Arina.id - Bukber atau buka bersama, merupakan kegiatan yang banyak digemari khususnya di bulan Ramadan. Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, momen berbuka puasa sangatlah dinantikan, terlebih jika dilakukan bersama keluarga atau orang yang kita sayangi. Rasanya begitu sempurna, layaknya menikmati secangkir kopi di tengah rintik hujan sambil menghisap sebatang rokok di tangan.
Namun, di balik kehangatan buka bersama, muncul pertanyaan dikalangan kawula muda bagaimana jika buka bersama dilakukan berdua dengan tunangan atau pacar? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Pada dasarnya, dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan sangat terbatas dan diatur dengan ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya khalwat (berduaan) yang dilarang dalam Islam, serta menghindari fitnah yang dapat berujung pada zina. Na'udzubillah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an sebagai berikut:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).”
Rasulullah dalam sabdanya juga mengingatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).
Dari dalil dua ini masih ada celah diperbolehkan buka puasa bersama laki laki dan perempuan dengan syarat harus ditemani dengan mahramnya semisal adik, kakak, ayah atau ibu, dan lain lain.
Sejatinya ulama berbeda pendapat dalam merespon dua dalil ini perihal khalwat antara laki-laki dan perempuan. Menurut kalangan ulama Syafi’yyah, jika ditemani oleh mahram, interaksi antara laki laki dan perempuan tetap diperbolehkan sebagaimana keterangan berikut:
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ خَلْوَةِ الرَّجُل بِالأَجْنَبِيَّةِ مَعَ وُجُودِ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ، وَكَذَا خَلْوَةُ عَدَدٍ مِنَ الرِّجَال بِامْرَأَةٍ، فَفَصَّل الشَّافِعِيَّةُ الْحُكْمَ فِي ذَلِكَ، فَقَال إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ: كَمَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُل أَنْ يَخْلُوَ بِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ، كَذَلِكَ يَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَخْلُوَ بِنِسْوَةٍ، وَلَوْ خَلَا رَجُلٌ بِنِسْوَةٍ، وَهُوَ مَحْرَمُ إِحْدَاهُنَّ جَازَ
Artinya: ”Para ulama fiqih berbeda pendapat perihal hukum seorang laki-laki berdua-duaan dengan beberapa perempuan sekaligus, begitu juga sebaliknya, yakni seorang perempuan berduaan dengan beberapa laki-laki. Mazhab Syafi’i merinci hukum dalam hal ini. Imam Al-Haramain menjelaskan bahwa sebagaimana haram hukumnya seorang laki-laki berdua-duaan dengan satu perempuan, demikian pula haram hukumnya jika seorang laki-laki berduaan dengan beberapa perempuan sekaligus. Namun, jika ada mahramnya, maka diperbolehkan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 19 halaman 268
Berbeda dengan kalangan ulama Madzhab Hanafi. Menurut mereka, ber-khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan tetap diperbolehkan kendatipun tidak ditemani oleh mahram. Namun harus ditemani oleh orang yang dipercaya untuk menjaga khalwat tersebut sehingga tidak terjadi fitnah dan hal hal yang berujung tindakan maksiat.
أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَتَنْتَفِي عِنْدَهُمْ حُرْمَةُ الْخَلْوَةِ بِوُجُودِ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ، وَهَذَا يُفِيدُ جَوَازَ الْخَلْوَةِ بِأَكْثَرَ مِنَ امْرَأَةٍ، فَقَدْ ذَكَرَ ابْنُ عَابِدِينَ، أَنَّ الْخَلْوَةَ الْمُحَرَّمَةَ بِالأَجْنَبِيَّةِ تَنْتَفِي بِالْحَائِل، وَبِوُجُودِ مَحْرَمٍ لِلرَّجُل مَعَهُمَا، أَوِ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ قَادِرَةٍ
Artinya: ”Menurut mazhab Hanafi, larangan berdua-duaan (khalwat) menjadi tidak berlaku jika ada seorang wanita yang terpercaya (thiqah) di tempat tersebut. Ibnu Abidin menyebutkan bahwa khalwat yang diharamkan dengan wanita asing (ajnabiyah) dapat menjadi tidak haram jika ada penghalang (pemisah), keberadaan mahram laki-laki bersama mereka, atau adanya seorang wanita terpercaya yang mampu menjaga situasi tersebut.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 19 halaman 268)
Dengan demikian, dari ulasan ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum buka bersama dengan tunangan atau pacar tidak diperbolehkan jika di tempat bukber tersebut tidak ditemani oleh mahram atau orang terpercaya yang dapat mencegah timbulnya fitnah dan tindakan maksiat lainnya. Namun sebagai jalan saddu dzari’ah (tindakan preventif), buka puasa bersama dengan pacar atau tunangan tanpa ditemani orang lain seyogyanya dihindari. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


