Dark
Light
Dark
Light

Viral, Kaveling Tempat Sholat Tarawih di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Viral, Kaveling Tempat Sholat Tarawih di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Arina.id - Masjid dibangun sebagai ruang ibadah yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keterbukaan. Masjid juga merupakan fasilitas bersama yang dapat diakses oleh setiap Muslim tanpa adanya sikap diskriminatif maupun perbuatan yang menimbulkan kesan eksklusif. Siapa pun berhak menempati tempat sholat selama masih tersedia.

Namun dalam praktik sosial, kadang muncul kebiasaan yang berpotensi menggeser nilai tersebut, salah satunya ialah fenomena menitip atau memesan tempat sholat di dalam masjid. 

Belakangan, media sosial diramaikan kisah yang diunggah oleh akun Instagram @primaditarahma postingan itu pun langsung menarik banyak perhatian di media sosial, dibagikan secara luas, dan dibanjiri beragam komentar dari warganet.  Ia mengaku beberapa kali ditegur saat hendak menempati shaf atau tempat yang tampak kosong. Tempat itu disebut telah ada pemiliknya lantaran sebelumnya diberi tanda berupa tas atau sajadah. 

Respons sebagian jemaah yang seolah membenarkan praktik itu justru semakin memicu ketegangan, hingga orang itu memilih tidak melanjutkan sholat Tarawih di masjid tersebut. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum mengaveling atau menempati tempat di masjid untuk mendirikan sholat menurut tinjauan fiqih?

Berdasarkan sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, mengaveling atau memblokir tempat sholat di masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Tindakan demikian dinilai dapat menghalangi hak orang lain untuk beribadah di tempat yang sama.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya menerangkan bahwa membentangkan sajadah dengan tujuan menguasai area tertentu termasuk bentuk tahjir (membatasi tempat umum). 

Bahkan, menurutnya jika seseorang menemukan sajadah tergeletak sementara pemiliknya tidak hadir, ia diperbolehkan menggesernya dengan kaki atau tangan selama tidak mengangkatnya dari lantai. Hal ini lantaran masjid merupakan ruang ibadah bersama yang tidak boleh dimonopoli oleh siapapun:

وَيَحْرُمُ بَسْطُ السَّجَادَةِ وَالْجُلُوْسُ فِي الْمَحَلِّ الَّذِيْ كَثُرَ طُرُوْقُ الطَّائِفِيْنَ لَهُ، وَيَزْعَجُ مَنْ جَلَسَ فِي ذَلِكَ عَلَى وَجْهٍ يَمْنَعُ غَيْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ خَلْفَهُ، حَيْثُ كَانَ عَالِمًا عَامِدًا، وَيُنْحِي السَّجَادَةَ بِنَحْوِ رِجْلِهِ... لِأَنَّ فِيْهِ تَحْجِيْرًا لِلْبُقْعَةِ الْفَاضِلَةِ الْمَطْلُوْبِ فِيْهَا الصَّلَاةُ 

Artinya: “Diharamkan membentangkan sajadah dan duduk di tempat yang sering dibuat lalu-lalang oleh orang-orang yang melakukan ibadah thawaf, serta mengusir orang yang sudah duduk di tempat tersebut dengan cara yang mencegah orang lain untuk melaksanakan sholat di belakangnya, jika ia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui hukumnya. Sajadah itu boleh disingkirkan dengan menggunakan kaki atau cara lain. Karena tindakan tersebut termasuk membatasi area masjid yang dianjurkan untuk melaksanakan sholat di dalamnya.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 211)

Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (wafat 911 H) dalam kitabnya juga menegaskan hal yang senada, bahwa seseorang di masjid hanya berhak atas ruang yang ia gunakan untuk berdiri, rukuk, sujud, dan duduk. Adapun, area yang melebihi kebutuhan merupakan hak bersama seluruh jemaah.

