Jalan menuju kepemimpinan penuh dengan tantangan. Seorang pemimpin harus memiliki landasan moral yang kuat, akhlak yang terpuji, dan kemampuan yang mumpuni. Keadilan, kejujuran, dan sikap yang tidak semena-mena adalah sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin.
Kezaliman seorang pemimpin akan merusak tatanan masyarakat. Keputusan yang sewenang-wenang dan mengabaikan kepentingan rakyat adalah ciri khas pemimpin seperti itu. Mereka menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat menderita. Padahal, pemimpin sejati seharusnya mengabdi untuk rakyatnya. Dengan demikian, rakyat harus berani bersuara dan melawan ketidakadilan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menegaskan bahwa jihad yang paling agung bukan hanya peperangan fisik semata, melainkan juga upaya menegakkan keadilan dengan berani menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Sebaik-baiknya jihad adalah mengatakan kebenaran kepada pemerintah yang durhaka.” (H.R. Abu Dawud)
Para ahli hadits memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai alasan mengapa Rasulullah SAW menganggap seruan kebenaran pada pemimpin zalim sebagai jihad paling utama. Menurut Imam Al-Khattabi (wafat 388 H), hal ini karena menyuarakan kebenaran di depan pemimpin yang zalim dianggap lebih sulit dan menantang. Seseorang harus mempertaruhkan keselamatan dan membahayakan dirinya sehingga hal itu menjadi jenis jihad yang paling utama karena tidak mengenal rasa takut:
إِنَّمَا صَارَ ذَلِكَ أَفْضَلُ الْجِهَادِ لِأَنَّ مَنْ جَاهَدَ الْعَدُوُّ وَكَانَ مُتَرَدِدًا بَيْنَ رَجَاءٍ وَخَوْفٍ لَا يَدْرِيْ هَلْ يَغْلِبَ أَوْ يُغَلَّبُ وَصَاحِبُ الْسُّلْطَانِ مَقْهُوْرٌ فِيْ يَدِّّهِ فَهُوَ إِذَا قَالَ الْحَقُّ وَأَمَرَهُ بِالْمَعْرُوْفِ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِلْتَّلَفِ وَأَهَدَفَ نَفْسَهُ لِلْهَلَاكِ فَصَارَ ذَلِكَ أَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْجِهَادِ مِنْ أَجْلِ غَلَبَةِ الْخَوْفِ
Artinya: “Hal ini menjadi jihad yang lebih utama karena seseorang berjuang melawan musuh dengan keraguan antara harapan dan ketakutan, tidak tahu apakah ia akan menang atau kalah, sedangkan pemegang kekuasaan bisa menggenggamnya. Maka, jika ia berkata yang benar dan memerintahkan kepada kebaikan, ia telah mempertaruhkan keselamatan dan membahayakan dirinya untuk Allah, sehingga hal itu menjadi jenis jihad yang paling utama karena tidak mengenal rasa takut.” (Abu Sulaiman Hamad bin Muhammad Al-Khittabi, Ma’alim As-Sunan [Beirut: Al-Matba’ah Al-Ilmiyah], vol. 4, h. 350)
Sementara itu, menurut pandangan Al-Mubarakfuri (wafat 1353 H) alasan yang melatar belakangi menyuarakan kebenaran di hadapan sosok pemimpin yang zalim dinilai sebagai bentuk jihad yang paling utama adalah karena saat seorang pemimpin berbuat zalim, maka seluruh rakyatnya akan menderita akibat tindakan dan kebijakannya. Dengan begitu, saat ada seseorang yang berani menyuarakan kebenaran untuk menghentikan kezaliman tersebut, sejatinya ia telah berjuang demi kepentingan rakyat:
وَقَالَ الْمُظْهِرُ وَإِنَّمَا كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّ ظُلْمَ السُّلْطَانِ يَسْرِي فِي جَمِيعِ مَنْ تَحْتَ سِيَاسَتِهِ وَهُوَ جَمٌّ غَفِيرٌ فَإِذَا نَهَاهُ عَنِ الظُّلْمِ فَقَدْ أَوْصَلَ النَّفْعَ إِلَى خَلْقٍ كَثِيرٍ بِخِلَافِ قَتْلِ كَافِرٍ
Artinya: “Berkata Al-Mudzhir: Hal ini dianggap lebih utama karena kedzaliman penguasa meliputi semua orang di bawah pemerintahannya, dan jumlahnya sangat banyak. Jika ia melarang sebuah kedzaliman, maka ia telah memberikan manfaat kepada banyak orang, berbeda halnya dengan membunuh satu orang kafir.” (Abu Al-‘Ala Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfah Al-Ahwadzi Bi Syarh Jami’ At-Turmudzi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 6, h. 330)
Di sisi lain, Syekh Muhammad bin Allan As-Shiddiqi (wafat 1057 H) mengemukakan bahwa alasan dianggap sebagai jihad yang paling utama karena tindakan tersebut mencerminkan kekuatan iman dan keberanian yang luar biasa dari orang yang melakukannya:
وَإِنَّمَا كَانَ أَفْضَلُ الْجِهَادِ لِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى كَمَالِ يَقِيْنِ فَاعِلِهِ وَقُوَّةِ إِيْمَانِهِ وَشِدَّةِ إِيْقَانِهِ حَيْثُ تَكَلَّمَ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ عِنْدَ ذَلِكَ الْأَمِيْرِ الْجَائِرِ الْمُهْلِكِ عَادَةً بِجُوْرِهِ وَظُلْمِهِ وَلَمْ يَخَفْ مِنْهُ وَلَا مِنْ جُوْرِهِ وَبَطْشِهِ، بَلْ بَاعَ نَفْسَهُ مِنَ اللهِ وَقَدَّمَ أَمْرَ اللهِ وَحَقِّهِ عَلَى حَقِّ نَفْسِهِ، وَهَذَا بِخِلَافِ الْمُجَاهِدِ لِلْقُرْنِ فَإِنَّهُ لَيْسَ فِيْ الْمُخَاطَرَةِ كَمُخَاطَرَةِ مَنْ تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Dinilai sebagai jihad yang utama karena menunjukkan terhadap kesempurnaan keyakinan pelakunya, kekuatan imannya, dan keteguhan keyakinannya, ketika ia menyampaikan kata-kata tersebut di hadapan seorang raja yang zalim dan membinasakan yang biasanya berbuat zalim dan menindas. Ia tidak takut padanya atau akan kezaliman dan kekuasaan tersebut, melainkan ia menjual dirinya kepada Allah dan mengutamakan perintah dan hak Allah di atas hak dirinya sendiri. Tentu ini berbeda dengan jihad di medan perang, karena tidak ada risiko sebesar risiko yang dihadapi oleh seseorang yang menyuarakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (Muhammad Ali bin Muhammad Allan As-Shiddiqi, Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh As-Shalihin [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 2, h. 484)
Menyuarakan kebenaran kepada penguasa yang tidak adil merupakan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. Jika sudah ada yang melakukannya, kewajiban itu dianggap telah terpenuhi. Tujuannya agar pemimpin sadar dan menghentikan perbuatan zalimnya. Meski demikian, kebenaran tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik dan santun.
Seperti yang ditegaskan oleh Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya mengutip pernyataan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H):
وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي الْإِحْيَاءِ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ مَعَ السُّلْطَانِ التَّعْرِيفُ وَالْوَعْظُ، وَأَمَّا الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فَلَيْسَ ذَلِكَ لِآحَادِ الرَّعِيَّةِ لِأَنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الْفِتْنَةَ، وَيُهَيِّجُ الشَّرَّ، وَيَكُونُ مَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ مِنَ الْمَحْذُورِ أَكْثَرَ
Artinya: “Berkata Syekh Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin: Mengajak kepada kebaikan di hadapan penguasa dapat dilakukan melalui penyuluhan dan nasihat. Adapun mencegah (kezaliman) dengan kekerasan, maka hal itu bukanlah kewenangan individu dari rakyat, karena tindakan demikian dapat memicu fitnah, mengobarkan kejahatan, dan menyebabkan kerusakan yang timbul darinya menjadi lebih banyak.” (Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari, Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 2412)
Tatkala menyampaikan nasihat terhadap pemerintah, maka sebaiknya menghindari cara-cara buruk, seperti memaki atau melakukan tindakan anarkis. Sebaliknya, kedepankan dialog dengan baik dan santun, misalnya menyampaikan nasihat dalam pertemuan tertutup. Cara ini sejalan dengan apa yang disabdakan Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ
Artinya: “Barangsiapa hendak menasihati pemerintah, maka jangan dengan terang-terangan di tempat terbuka. Namun, jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup. Bila nasihatnya diterima, bersyukurlah. Bila tidak diterima, maka tidak mengapa, sebab sungguh ia telah melakukan kewajibannya dan memenuhi haknya.” (H.R. Al-Hakim)
Terlebih, bila kesalahan pemerintah tidak begitu prinsip maka wajib bagi rakyat untuk mengedepankan nasihat dengan cara yang halus. Hal demikian, senada dengan pernyataan Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqhnya:
وَإِذَا أَخْطَأَ الْحَاكِمُ خَطَأً غَيْرَ أَسَاسِيٍ لَا يَمُسُّ أُصُوْلَ الْشَّرِيْعَةِ وَجَبَ عَلَى الْرَّعِيَّةِ تَقْدِيْمُ الْنُّصْحِ لَهُ بِالْلَّيْنِ وَالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ، قَالَ عَلَيْهِ الْصَّلَاةُ وَالْسَّلَامُ: الْدِّيْنُ الْنَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: للهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَتِهِمْ
Artinya: “Saat pemerintah melakukan kesalahan yang tidak terlalu mendasar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka rakyat harus mengutamakan untuk memberikan nasihat dengan cara yang lembut, bijaksana, dan baik. Rasulullah SAW bersabda: Sungguh agama (Islam) adalah nasihat. Maka (Nabi) ditanya (oleh sahabat), untuk siapa wahai Rasulullah? Nabi lalu menjawab: Untuk Allah, kitab-Nya, utusan-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 6191)
Dari pelbagai interpretasi ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyuarakan kebenaran kepada pemimpin yang zalim merupakan hal yang sangat perlu dilakukan guna menghentikan tindakan yang menyimpang dan ketidakadilan. Dalam negara demokrasi, pada dasarnya setiap orang memiliki hak dan wewenang untuk menyampaikan pendapat. Meski begitu, dalam tataran praktiknya, menyuarakan kebenaran hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan santun serta mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


