Dark
Light
Dark
Light

Hukum Memakai Lipstik Atau Lip Balm Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Atau Lip Balm Saat Puasa

Arina.id - Lipstik merupakan salah satu produk yang hampir tidak terpisahkan dari keseharian banyak perempuan. Selain berfungsi untuk berhias, sebagian produk seperti lip balm juga digunakan untuk menjaga kelembapan dan kesehatan bibir. Karena kebutuhan ini, tidak jarang lipstik atau lip balm tetap dipakai meskipun seseorang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Saat berpuasa, kondisi bibir kering atau pecah-pecah memang kerap terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya asupan cairan saat sahur dan berbuka, perubahan cuaca, kebiasaan menjilat bibir, maupun dehidrasi ringan. Dalam kondisi semacam ini, lip balm yang berbentuk stik atau semi padat sering menjadi solusi praktis untuk menjaga kelembapan bibir.

Sebagaimana diketahui, lipstik dan sejenisnya merupakan sesuatu yang digunakan pada bibir. Sementara bibir adalah bagian dari mulut yang termasuk ke dalam rongga tubuh. Dalam fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu secara sengaja ke dalam rongga terbuka, seperti mulut, hidung, dan telinga:

وَالْمُفْطِرَاتُ كُلٌّ مِنَ الْأُمُورِ التَّالِيَةِ: وُصُولُ عَيْنٍ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ. وَالْمَقْصُودُ بِالْعَيْنِ: أَيْ شَيْءٍ تَرَاهُ الْعَيْنُ.وَالْجَوْفُ: هُوَ الدِّمَاغُ أَوْ مَا وَرَاءَ الْحَلْقِ إِلَى الْمَعِدَةِ وَالْأَمْعَاءِ. وَالْمَنْفَذُ الْمَفْتُوحُ: هُوَ الْفَمُ وَالْأُذُنُ وَالْقُبُلُ وَالدُّبُرُ مِنَ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى. وَهَذَا كُلُّهُ أَيْضًا بِشَرْطِ التَّعَمُّدِ، فَإِنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ نَاسِيًا لَمْ يَضُرَّ قِيَاسًا عَلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ

Artinya: “Hal-hal yang membatalkan puasa adalah setiap perkara berikut: masuknya suatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka. Yang dimaksud dengan ‘ain adalah setiap sesuatu yang dapat dilihat oleh mata. Yang dimaksud dengan rongga adalah otak, atau bagian di balik tenggorokan hingga ke lambung dan usus. Yang dimaksud dengan lubang terbuka adalah mulut, telinga, kemaluan depan, dan dubur, baik pada laki-laki maupun perempuan. Semua ini juga dengan syarat dilakukan secara sengaja. Jika seseorang melakukan salah satu dari hal itu dalam keadaan lupa, maka tidak membatalkan puasa, dianalogikan dengan makan dan minum.” (Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 2, h. 50)

Bagaimana hukumnya?

Memakai lipstik saat berpuasa menurut tinjauan fiqih hukumnya diperbolehkan selama lipstik tersebut hanya menempel pada bagian luar bibir dan tidak ada yang tertelan. Para fuqaha sepakat bahwa berbagai kosmetik yang hanya digunakan pada permukaan luar tubuh, seperti bedak, pelembap, dan lipstik, tidak membatalkan puasa.

Hal ini karena penggunaan lipstik atau lip balm dianalogikan dengan memakai celak saat berpuasa. Meskipun memakai celak tidak membatalkan puasa, perbuatan tersebut sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan ada rasa celak yang sampai ke tenggorokan.

Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi (wafat 1227 H) dalam anotasinya menjelaskan:

قَوْلُهُ: (فَلَا يَضُرُّ الِاكْتِحَالُ)، أَيْ وَلَا يُكْرَهُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ، نَعَمْ هُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى، فَالْأَوْلَى تَرْكُهُ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَالِكٍ، فَإِنَّهُ مُفْطِرٌ عِنْدَهُ

Artinya: “Perkataannya: Maka tidak membatalkan bercelak, yakni juga tidak makruh pada siang hari Ramadhan, sebab tidak terdapat larangan tentangnya. Namun, hal itu menyalahi yang lebih utama sehingga yang lebih baik untuk meninggalkannya supaya keluar dari perkhilafan Imam Malik, karena menurut beliau hal itu membatalkan puasa.” (Hasyiyah Asy-Syarqawi Ala At-Tahrir [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 334)

Sejalan dengan pendapat tersebut, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk melalui penyerapan pori-pori tidak membatalkan puasa. Karenanya, bercelak tetap sah walaupun bekasnya terasa di tenggorokan:

وَيُؤْخَذُ مِنَ التَّقْيِيْدِ بِالْمَنْفَذِ الْمَفْتُوْحِ أَنَّ الْوَاصِلُ بِتَشَرْبِ الْمَسَامِ لَا يَضُرُّ فَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ أَثَرُهُ فِي الْحَلْقِ كَمَا لَا يَضُرُّ الْاِغْتِسَالُ بِالْمَاءِ وَإِنْ وُجِدَ أَثَرُ الْبُرُوْدَةِ أَوِ الْحَرَارَةِ بِبَاطِنِهِ

Artinya: “Dapat dipahami dari pembatasan dengan lubang yang terbuka, bahwa sesuatu yang masuk melalui penyerapan pori-pori tidak membatalkan. Maka bercelak tidak membatalkan, biarpun bekasnya terasa di tenggorokan. Demikian pula mandi dengan air tidak membatalkan, walaupun terasa dingin atau panasnya di bagian dalam tubuh.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 188)

Kendati tidak sampai membatalkan puasa, namun puasanya bisa menjadi batal apabila lipstik maupun lip balm tersebut tertelan dengan sengaja. Hal ini selaras dengan fatwa yang dirilis oleh Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad yang menegaskan bahwa lip balm atau cocoa butter tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan, karena pada dasarnya hanya terserap oleh bibir:

وَأَمَّا حُكْمُ زُبْدَةِ الْكَاكَاوِ فَهِيَ أَيْضًا فِي حُكْمِ الِادِّهَانِ؛ لَا تُفْسِدُ الصَّوْمَ مَا لَمْ تُبْتَلَعْ، بَلْ تَشَرَّبَتْهَا الشِّفَاهُ

Artinya: “Adapun hukum mentega kakao (cocoa butter), maka juga termasuk dalam hukum pemakaian minyak (olesan), yakni tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan, melainkan hanya diserap oleh bibir.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 258 Tahun 2004)

Sebagai catatan, ada hal penting yang perlu diperhatikan yaitu kemungkinan lipstik masuk ke dalam mulut baik akibat terjilat, tergigit, maupun sengaja dimasukkan. Jika zat lipstik tertelan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal lantaran termasuk memasukkan ‘ain ke dalam jauf. Sehingga, kehati-hatian sangat dianjurkan.

Menghindari lipstik yang terlalu glossy, mudah meleleh, atau memiliki rasa dapat membantu meminimalkan risiko tertelan. Bahkan, bagi yang ingin lebih aman waktu terbaik memakai lipstik adalah setelah berbuka hingga sebelum imsak.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, hukum memakai lipstik atau lip balm saat puasa tidak membatalkan puasa selama hanya berada di permukaan bibir dan tidak tertelan. Namun, jika ada bagian yang sengaja tertelan, maka puasanya menjadi batal.

Sikap yang lebih utama adalah berhati-hati dalam penggunaannya, atau membatasi penggunaannya pada malam hari. Dengan demikian, kebutuhan menjaga kesehatan bibir tetap bisa terpenuhi tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo