Dark
Light
Dark
Light

Jawaban Akad Nikah hanya dengan 'Saya Terima', Sahkah?

Jawaban Akad Nikah hanya dengan 'Saya Terima', Sahkah?

Pernikahan merupakan ikatan suci antara pria dan wanita yang diawali dengan prosesi ijab dan qabul antara wali mempelai wanita dan pria yang akan menjadi seorang suami. Dalam praktiknya, berbagai macam lafadz ijab maupun qabul yang dilakukan karena berbagai perbedaan tradisi dalam pernikahan.

Salah satu faktor yang mendasari perbedaan lafadz qabul dalam akad nikah adalah perbedaan bahasa yang digunakan. Bisa dengan mudah ditemui lafadz ijab qabul menggunakan bahasa daerah, bahasa Indonesia, maupun bahasa Arab.

Dalam hukum Islam, ijab qabul tidak harus menggunakan bahasa Arab. Diperbolehkan menggunakan bahasa apa saja selama lafadz tersebut bisa dipahami secara mayoritas sebagai lafadz akad nikah. Kendatipun demikian, lafadz yang dipahami secara mayoritas tersebut harus sesuai dengan tuntunan syariat dalam pernikahan.

Oleh karena itu, masih ada beberapa problem dalam lafadz akad nikah. Seperti lafadz yang belum biasa dilakukan seperti hanya mengucapkan “Nerema Kauleh” dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya “Saya Terima”.

Karena masyarakat tidak lumrah mendengar lafadz qabul tersebut dalam akad nikah, akhirnya akad nikah diulang kembali dengan alasan dikhawatirkan akad nikahnya tidak sah. Dari sini timbul sebuah pertanyaan: sahkah akad nikah hanya dengan mengucapkan kalimat qabul tersebut?    

Lafadz akad nikah diistilahkan sebagai sighat yangmerupakan salah satu dari beberapa rukun dalam akad nikah. Artinya sighat harus ada dalam akad nikah dengan beberapa ketentuannya. Jika salah satu dari beberapa ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka akan berkonsekuensi terhadap keabsahan akad nikah.

( أركانه ) أي النكاح خمسة ( زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Rukun-rukun dalam akad nikah ada 5: calon pengantin perempuan dan laki-laki, wali, dua orang saksi dan sighat”. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darl Ibn Hazm:987 H], Halaman 273)

Masing-masing dari beberapa rukun tersebut memiliki beberapa ketentuan, seperti halnya sighat yang terdiri dari Ijab dan Qabul. Ijab merupakan lafadz yang diucapkan oleh pihak wali atau orang mewakilinya. Ijab harus dilafadzkan dari salah satu dua lafadz tertentu, seperti: “Ankahtuka” (Saya nikahkan kamu) atau “Zawwajtuka” (Saya kawinkan kamu).

وشرط فيها ) أي الصيغة ( إيجاب من الولي ) وهو ( كزوجتك أو أنكحتك ) موليتي فلانة فلا يصح الإيجاب إلا بأحد هذين اللفظين 

Artinya: “Disyaratkan dalam sighat ada ijab dari wali, seperti lafadz: “saya kawinkan kamu” atau “saya nikahkan kamu”. Maka lafadz ijab tidak boleh selain dari salah satu dua lafadz tersebut”. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darl Ibn Hazm:987 H], Halaman 273)

Hal ini berlandaskan dua ayat dalam al-Qur’an: “Fankihuu Maa Thaaba Lakum Minan Nisaa’” (an-Nisa’:3) dan “Falammaa Qadhaa Zaidun Minhaa Wataran Zawwajnaakahaa” (al-Ahzab:37). Oleh karenanya menjadi tidak sah jika lafadz Ijab bukan dari “Inkah” (Menikahkan) dan “Tazwij” (Mengawinkan), Seperti lafadz “Ibahah” (Memperbolehkan), “Tamlik” (Memberi Kepemilikan) dan “Hibah” (Memberikan). (Abu Bakar Syatha, I’anatu at-Thalibin, [Darl al-Fikr:1997 M], Juz 3, Halaman 274)

Demikian juga dalam lafadz Qabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili juga memiliki ketentuan sebagaimana dalam lafadz Ijab. Selain lafadz Qabul harus bersambung (tidak boleh ada jeda) dengan lafadz Ijab, ia juga harus dilafadzkan dengan lafadz-lafadz tertentu, seperti: “Tazawwajtuhaa” (Saya mengawini dia) atau “Nakahtuhaa” (Saya menikahi dia) atau “Qabiltuu Nikaahahaa” (Saya terima nikahnya) atau “Radhiitu Nikaahahaa” (Saya rela menikahinya). (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darl Ibn Hazm:987 H], Halaman 275)

Adapun lafadz Qabul yang bisa mencegah terhadap keabsahan akad nikah adalah lafadz yang diucapkan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili dengan hanya “Qabiltu” (Saya menerima) dan “Qabiltuhaa” (Saya menerima dia) tanpa adanya lafadz lanjutan “Nikahaha” atau “Tazwijaha”.

لا قبلت ولا قبلتها مطلقا أي المنكوحة ولا قبلته أي النكاح والأولى في القبول قبلت نكاحها لأنه القبول الحقيقي

Artinya: “Tidak boleh lafadz qabul dengan hanya “saya menerima” dan “saya menerima dia” secara mutlak dan “saya menerima nikah”. Dan yang lebih utama dalam lafadz qabul adalah lafadz “saya terima nikahnya” karena lafadz tersebut merupakan lafadz qabul yang hakiki” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darl Ibn Hazm:987 H], Halaman 275).

Membaca beberapa keterangan di atas, ketika dikaitkan dengan konteks permasalahan yang telah disebutkan, maka akad nikah yang lafadz qabulnya diucapkan oleh mempelai laki-laki, tidak sah dengan hanya “Nerema kauleh” dengan arti “Saya terima”.

Pengulangan yang dilaksanakan dalam akad tersebut sudah benar. Bukan saja karena lafadz yang diucapkan disebabkan tidak lumrah, akan tetapi sesuai dengan keterangan para ulama dalam pembahasan fiqih pernikahan.

Oleh karena itu yang menjadi pedoman dan catatan penting dalam hal apapun, termasuk pernikahan, adalah bukan lumrah dan tidaknya di masyarakat. Namun keterangan para ulama yang harus menjadi pegangan terkait keabsahan dan tidaknya sebuah pernikahan. Memang tradisi menjadi salah satu dalil, namun tradisi yang bisa menjadi pedoman adalah tradisi yang tidak menyalahi terhadap aturan syariat.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Musta’in Romli
Pengajar Ma'had Aly Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo