Tujuan utama dalam pernikahan selain untuk mengarungi hidup dengan berpasangan, adalah memiliki keturunan. Tak heran pertanyaan klasik seputar kapan menikah, punya anak berapa kerap menjadi bumbu perbincangan.
***
Seperti yang telah diketahui bahwa pernikahan termasuk bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah, khususnya bagi mereka yang telah mampu secara mental, fisik, materi, dan siap memiliki keturunan.
Dasar yang berkenaan tentang kesunnahan menikah merujuk pada sabda Rasulullah:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.
Artinya: "Dan Nabi Muhammad bersabda: “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR. Ibnu Majah).
Dan juga merujuk pada surat Annur 32 yang menyebutkan:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32).
Prof Quraish Shihab menjelaskan tafsir surat Annur 32 ini sebagai berikut:
Bantulah laki-laki dan wanita-wanita di antara kalian yang belum kawin untuk menjauhi perbuatan zina dan segala yang mengarah kepadanya dengan cara mengawinkan mereka. Begitu pula bantulah budak- budak kalian yang saleh untuk kawin. Jangan sampai perbudakan menghalangi perkawinan. Sesungguhnya Allah akan menyediakan segala fasilitas hidup terhormat bagi orang yang menghendaki kesucian dirinya. Karunia Allah amatlah luas seberapa pun keperluan manusia. Dia Maha Mengetahui segala niat dan segala yang terjadi di alam raya ini.
Menikah dan Perbanyak Anak
Salah satu tujuan menikah adalah memiliki keturunan. Dalam salah satu riwayat hadits disebutkan:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا، قَالَ: «لَا» ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata, seorang lelaki menghadap Rasulullah lalu ia bertanya: Sesungguhnya aku ingin menikahi perempuan mulia yang cantik akan tetapi tidak memiliki anak, apakah tepat bila aku menikahinya?, Rasulullah menjawab: Tidak. Kemudian lelaki itu menghadap kedua kalinya, Rasulullah menjawab: Tidak. Selanjutnya, lelaki itu menghadap ketiga kalinya, Rasulullah pun menjawab: Menikahlah dengan perempuan yang punya kecintaan, punya banyak keturunan, sebab aku akan membanggakan kalian di hadapan para pemimpin (esok di hari Kiamat)." (Sunan Abi Dawud; 2/220)
Berkaitan dengan hadits ini, Al-Syaukani di dalam kitab Nailul Authar berkomentar 6/125:
وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ وَمَا فِي مَعْنَاهَا تَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ النِّكَاحِ وَمَشْرُوعِيَّةِ أَنْ تَكُونَ الْمَنْكُوحَةُ وَلُودًا
Artinya: "Hadits ini beserta pemaknaannya menunjukkan atas disyariatkannya menikah dan perempuan yang dinikahi (bersedia) memiliki banyak anak."
Ciri-ciri perempuan yang tertera dalam hadits di atas biasanya dijumpai dari keluarga yang punya banyak anak dan mencintai keluarganya dalam keadaan suka maupun duka. Persoalannya adalah, bagaimana bila ternyata tidak berkenan memiliki banyak anak? Apakah menyalahi hadits di atas?
Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl as-Sarakhsi menguraikan dalam kitab al-mabsuth:
ثم يتعلق بهذا العقد أنواع من المصالح الدينية والدنيوية. من ذلك حفظ النساء و القيام عليهن. ومن ذلك صيانة النفس من الزنا. ومن ذلك تكثير عباد الله تعالى وأمة رسول الله صلى الله عليه وسلم وتحقيق مباهات الرسول صلى الله عليه وسلم بهم
Artinya “Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para wanita, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.” (Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl as-Sarakhsi, al-Masbshût, [Beirut, Dârul Fikr, 1421 H/2000 M], juz IV, halaman 349-350).
Harus diakui dalam pemahaman masyarakat kerap muncul istilah "banyak anak, banyak rejeki" ini tidak sepenuhnya salah. Karena bisa jadi dengan memiliki akan bertambah berkah dan banyak doa yang melimpah, rezeki pahala yang mengalir pada dirinya.
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin berkata:
وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله
Artinya: "Upaya untuk memiliki keturunan menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah: Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mengharapkan cinta Rasulullah dengan memperbanyak populasi manusia (umat Islam) yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddin, (Jeddah, al-Haramain:), juz II, halaman 25).
Berdasarkan keterangan di atas, memiliki sedikit anak itu tidak menyalahi maksud hadits, sebab memiliki keturunan itu sudah merupakan anugerah dan sesuai dengan tujuan dari pernikahan. Sedangkan memperbanyak anak (keturunan) dalam konteks sekarang memang menjadi problem tersendiri, terlebih semakin mahalnya biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan beratnya pembentukan akhlak. Tentu tantangan ini tidak mudah diurai begitu saja.
Sabda Rasulullah di atas bila dikupas lebih mendalam sebenarnya merupakan anjuran memperbanyak anak yang suatu saat menjadi umat yang berkualitas, dan membanggakan. Bukan sekedar kuantitas atau banyak anak terlebih kemudian tidak dirawat dengan baik.
Akhirnya, semua kembali kepada pihak yang bersangkutan; apakah telah siap memiliki anak banyak yang berkualitas, atau anak sedikit namun berkualitas. Sebaiknya, jika memang si suami merasa kurang mampu merawat dan mendidik anak, sehingga enggan punya banyak anak, maka sedikit anak asalkan benar-benar diperhatikan pendidikan dan kesejahteraannya itu jauh lebih baik.
Editor: Muhammad Faizin


