Piyono (61 tahun) warga Sawojajar Kota Malang divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memelihara ikan Aligator Gar yang dia rawat selama 16 tahun. Kakek Piyono mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara ikan invasif merupakan tindakan melanggar Undang-Undang.
Memang, dalam UU No. 31 Tahun 2004 pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.”
Sedangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 tahun 2020 berisikan tentang “Larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Perlu diketahui bahwa Ikan Aligator Gar merupakan jenis ikan invasif yang bisa mengancam ekosistem perikanan lokal, karena ikan ini bisa memangsa ikan lokal dan bahkan bisa memusnahkan habitatnya serta mengancam populasi fauna perairan lokal dan bahkan berbahaya bagi manusia dengan serangannya.
Oleh karena itu pemerintah melarang membudidayakan ikan invasif seperti Aligator Gar sejenisnya seperti Arapaima apalagi melepaskannya ke perairan umum. Lantas bagaimana hukum menjual dan memeliharanya menurut kajian fiqih Islam?
Hukum Menjualnya
Pada dasarnya ikan Aligator Gar bisa dimasukkan dalam kategori hewan buas karena sifat invasifnya terhadap hewan perairan lain terutama ikan-ikan sungai dan unggas dan juga gigi tajamnya yang mirip dengan buaya yang digunkan untuk menerkam mangsa.
Kategori hewan buas ini sebagaimana definisi yang dicatat oleh Ibnu Mandzur berikut:
السَّبُعُ يَقَعُ عَلَى مَا لَهُ نَابٌ مِنْ السِّباعِ ويَعْدُو عَلَى النَّاسِ وَالدَّوَابِّ فَيَفْتَرِسُهَا مِثْلَ الأَسَدِ والذِّئْبِ والنَّمِرِ والفَهْدِ ومِا أَشْبَهَهَا
Artinya: Hewan buas adalah hewan yang bertaring yang digunakan untuk menyerang manusia dan menerkam mangsanya seperti singa, serigala, macan kumbang, chita dan yang lainnya. (Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, [Syamilah], juz 8, hal. 146.).
Hewan buas sendiri dalam fiqih syafi’iyah dilarang untuk diperjual belikan karena tidak mempunyai nilai jual, dalam arti tidak mempunyai nilai kemanfaatan kepada pembeli, kecuali hewan itu bisa digunakan untuk berburu sebagimana catatan al-Haitami berikut ini:
وَلَا بَيْعُ كُلِّ طَيْرٍ وَ سَبُعٍ لَا يَنْفَعُ لِنَحْوِ صَيْدٍ أَوْ قِتَالٍ أَوْ حِرَاسَةٍ
Artinya: Tidak sah jual beliu burung atau hewan buas yang tidak bermanfaat untuk berburu, berperang, atau sarana keamanan. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamsy Hawasyi al-Syarwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz 4, hal. 262.)
Hal ini dikarenakan salah satu syarat sah barang yang dijual harus mempunyai manfaat yang mu’tabar syar’an yakni mempunyai nilai jual yang diterima oleh syariah, bukan kemanfaatan yang tidak jelas atau bersifat personal.
Oleh karena itu jika menjual hewan buas hanya untuk koleksi dengan tujuan menambah wibawa masih belum dikategorikan manfaat yang syar’i, sebagaimana catatan berikut:
وَ لَا بَيْعُ كُلِّ سَبُعٍ أَوْ طَيْرٍ لَا يَنْفَعُ كَالْأَسَدِ وَالذِّئْبِ وَالْحِدَأَةِ وَالْغُرَابِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ ، وَلَا نَظَرَ لِمَنْفَعَةِ الْجِلْدِ بَعْدَ الْمَوْتِ ، وَلَا لِمَنْفَعَةِ الرِّيشِ فِي النَّبْلِ ، وَلَا لِاقْتِنَاءِ الْمُلُوكِ لِبَعْضِهَا لِلْهَيْبَةِ وَالسِّيَاسَةِ.
Artinya: Tidak sah menjual hewan buas dan burung yang tidak bermanfaat seperti singa, serigala, rajawali, dan gagak yang tidak bisa dimakan, tidak perduli meskipun manfaat itu berupa kulit yang bisa diambil setelah hewan itu mati, bulu untuk anak panah, dan juga koleksi hewan buas milik raja-raja untuk menambah kewibawaan dan pengaruh politik. (Al-Khathib al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz 2, hal. 426.).
Hukum Memeliharanya
Sebagaimana yang telah penulis tekankan di atas bahwa ikan aligator gar termasuk dalam kategori hewan buas invasif yang bisa memusnahkan populasi ikan di perairan lokal, maka hukum memeliharanya juga tidak jauh dari hukum memelihara hewan buas.
Sebagaimana hukum jual beli hewan buas yang tidak untuk berburu, perang, atau keamanan adalah haram sebab hewan buas tersebut tidak mempunyai manfaat atau nilai jual bagi pembeli maka hukum memeliharanya juga diharamkan sebagaimana keharaman memelihara anjing liar yang berbahaya berikut:
يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ كَلْبٍ ضَارٍ ، وَمَا لَا نَفْعَ فِيهِ مُطْلَقًا
Artinya: Haram memelihara anjing liar yang berbahaya dan juga hewan yang tidak memiliki manfaat sama sekali. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamsy Hawasyi al-Syarwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz 9, hal. 385.).
Walhasil, keharaman jual beli hewan buas dan juga memeliharanya menandakan bahwa menjual ikan Aligator Gar dan memeliharanya adalah haram sebagaimana ikan itu dikategorikan sebagai hewan buas.
Memelihara hewan buas sejatinya sangat beresiko bagi pemiliknya sebab insting liar yang ada dalam dirinya bisa saja suatu saat membawa malapetaka bagi pemiliknya sendiri yang sudah merawatnya sejak lama. Terlebih jika sampai lepas dari sangkarnya, maka tentunya akan membahayakan kepada orang lain dan juga lingkungan serta ekosistem sekitar.
Editor: Muhammad Zunus


