Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menggunakan Jenazah sebagai Media Praktikum Anatomi

Hukum Menggunakan Jenazah sebagai Media Praktikum Anatomi

Arina.id ~ Belakangan ini viral di media sosial suatu video pendek yang memperlihatkan beberapa mayat terendam di sebuah bak air, sehingga hal tersebut memicu kehebohan publik dan membuat pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan penyelidikan. Namun realitanya, setelah diklarifikasi ternyata beberapa mayat yang ditemukan di lantai salah satu gedung kampus itu bukanlah korban pembunuhan, melainkan kadaver yang digunakan untuk kepentingan pendidikan kedokteran. 

Melansir detik.com cadaver atau mayat digunakan untuk bedah mayat klinis dan bedah anatomis. Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan. Bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Penggunaan kadaver atau jenazah yang sudah diawetkan untuk tujuan penelitian merupakan hal yang lazim digunakan sebagai objek belajar mahasiswa fakultas kedokteran. Mereka menggunakan media kadaver untuk mengenal anatomi manusia serta bagaimana mengobati manusia hidup. Kadaver ini biasanya digunakan dalam praktikum. 

Berangkat dari kejadian tersebut kemudian timbul pertanyaan bagaimana hukum penggunaan jenazah yang sudah diawetkan untuk keperluan penelitian ataupun media pembelajaran? 

Pada dasarnya, praktik apapun yang dilakukan sekiranya dapat menyakiti jenazah manusia hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab dalam Islam, manusia merupakan makhluk Allah yang lebih mulia ketimbang yang lainnya, sehingga begitu dijaga kehormatan dan kemuliaannya baik pada saat masih hidup maupun setelah wafat. Allah swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْ آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلاً

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (Q.S. Al-Isra: 70)

Selain ayat tersebut, juga terdapat redaksi hadits yang berbunyi:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Artinya: “Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya saat ia hidup.” (H.R. Abu Daud)

Menurut kajian fikih kontemporer, perihal hukum menggunakan jenazah yang sudah diawetkan untuk keperluan bedah anatomi sebagai media praktikum pembelajaran terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 1427 H) beliau mengemukakan dalam fatwanya:

إِنَّ الْتَّشْرِيْحَ مِنْ أَجْلِ الْتَّعَلُمِ وَالْتَّعْلِيْمِ مَحَلُ خِلاَفٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ وَمَنْ أَجَازَهُ قَالَ: لاَ يُصَارُ إِلَيْهِ إِلاَ عِنْدَ الْضَّرُوْرَةِ وَفِىْ أَضْيَقِ الْحُدُوْدِ، وَلَوْ أَمْكَنَتْ الْدِّرَاسَةُ عَلَى حَيَوَانَاتٍ مُمَاثَلَةٍ لَكَانَ أَوْلَى، وَكَذَلِكَ لَوْ أَمْكَنَ الْإِسْتِغْنَاءُ عَنِ الْتَّشْرِيْحِ بِالْنَّمُاذَجِ الْمَصْنُوْعَةِ وَهِيَ دَقِيْقَةٌ إِلَى حَدٍ كَبِيْرٍ فَلاَ يَجُوْزُ الْلَّجُوْءُ إِلَى جِثَّةِ الْآدَمِىْ 

Artinya: “Sesungguhnya praktik anatomi untuk tujuan pembelajaran terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan ulama yang menyatakan kebolehan hal ini berkata: Tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat dan terdesak, seandainya masih memungkinkan untuk menjadikan hewan dan sesamanya sebagai media praktikum maka hal itu lebih utama. Begitu pula jika masih memungkinkan dan cukup untuk melakukan praktikum dengan imitasi boneka manusia, maka tidak diperbolehkan menjadikan jasad manusia sebagai media praktik.” (Haiah Kibar Al-Ulama Al-Azhar Asy-Syarif, Fatawa Al-Azhar [CD: Maktabah Syamilah], vol. 8, h. 301)

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fikihnya juga mengemukakan pernyataan yang senada, menurutnya praktik anatomi diperbolehkan jika dalam kondisi darurat ataupun terdapat hajat seperti halnya kebutuhan media pembelajaran praktikum kedokteran: 

يَجُوْزُ الْتَّشْرِيْحُ عِنْدَ الْضَّرُوْرَةِ أَوِ الْحَاجَةِ بِقَصْدِ الْتَّعْلِيْمِ لِأَغْرَاضٍ طِبِيَّةٍ، أَوْ لِمَعْرِفَةِ سَبَبِ الْوَفَاةِ وَإِثْبَاتِ الْجِنَايَةِ عَلَى الْمُتَّهَمِ بْالْقَتْلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Artinya: “Diperbolehkan anatomi dalam kondisi darurat ataupun terdapat keperluan untuk media pembelajaran dan tujuan medis. untuk mengidentifikasi sebab wafatnya seseorang atau dalam rangka menentukan bentuk pidana yang diduga karena tindakan pembunuhan dan sesamanya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 2608)

Meski begitu, kebolehan praktik bedah anatomi tersebut tidak berlaku secara bebas namun hanya sebatas kadar kebutuhan dan terdapat kewajiban untuk memenuhi kehormatan jenazah dengan cara menutupi seluruh anggota tubuhnya, mengafani dan mengembalikannya seperti semula atau menjahit kembali bagian anggota yang dibedah usai digunakan dalam praktikum pembelajaran:

يَنْبَغِيْ عَدَمُ الْتَّوَسُعِ فِيْ الْتَّشْرِيْحِ لِمَعْرِفَةِ وَظَائِفِ الْأَعْضَاءِ وَتَحْقِيْقِ الْجِنَايَاتِ، وَالْإِقْتِصَارِ عَلَى قَدْرِ الْضَّرُوْرَةِ أَوِ الْحَاجَةِ، وَتَوْفِيْرِ حُرْمَةِ الْإِنْسَانِ الْمَيِّتِ وَتَكْرِيْمِهِ بِمُوَارَاتِهِ وَسَتْرِهِ وَجَمْعِ أَجْزَائِهِ وَتَكْفِيْنِهِ وَإِعَادَةِ الْجِثْمَانِ لِحَالَتِهِ بِالْخِيَاطَةِ وَنَحْوِهَا بِمُجَرَّدِ الْإِنْتِهَاءِ مِنْ تَحْقِيْقِ الْغَايَةِ الْمَقْصُوْدَةِ

Artinya: “Seyogyanya tidak menoleransi praktik anatomi untuk mengetahui fungsi sistem kerja organ tubuh dan mengidentifikasi tindak kriminal. Serta praktik anatomi tersebut dilakukan sebatas kadar darurat atau kebutuhan, dan memenuhi kemuliaan jenazah dan memuliakannya dengan cara menutupi seluruh anggota tubuhnya dan mengafani serta mengembalikannya seperti semula dengan cara menjahit dan sesamanya jika telah usai dan berhasil apa yang dimaksudkannya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 2608)

Merujuk berbagai referensi di atas, maka penggunaan mayat kadaver sebagai objek praktikum pembelajaran hukumnya diperbolehkan jika memang dalam kondisi darurat atau terdesak. Namun kebolehan ini hanya berlaku sesuai kadar kebutuhan serta tetap berkewajiban untuk memenuhi kehormatan jenazah dengan cara menutupi seluruh anggota tubuhnya, mengafani dan mengembalikannya seperti semula atau menjahit kembali bagian anggota yang dibedah usai digunakan dalam praktikum medis.

Terakhir sebagai catatan, bilamana masih ditemukan media lainnya yang dapat digunakan sebagai objek praktikum pembelajaran seperti imitasi boneka manusia, hewan atau sejenisnya. Maka alangkah baiknya memprioritaskan media tersebut ketimbang menggunakan jenazah yang diawetkan (cadaver) untuk objek pembelajaran. Wallahua’lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo