Kapan Hamil? adalah sebuah judul film bergenre komedi romantis. Film garapan Rizal Mantovani ini bercerita tentang sepasang suami istri yang telah sekian tahun menikah namun belum juga dikaruniai momongan, hingga orang-orang di sekitar mempertanyakan “kapan hamil?”
***
Karena ingin mengetahui kepastian penyebabnya, suami-istri ini melakukan pemeriksaan kesuburan di sebuah klinik. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas sperma si suami buruk sehingga dia menyuap staf klinik untuk memanipulasi hasil pemeriksaannya, dan mengubah milik si istri menjadi yang bermasalah.
Singkat cerita setelah berkonsultasi dengan dokter, suami-istri akhirnya sepakat untuk melakukan program bayi tabung. Namun karena suami takut yang dia sembunyikan (kualitas spermanya buruk) terbongkar, dia kembali membayar mahal staf klinik untuk mengusahakan agar programnya berhasil, dan ternyata program bayi tabung itu berhasil.
Akan tetapi si suami tidak mengetahui bahwa sel sperma yang digunakan untuk insiminasi adalah sperma milik orang lain. Si suami baru mengetahui setelah usia kandungan istri memasuki trimester kedua setelah dengan cara sembunyi-sembunyi mendesak staf klinik.
Bagaimana Fiqih Menjawab?
Dalam pandangan fiqih muncul pertanyaan, bagaimana status anak yang bakal lahir tersebut? Apakah ia bernasab pada si suami atau bernasab pada orang yang memiliki sperma itu?
Pada dasarnya problematika bayi tabung sudah mendapatkan perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 1979, MUI menyatakan bahwa hukum bayi tabung diperbolehkan (mubah), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Bayi tabung yang dalam terminologi bahasa Arab disebut al-Talqih al-Shana’i juga mendapat legitimasi dari Darul Ifta’ Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir). Dalam fatwa nomor 7943 tanggal 30 Agustus 2023 oleh mufti Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam, disebutkan bahwa praktik bayi tabung diperbolehkan.
Begitu juga hasil Munas Alim Ulama NU di Yogyakarta tanggal 30 Agustus 1981, yang menyebutkan bahwa apabila mani (sperma) yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh.
Lantas bagaimana dalam kasus film Kapan Hamil?. Dalam film tersebut memang dikisahkan jika pasutri pasien bayi tabung ini tidak mengetahui sperma yang dijadikan insiminasi, bahkan dokter yang menangani praktik itu juga tidak mengetahui jika pemilik asli sperma yang digunakan untuk membuahi wanita itu adalah milik orang lain (bukan suami). Kesalahan utama ada pada staf klinik dokter. Oleh karena itu menurut analisis penulis tindakan ini bisa dikategorikan sebagai wathi syubhat.
Wathi syubhat dalam kasus ini adalah syubhatul fa’il, memandang pada awalnya tidak ada niatan dari pemilik sperma untuk memberikan spermanya kepada wanita selain istrinya sendiri, namun spermanya ditukar dengan milik orang lain untuk dibuahkan kepada sel telur istri orang tersebut tanpa sepengetahuannya, sebagaimana deskripsi para ulama tentang syubhatul fa'il seperti berikut :
وَعَبَّرَ فِي الْمُحَرَّرِ عَنْ شُبْهَةِ الْفَاعِلِ بِمَا إذَا وَجَدَ امْرَأَةً عَلَى فِرَاشِهِ فَوَطِئَهَا عَلَى ظَنٍّ أَنَّهَا زَوْجَتُهُ أَوْ أَمَتُهُ
Artinya: “al-Rafi’i mendeskripsikan tentang syubhatul fa’il dengan kasus ketika seorang perempuan berada di kamar tidur seorang pria, kemudian pria itu menyetubuhinya atas dasar dugaan bahwa yang dia setubuhi adalah istrinya sendiri atau budaknya” (Muhammad al-Khathib Al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darel Hadith, 2006], juz 5, hal. 437).
Wathi syubhat tidak bisa dihukumi sebagaimana zina karena tragedi itu terjadi bukan karena kesengajaan, atas dasar terminologinya sebagai syubhat, maka hukumnya juga tidak jelas antara halal dan haram, yang jelas tragedi ini tidak bisa dikategorikan praktik perzinahan dan tidak dikategorikan perbuatan yang wajib divonis sangsi zina, sebagaimana berikut :
أَمَّا شُبْهَةُ الفِعْلِ . فَلَا تُوْصَفُ بِحِلٍّ وَلَا بِحُرْمَةٍ ، كَمَنْ وَطَئَ اِمْرَأَةً يَظُنُّهَا حَلِيْلَتَهُ لِأَنَّهُ فِيْ حَالَةِ الغَفْلَةِ عَنْ الحَقِيْقَةِ غَيْرِ مُكَلَّفٍ اِتِّفَاقًا ، وَمِنْ ثَمَّ حَكَيْ الإِجْمَاعُ عَلَى عَدَمِ إِثْمِهِ ، وَإِذَا انْتَفَى التَّكْلِيْفُ اِنْتَفَى وَصْفُ فِعْلِهِ بِالْحِلِّ وَالحُرْمَةِ ، وَهَذَا مَحَلُّ قَوْلِهِمْ : وَطْءُ الشُّبْهَةِ لَا يُوْصَفُ بِحِلٍّ وَلَا حُرْمَةٍ
Artinya “Syubhatul Fi’li tidak bisa dihukumi halal dan haram, seperti orang yang bersetubuh dengan wanita yang dia yakini sebagai istri sahnya, karena dia dalam kondisi lalai dari kenyataan yang ada, juga tidak dalam kondisi mukallaf seperti yang telah disepakati, oleh karena itu ijma’ memutuskan bahwa tragedi ini tidak berkonsekuensi terhadap dosa, jika tidak tertaklif maka tidak berlaku pula hukum taklifi antara halal dan haram, inilah yang dimaksud dari ungkapan para ulama tentang wathi syubhat tidak bisa dipredikatkan dengan halal dan haram” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah,[Kwait, Kementerian Wakaf dan urusan Keislaman Kwait, tt], juz 25, hal. 341).
Kemudian jika diputuskan bahwa tragedi itu sebagai wathi syubhat maka status nasab anak tidaklah kepada suami dari wanita yang melahirkannya, akan tetapi kepada pemilik sperma yang asli yang ditukar oleh staf klinik tersebut. Sebagaimana catatan al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami-nya sebagai berikut :
وَتَجِبُ العَدَّةُ أَيْضاً بِالاِتِّفَاقِ بِالتَّفْرِيْقِ لِلْوَطْءِ بِشُبْهَةٍ، كَالمَوْطُوْءَةِ فِيْ زَوَاجٍ فَاسِدٍ؛ لِأنَّ وَطْءَ الشُّبْهَةِ وَالزَّوَاجَ الفَاسِدَ كَالوَطْءِ فِيْ الزَّوَاجِ الصَّحِيْحِ فِيْ شَغْلِ الرَّحْمِ وَلُحُوْقِ النَّسَبِ بِالوَاطِئِ
Artinya: “Wajib ber-iddah atas dasar kesepakatan ulama bagi wanita yang dicerai sebab wathi syubhat sebagaimana wanita yang di-wathi dalam pernikahan yang fasid (pernikahan sedarah), karena kedua kasus wathi tersebut sama halnya wathi dalam pernikahan yang sah dari segi fungsi rahim dan ketersambungan nasab kepada pelaku” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Dar el-Fikr, 2020], juz 9, hal. 594).
Akan tetapi konsekuensi bagi suami dari wanita yang hamil tidak boleh melakukan hubungan suami istri dengan istrinya tersebut dan hanya boleh melakukan alternatif selainnya karena sang istri sedang hamil anak orang lain atas dasar wathi syubhat sampai iddahnya selesai yakni sampai selesai proses persalinan sebagaimana menurut al-Nawawi dalam majmu’-nya.
وَإِنْ وُطِئَتْ المُزَوَّجَةُ بِشُبْهَةٍ لَمْ يَحِلَّ لِزَوْجِهَا وَطْؤُهَا قَبْلَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا كَيْلَا يُفْضِيْ إِلَى اخْتِلَاطِ المِيَاهِ وَاشْتِبَاهِ الاَنْسَابِ
Artinya: “Jika wathi syubhat terjadi kepada wanita yang bersuami maka suaminya tidak diperkenankan untuk mewathinya sebelum iddahnya selesai agar tidak terjadi kontaminasi sperma dan kerancuan nasab” ( Yahya al-Nawawi, Majmu’ Syarh Muhadzab, [Maktabah Syamilah, tt], juz 18, hal. 149).
Atas dasar analisis di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam kasus film Kapan Hamil? termasuk dalam kategori wathi syubhat, maka jelas nasab anak yang dilahirkan bersambung kepada si pemilik sperma dan tidak bersambung kepada suami dari wanita yang melahirkannya. Wallahu A’lam Bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


