Dark
Light
Dark
Light

Bagaimana Hukumnya Seorang Muslim Ikut Rayakan Natal?

Bagaimana Hukumnya Seorang Muslim Ikut Rayakan Natal?

Arina.id - Menjelang hari Natal, umat kristiani bersukacita. Beberapa dari kalangan umat Islam ada yang sengaja berkunjung ke tempat temannya yang beragama Katolik dan Kristen untuk ikut merayakan hari Natal.

Keikutsertaan itu umumnya berdasarkan toleransi, menghargai dan menjaga kerukunan antar pemeluk agama lain. Mengingat Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya plural.

Meski berbeda agama dan berbagai aspek lainnya, umat Islam tetap diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka yang non-Muslim. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Namun muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya jika diajak mereka untuk ikut merayakan hari raya Natal?

Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul al-Amru bil-Ittiba’ wa al-Nahyu ‘anin al-Ibtida’ halaman 141, sebagai berikut:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه في خميس البيض الذي هو اكبر اعياد النصارى 

Artinya: "Di antara bid'ah dan perbuatan tercela adalah meniru orang-orang kafir dan menyetujui hari raya dan festival terkutuk mereka, seperti yang dilakukan banyak Muslim yang kurang berpengetahuan dengan ikut serta bersama orang Kristen dan menyetujui apa yang mereka lakukan pada Kamis Paskah, yang merupakan hari raya terbesar umat Nasrani."

Selain itu, Al-Imam Abu al-Qasim Hibatullah al-Thabari al-Syafi’i, seorang ulama fiqih madzhab Syafi’i berkata:

قال أبو القاسم هبة الله بن الحسن بن منصور الطبري الفقيه الشافعي ولا يجوز للمسلمين أن يحضروا أعيادهم لأنهم على منكر وزور وإذا خالط أهل المعروف أهل المنكر بغير الإنكار عليهم كانوا كالراضين به المؤثرين له فنخشى من نزول سخط الله على جماعتهم فيعم الجميع نعوذ بالله من سخطه

Artinya: "Telah berkata Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur al-Thabari, seorang faqih bermadzhab Syafi’i: “Kaum Muslimin tidak boleh (haram) menghadiri Hari Raya non-Muslim, karena mereka melakukan kemunkaran dan kebohongan. Apabila orang baik bercampur dengan orang yang melakukan kemungkaran, tanpa melakukan keingkaran kepada mereka, maka berarti mereka rela dan memilih (mendahulukan) kemungkaran tersebut, maka dikhawatirkan turunnya kemurkaan Allah atas jamaah mereka (non-Muslim), lalu menimpa seluruhnya, kita berlindung dari murka Allah."

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya, juz 1/94 menyebutkan 3 kategori menjalin interaksi dengan non-Muslim:

واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله

Artinya: "Perlu diketahui bahwa seorang mukmin menjalin hubungan /interaksi dengan orang kafir itu kemungkinan pada tiga hal: Pertama, ia ridha atas kekafiran orang kafir tersebut dan mendukung karena kekafiran itu sendiri."

Selanjutnya beliau menjelaskan sebagai berikut:

وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباًله في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة 

Ini dilarang agama Islam karena siapa pun yang melakukan ini berarti mendukung agama kufur tersebut, dan mendukung kekafiran adalah kekafiran itu sendiri, dan merasa senang dengan kekafiran adalah kekafiran. Mustahil baginya untuk tetap menjadi seorang mukmin selama memiliki karakteristik ini.

وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه 

Kedua, ia menjalin hubungan baik di dunia, ini tidak dilarang agama. (Misalnya berkawan, bertetangga, transaksi jual beli, dan lain-lain)

والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل 

Ketiga, ia orang yang moderat atau tengah-tengah di antara dua kategori di atas, yakni ia menjalin hubungan dengan orang-orang kafir dalam arti condong pada mereka, membantu mereka, mendukung mereka, dan menolong mereka, baik karena hubungan kekerabatan atau kasih sayang, tapi tetap meyakini bahwa agama mereka salah. 

فهذا لايوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام

Ini tidak serta merta menjerumuskannya dalam kekafiran, namun tetap dilarang oleh agama, karena menjalin hubungan seperti ini dapat membuatnya menyetujui jalan mereka dan merasa senang dengan agama mereka, dan itu dapat mengeluarkannya dari agama Islam /murtad.

Dengan demikian, hukum mengikuti perayaan natal atau hari raya agama lain menurut Imam Jalaluddin Al-Suyuti dan Abu Qasim Hibatullah secara tegas dilarang alias haram. Sedangkan menurut Syekh Nawawi Banten ditinjau terlebih dahulu, apakah ia ridha dan mendukung kekafiran, atau berinteraksi sebatas urusan dunia, atau ia berinteraksi namun tetap meyakini kesalahan agama mereka.

Namun sebagai mukmin sejati sebaiknya mengedepankan sikap yang lebih hati-hati (ihtiyat) agar tidak terlena dan terjerumus pada sikap ridha pada kekafiran mereka. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo