Dark
Light
Dark
Light

Kisah Ibnu Muhairiz dan Hukum Jabat Tangan dengan Non-Muslim

Kisah Ibnu Muhairiz dan Hukum Jabat Tangan dengan Non-Muslim

Dalam Islam, interaksi sosial dengan sesama manusia, termasuk jabat tangan, memiliki aturan yang disusun oleh syariat. Salah satu interaksi yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim. Berikut ini pandangan Islam terkait dengan hukum jabat tangan, khususnya antara Muslim dan Non-Muslim, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan interaksi sosial ini.

Secara umum, Islam memandang jabat tangan sebagai bentuk sopan santun dan penghormatan yang diperbolehkan dalam interaksi sosial. Jabat tangan dalam Islam, khususnya antara sesama jenis, merupakan hal yang dianjurkan untuk memperkuat hubungan sosial dan menciptakan keharmonisan. Rasulullah SAW sendiri sering berjabat tangan dengan para sahabatnya dan mengajarkan bahwa berjabat tangan dapat menghapuskan dosa di antara sesama Muslim.

Untuk menjawab persoalan jabat tangan dengan Non-Muslim, terdapat sebuah kisah yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuka Tabi’in bernama Ibnu Muhairiz yang kedapatan pernah berjabatan tangan dengan Non-Muslim. Riwayat dari Ibnu Abi Syaibah menyebutkan:

حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ العَسْقَلَانِي قَالَ: أَخْبَرَنِيْ مَنْ رَأَى ابْنَ مُحَيْرِيْز يُصَافِحُ نَصْرَانِيًّا فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ 

Artinya: “Waki’ bercerita kepada kami, dari Syu’bah, dari Abi Abdillah al-Asqalani, ia berkata: ‘Bercerita kepadaku orang yang melihat Ibnu Muhairiz berjabat tangan dengan seorang Nasrani di masjid Damaskus” (Abdullah bin Abi Syaibah, Al-Kitab al-Mushannaf fil Ahadits wal A’tsar, [Beirut: Dâr al-. Kutub al-'Ilmiyyah, 1995], juz 5, h. 248).

Ibnu Muhairiz sendiri adalah seorang pemuka Tabi’in yang banyak meriwayatkan hadits. Nama lengkapnya ialah Abdullah bin Muhairiz bin Junadah bin Wahb. Beliau berguru kepada ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Abi Mahdzurah yang merupakan suami ibunya (ayah tiri), Muawiyah bin Abu Sufyan Abu Sa’id al-Khudzri, dan lainnya. Selain banyak meriwayatkan hadits, Ibnu Muhairiz juga dikenal sebagai seorang ahli fiqih yang terkemuka.

Di antara murid-murid yang mengambil riwayat hadits atau berguru keilmuan fiqih kepada beliau ialah Khalid bin Ma’dan, Hasan bin ‘Athiyyah, Az-Zuhdi, Abu Zar’ah Yahya As-Saibani, Ismail bin Ubaidillah, Ibrahim bin Abi ‘Abla dan lainnya. Terdapat komentar-komentar positif dari para ulama terkait Ibnu Muhairiz yang sepakat menyebutkan bahwa beliau adalah seorang alim yang senantiasa mengamalkan ilmunya dan bisa dijadikan sebagai teladan bagi generasi sesudahnya.

Jabat Tangan sebagai Bentuk Penghormatan

Apa yang dilakukan oleh Ibnu Muhairiz tersebut tidak lain adalah sebagai bentuk sikap saling menghormati antar sesama manusia. Terdapat sebuah ayat yang menegaskan bahwa memberikan atau membalas penghormatan adalah sesuatu yang baik di hadapan Allah SWT. Dalam QS. An-Nisa: 86, Allah berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”

Ada dua pertimbangan yang mesti kita gunakan terkait hal ini. Pertama, saling berjabat tangan adalah sebagai bentuk penghormatan antara sesama manusia. Kedua, karena pada ayat tersebut tidak ada pengkhususan perintah saling menghormati hanya kepada sesama Muslim, maka pengertian ayat dikembalikan kepada keumuman lafadznya, yakni hendaknya kita saling menghormati dengan siapapun, termasuk dalam bentuk berjabat tangan.

Tentu saja tetap ada batasan dalam hal ini, yakni tetap tidak boleh berjabat tangan antara lelaki dengan perempuan karena berjabat tangan antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram pun tidak diperbolehkan bagi sesama Muslim.

Fatwa Fiqih

Dari khazanah klasik hukum Islam, kita mendapati ulama mazhab Syafi’i yang mengikuti pendapat dari Ibnu Muhairiz dan menyatakan bahwa hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim adalah diperbolehkan meskipun memang tidak disunnahkan sebagaimana disunnahkannya berjabat tangan dengan sesama Muslim. Diantara ulama tersebut ialah Imam Ramli (W. 957 H). Dalam salah satu fatwanya beliau menyebutkan:

سُئِلَ: عَنْ مُصَافَحَةِ الْكَافِرِ هَلْ تَجُوزُ أَوْ لَا ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مُصَافَحَةَ الْكَافِرِ جَائِزَةٌ، وَلَا تُسَنُّ. 

Artinya: “Beliau ditanya tentang hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim; bolehkah atau tidak? Beliau menjawab bahwa berjabat tangan dengan Non-Muslim hukumnya boleh, dan tidak disunnahkan” (Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Fatawa al-Ramli, [Berut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, 1993], juz 5, h. 181).

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim adalah diperbolehkan selama tidak menabrak aturan syariat yang sudah paten seperti berjabat tangan sebagai simbol kesepakatan dalam kemaksiatan, dan hal-hal yang terlarang lainnya. Jika tujuannya adalah demi kebaikan seperti menjaga perdamaian antar sesama umat manusia atau saling membalas penghormatan, maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo