Dark
Light
Dark
Light

Diundang Resepsi Pernikahan Mantan Kekasih, Hadir atau Tidak?

Diundang Resepsi Pernikahan Mantan Kekasih, Hadir atau Tidak?

Tidak semua yang saling mencinta harus dipersatukan dalam janji suci pernikahan, karena pada dasarnya mencinta tidak harus memiliki hati dan raga yang dicinta. Memang benar, salah satu kesempurnaan cinta adalah bisa hidup bersama dengan yang dicinta. Namun, seseorang yang mencinta terkadang tidak bisa melawan takdir yang sudah digariskan bahwa yang dicinta harus hidup bersama orang lain.

Salah satu hal yang menyakitkan bagi pencinta adalah harus turut serta menyaksikan yang dicinta bersua dengan orang lain di atas pelaminan. Menahan rasa sedih dan menguatkan diri untuk tidak tumbang dengan alasan turut berbahagia dengan kebahagiaan yang dicinta.

Hanya dia yang kuat menahan rasa sakit, yang mampu menghadiri undangan pernikahan yang dicinta dan siapapun pasti akan mengapresiasi hal itu.

Lantas, bagaimana jika dia tidak menghadiri undangan itu karena berbagai faktor seperti tidak siap untuk dipermalukan oleh tamu yang lain, atau akan mengganggu kenyamaan acara?.

Pada dasarnya menghadiri undangan walimah pernikahan adalah wajib menurut madzhab Syafi’iyah berdasarkan hadits berikut:

اِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى وَلِيْمَةِ العُرْسِ فَلْيَجِبْ

Artinya: "Jika salah satu dari kalian diundang ke walimah pernikahan maka datanglah." (HR. Bukhari no. 4884, Muslim no. 3511.).

Teks madzhab Syafi’i yang mengatakan wajib menghadiri walimah pernikahan sangat banyak ditemukan bahkan hal ini sudah menjadi sering dibahas oleh pelajar madzhab Syafi’i. Seperti dalam catatan Imam Ibnu Qasim berikut:

وَالإِجَابَةُ اِلَيْهَا اَيْ وَلِيْمَةُ العُرْسِ وَاجِبَةٌ اَيْ فَرْضُ عَيْنٍ فِيْ الاَصَحِّ

Artinya: "Memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib menurut pendapat yang paling sahih." (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib Syarh al-Taqrib Hamsy Hasyiyah al-Baijuri, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 125.).

Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban tersebut memiliki beberapa catatan. Sebagaimana catatan Grand Syaikh Ibrahim al-Baijuri berikut:

اَلَّا يَكُوْنَ الدَّاعِيْ ظَالِمًا اَوْ فَاسِقاً اَوْ شَرِيْراً اَوْ مُتَكَلِّفاً طَالِباً لِلْمُبَاهَاةِ وَالفَخْرِ

Artinya: "Pengundang bukan orang zalim, fasiq, jahat, atau yang sengaja untuk menunjukkan kebanggaan dan kesombongannya." (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh Ibn Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 127.).

Catatan ini realistis jika memang undangan itu berasal dari mempelai pria yang memang berhasil merebut cinta dari yang dicinta. Tentunya tujuan mengundang ini memang sengaja untuk memperlihatkan kemenangannya yang telah merebut kekasih pencinta tersebut dan mempercundanginya. Undangan ini ditujukan agar ia menyaksikan kekasih yang dicinta bersanding dengan orang lain. Hukum mendatangi undangan ini tidak wajib.

Selain itu terdapat ketentuan lain sebagaimana berikut:

مِنْهَا أَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مَنْ يَتَأَذَّى بِحُضُورِهِ

Artinya: "Salah satu ketentuan wajib hadir adalah tidak adanya orang yang tersakiti sebab kehadirannya." (Muhammad al-Khathib, Al-Iqna’ Hamsy Hasyiyah al-Bujairami, [Beirut: Darul Fikr, 2007], juz 3, hal. 456.).

Ketentuan ini terlepas dari catatan sebelumnya yang memang ada kesengajaan dari penikung untuk mempermalukan sang pencinta. Berbeda dengan catatan Imam Syirbini ini terkait dengan kondisi sang kekasih yang kemungkinan besar terganggu dan tidak tenang karena kedatangan mantan kekasihnya. Jika konteksnya demikian maka tidak wajib menghadiri undangan itu.

Bagaimana jika sang pencinta akan merasa malu jika dia datang sebab dipermalukan oleh tamu undangan lainnya yang mengetahui kisah kandasnya percintaannya dengan yang dicinta? Al-Ghazi mencatat sebagai berikut:

اِلَّا مِنْ عُذْرٍ اَيْ مَانِعٍ مِنْ الإِجَابَةِ كَأَنْ يَكُوْنَ فِيْ مَوْضِعِ الدَّعْوَةِ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ الْمَدْعُوُّ

Artinya: "Kecuali karena udzur yang menghalangi untuk datang, seperti di lokasi acara terdapat orang yang bisa menyebabkan tamu undangan tersakiti." (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib Syarh al-Taqrib Hamsy Hasyiyah al-Baijuri, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 129.).

Walhasil, seseorang tidak wajib mendatangi undangan pernikahan mantan kekasihnya jika memang dia merasakan ketidak nyamanan ketika menghadirinya sebab dipermalukan oleh tamu undangan atau dipermalukan oleh suami dari mantan kekasihnya, atau bahkan kedatangannya menjadikan mantan kekasihnya tidak nyaman.

Alangkah bijaknya jika dia tidak menghadiri undangan tersebut jika saja semua pihak yang terlibat masih belum selesai dan berdamai dengan masa lalunya. Sebab hal ini tentunya akan menimbulkan fitnah seperti pembicaraan tamu undangan yang mengetahui kisah masa lalu yang bersangkutan. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo