Dalam kehidupan di tengah masyarakat, adakalanya kita melihat seseorang yang menghadiri suatu undangan pernikahan (kondangan) seorang diri ataupun bersama orang lain. Jika bersama orang lain, mereka yang merupakan tokoh atau memiliki strata sosial tinggi, terkadang membawa supir, asisten, santri atau penderek ke kondangan. Terkadang orang biasa membawa pasangan atau anaknya ikut kondangan.
Jika dianalisis persepektif fiqih, fenomena ini mempunyai keterkaitan kuat dengan konsep "Tamu tak Diundang" atau dalam fiqih Syafi’i terkenal dengan istilah tathaful (التطفل). Tathaful sendiri merupakan toponimi dari seorang pria keturunan Ghatafan yang berasal dari Kufah (Irak) yang mempunyai kebiasaan buruk sebagai tamu tidak diundang.
Berikut keterangan tekait tathaful menurut catatan Imam al-Khathib Asy-Syirbini berikut:
وَالتَّطْفِيلُ مَأْخُوذٌ مِنْ التَّطَفُّلِ ، وَهُوَ مَنْسُوبٌ إلَى طُفَيْلٍ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكُوفَةِ كَانَ يَأْتِي الْوَلَائِمَ بِلَا دَعْوَةٍ ، فَكَانَ يُقَالُ لَهُ طُفَيْلُ الْأَعْرَاسِ
Artinya: "Tathfil dari akar kata At-Tathaful yang dikaitkan dengan nama Thufail yakni seorang pria dari Kufah yang mendatangi walimah tanpa diundang, dan dia disebut Thufailul A’ras." (Muhammad al-Khathib Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj¸[Kairo: Darul Hadits, 2006], vol.IV, hal. 408.).
Mendatangi undangan tanpa diundang menurut literatur madzhab Syafi’i adalah diharamkan, kecuali terdapat indikasi kerelaan hati atau izin dari penyelenggara acara. Keharaman ini juga berlaku untuk undangan khusus dan tidak untuk undangan umum sebagaimana catatan Imam Zakariya al-Anzhari berikut:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ .وَقَيَّدَ ذَلِكَ الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ أَمَّا الْعَامَّةُ كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ فَلَا تَطَفُّلَ
Artinya: "Tathaful hukumnya haram, yaitu mendatangi walimah tanpa diundang kecuali telah diketahui ridha dari penyelenggara acara karena antar keduanya sudah terjalin keakraban dan kerekatan hubungan. Imam Haramain menekankan hukum haram ini untuk undangan khusus bukan undangan umum, jika penyelenggara membuka pintu agar siapa saja boleh masuk maka tidak masuk kategori tathaful." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Kairo: Darul Kitab al-Islamiyah, tt], juz 3, hal. 227.).
Biasanya dalam undangan, penyelenggara acara jelas hanya mencantumkan nama tamu penting itu saja. Atau ditambahkan imbuhan kata “sekalian” yang berarti bersama dengan istrinya, dan tidak mencantumkan kata “bersama asistennya”.
Fakta ini menunjukkan sejatinya penyelenggara acara secara eksplisit tidak turut mengundang asisten pribadi tersebut. Jika demikian, maka kehadirannya dalam lokasi acara termasuk kategori tathaful yang diharamkan, dengan catatan tanpa adanya izin atau ridha dari penyelenggara.
Fenomena ini sebenarnya sudah disinggung dalam catatan literatur madzhab Syafi’iyah diantaranya oleh Imam al-Bujairami sebagai berikut:
فَلَوْ دَعَا عَالِمًا أَوْ صُوفِيًّا فَحَضَرَ بِجَمَاعَتِهِ حَرُمَ حُضُورُ مَنْ لَمْ يُعْلَمْ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ مِنْهُمْ
Artinya: "Jika seorang alim atau sufi diundang dan hadir bersama jamaahnya maka diharamkan kehadiran orang yang tidak ada indikasi ridha penyelenggara acara." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz 3, hal. 460.).
Imam Sulaiman al-Jamal bahkan secara jelas melarang seorang kiai mengajak penderek-nya untuk menghadiri undangan khusus dan tidak mengakui secara eksplisit bahwa mengundang kiai otomatis mengundang penderek-nya juga.
Al-Jamal mencatat sebagai berikut:
وَكَذَا إذَا دَعَا عَالِمًا أَوْ صُوفِيًّا لَيْسَ لَهُ أَنْ يَسْتَصْحِبَ إلَّا مَنْ عَلِمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ بِهِ ، وَإِطْلَاقُ أَنَّ دَعْوَاهُ تَتَضَمَّنُ دَعْوَى جَمَاعَتِهِ فِيهِ نَظَرٌ
Artinya: "Begitu juga ketika seorang alim atau sufi diundang ke suatu acara, tidak boleh didampingi oleh orang yang tidak diizinkan oleh penyelenggara acara, pendapat yang mengatakan bahwa mengundangnya otomatis mengundang jamaahnya masih perlu dianalisis lebih mendalam." (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal alal Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 6, hal. 519.).
Jadi secara substansi hukum fiqih, asisten pribadi tersebut masuk dalam kategori tathaful yakni tamu tak diundang yang diharamkan. Hanya saja, jika acara yang dihadiri adalah bersifaf umum, seperti pengajian umum, maka kehadiran asisten pribadi tidak masuk kategori tathaful meskipun tamu pentingnya diundang secara khusus.
Namun, perlu diketahui bahwa fenomena ini sudah menjadi suatu kebiasaan dan yang jelas tidak dipermasalahkan oleh penyelenggara acara. Oleh karena itu, besar kemungkinan fenomena ini mengalami pergeseran hukum dari haram menjadi boleh.
Sesuai dengan fakta yang ada, izin dari penyelenggara acara atas kehadiran para asisten pribadi menjadi sebuah qarinah haliyah yang sangat bisa dipertimbangkan sebagai ridha dan izin dalam fiqih Islam. Mengingat masyakarat sama sekali tidak mengingkari hal ini dan bahkan sudah menjadi hal yang biasa.
Teks para ulama yang mempermasalahkan fenomena ini memang sangat kontekstual. Pasalnya, diksi dalam teks tersebut menggunakan kata jamaah yang berarti orang banyak bahkan lebih dari 3 orang. Tentunya jumlah yang banyak ini bisa saja memberatkan bagi penyelenggara yang telah memperkirakan jamuan kepada para tamu.
Fakta kekinian, para asisten pribadi kebanyakan hanya satu orang saja atau dua orang bersama sopir. Kebanyakan penyelenggara pun sudah memperkirakan jamuan khusus untuk para asisten, khususnya sopir karena tamu penting biasanya menghadiri acara bersama mereka. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