Beliau bahkan mengutip pendapat Imam Ibn Al-Hajj yang menyamakan tindakan memperluas atau mengaveling tempat dengan ghasab (menguasai secara tidak sah) bagian dari masjid. Perbuatan ini dihukumi haram karena termasuk mengambil hak publik tanpa izin:

قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ فِي الْمَدْخَلِ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ فِي الْمَسْجِدِ إِلَّا مَوْضِعُ قِيَامِهِ وَسُجُوْدُهُ وَجُلُوْسُهُ، وَمَا زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَإِذَا بَسَطَ لِنَفْسِهِ شَيْئًا لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ احْتَاجَ لِأَجْلِ سَعَةِ ثَوْبِهِ أَنْ يَبْسَطَ شَيْئًا كَبِيْرًا لِيَعُمَّ ثَوْبُهُ عَلَى سَجَادَتِهِ فَيَكُوْنُ فِي سَجَادَتِهِ اتِّسَاعٌ خَارِجٌ... فَيَمْسَكُ مَا هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ فَيَكُوْنُ غَاصِبًا لِذَلِكَ الْقَدْرِ مِنَ الْمَسْجِدِ فَيَقَعُ بِسَبَبِ ذَلِكَ فِي الْمُحَرَّمِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ الْمَنْصُوْصِ عَنْ صَاحِبِ الشَّرِيْعَةِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ قَالَ مَنْ غَصَبَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ طَوَّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ وَذَلِكَ الْمَوْضِعُ الَّذِيْ أَمْسَكَهُ بِسَبَبِ قَمَاشِهِ وَسَجَادَتِهِ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِيْنَ بِهِ حَاجَةٌ فِي الْغَالِبِ إِلَّا فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَهُوَ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ غَاصِبٌ لَهُ فَيَقَعُ فِي هَذَا الْوَعِيْدِ بِسَبَبِ قَمَاشِهِ وَسَجَادَتِهِ وَزَيِّهِ

Artinya: “Ibn Al-Hajj berkata dalam kitab Al-Madkhal: Tidak ada bagian bagi seseorang di masjid kecuali tempat berdirinya, sujudnya, dan duduknya. Adapun yang melebihi itu, maka menjadi hak seluruh kaum Muslimin. Apabila seseorang membentangkan sesuatu untuk dirinya guna sholat di atasnya, maka sebab luas pakaiannya ia membutuhkan untuk membentangkan sesuatu yang besar agar pakaiannya mencakup sajadahnya. Akibatnya, pada sajadahnya terdapat perluasan yang berlebih hingga ia menguasai lebih dari kebutuhan tersebut. Sehingga, ia menggashab terhadap bagian masjid itu dan terjatuh ke dalam perbuatan haram yang disepakati, serta telah dinyatakan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: Barang siapa merampas sejengkal tanah, maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat hingga tujuh lapis bumi. Padahal tempat yang ia kuasai karena kain, sajadah, dan perlengkapannya itu pada umumnya tidak dibutuhkan kaum Muslimin kecuali pada waktu sholat. Namun pada waktu sholat itu ia telah merampasnya maka ia terancam dengan peringatan ini sebab kain, sajadah, dan penampilannya.” (Al-Hawi li Al-Fatawi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 144)

Dengan demikian, memasang tanda seperti sajadah atau benda lainnya untuk mengamankan tempat sholat terlebih ketika pemiliknya tidak berada di lokasi sebagaimana fenomena yang viral di media sosial tersebut bertentangan dengan semangat keadilan dalam penggunaan masjid.

Meski begitu, jika seseorang hanya meninggalkan tempat sebentar karena terdapat uzur yang wajar (misalnya mengambil wudhu atau keperluan mendesak lainnya) dan ia segera kembali, maka hukumnya tidak masalah selama tidak berdampak merugikan terhadap jemaah lain.

Akan tetapi, menjadikan praktik kaveling tempat sebagai kebiasaan umum jelas tidak sejalan dengan prinsip kebersamaan di masjid. Alih-alih memicu rasa eksklusif atau klaim kepemilikan tempat, masjid idealnya menjadi ruang yang menumbuhkan ukhuwah antar sesama.

Alhasil, tindakan mengaveling atau memblokir tempat sholat di masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan menurut tinjauan fiqih, sebab termasuk menghalangi hak jemaah atas ruang ibadah bersama. Bahkan, sajadah yang ditinggal tanpa pemilik tersebut boleh digeser agar tempatnya dapat digunakan.

Karenanya, setiap jemaah sebaiknya menjaga adab dan semangat kebersamaan di masjid, terutama pada momentum Tarawih di bulan Ramadhan. Masjid bukan ruang milik individu, melainkan rumah Allah yang terbuka bagi seluruh umat Islam secara setara. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo