagian yang dikenal luas dalam tradisi Islam. Dalam fatwa nomor 5920, Dārul Iftā’ menyebutkan:
وَأَمَّا مَشْرُوعِيَّتُهَا مِنَ السُّنَّةِ القَوْلِيَّةِ: فَقَدْ أَمَرَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَحَثَّ الصَّحَابَةَ عَلَى فِعْلِهَا، وَتَبِعَهُمْ فِي ذَلِكَ التَّابِعُونَ وَتَابِعُوهُمْ، حَتَّى تَوَاتَرَ الْمُسْلِمُونَ جِيلًا عَنْ جِيلٍ عَلَى صُنْعِ الْوَلَائِمِ لِلْأَعْرَاسِ
Artinya, “Adapun dasar pensyariatannya dari sisi sunnah qauliyah (ucapan Nabi), maka Nabi ﷺ sendiri memerintahkannya dan mendorong para sahabat untuk melakukannya. Para tabi'in dan generasi setelahnya pun mengikuti jejak itu, hingga umat Islam secara turun-temurun terus melestarikan tradisi menyelenggarakan walimah dalam pernikahan dari generasi ke generasi.”
Sebagai kesimpulan, meskipun tradisi selametan sebelum berangkat haji belum ditemukan secara eksplisit dalam literatur klasik keislaman, esensi dari praktik ini selaras dengan ajaran Islam tentang ungkapan syukur atas nikmat besar dari Allah. Walimah, sebagai bentuk rasa syukur, telah menjadi tradisi yang dianjurkan dalam berbagai peristiwa kebahagiaan, termasuk keberangkatan haji. Ini menunjukkan bahwa syukur melalui walimah merupakan bagian dari tradisi yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan diikuti oleh umat Islam sepanjang sejarah.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


