Dark
Light
Dark
Light

Keburu Haid Padahal Belum Mandi Junub, Kapan Sebaiknya Mandi Besar?

Keburu Haid Padahal Belum Mandi Junub, Kapan Sebaiknya Mandi Besar?

Arina.id - Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang seorang wanita mungkin menghadapi situasi di mana ia belum sempat mandi junub setelah berhubungan suami-istri atau mengalami mimpi basah, tetapi kemudian tiba-tiba datang haid. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan: Apakah ia harus tetap mandi junub saat ini atau nanti setelah haid selesai? Jika nanti, apakah harus memisah antara mandi junub dengan mandi haid?

Haid Menghapus Kewajiban Mandi Junub

Menurut mayoritas ulama, ketika seorang wanita mengalami haid sebelum sempat mandi junub, kewajiban mandi junub secara otomatis menjadi tidak berlaku. Sebab, saat haid, seorang wanita berada dalam kondisi tidak suci, dan mandi junub tidak akan mengubah status tersebut. Dalam kondisi ini, mandi junub baru menjadi relevan setelah haid selesai.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab, juz II, halaman 150:

فرع إذا حاضت ثن أجتبت أو أجنيت ثم حاضت لم يصح غسلها عن الجنابة في حال الحيض لأنه لا فائدة فيه وفيه وجه ضعيف ذكره الكرسانيون انه يصح غسلها عن الجنابة 

Artinya: "Cabangan Masalah : Apabila haid kemudian junub atau junub kemudian haid tidak sah mandi dari janabahnya karena tidak berfaedah."

Alasan mengapa ulama menyatakan ketidakwajiban mandi junub saat seorang perempuan terlanjur haid ialah karena tujuan utama mandi besar ialah agar menjadi suci. Sehingga hal tersebut menjadi tidak relevan ketika perempuan tersebut terlanjur haid. Hal ini ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juz II, halaman 95:

إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد، وكذلك لو احتلمت وهي حائض أجزأها غسل واحد، لذلك كله ولم يكن عليها غسل، وإن كثر احتلامها حتى تطهر من الحيض فتغتسل غسلاً واحداً 

Artinya: "Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian datang haid sebelum mandi janabah maka dia tidak wajib mandi janabah sedangkan dia dalam keadaan haid, karena dia mandi tujuannya adalah supaya suci, sedangkan wanita yang sedang haid tidak akan suci dengan mandi karena junub. Maka apabila haid sudah pergi cukup baginya mandi sekali. Demikian pula apabila mimpi basah sedangkan dia dalam keadaan haid, cukup baginya mandi sekali untuk semuanya, tidak wajib atasnya mandi meskipun banyak mimpi basah sampai dia suci dari haid kemudian mandi sekali".

Kapan Mandinya?

Ulama menyarankan agar perempuan yang mengalami kejadian tersebut melakukan mandi besar saat haidnya selesai. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan ialah saat melakukan mandi besar, niatnya menggunakan redaksi yang global. Artinya, diniatkan mandi untuk menghilangkan hadas besar, tidak dibuat secara spesifik niat mandi untuk menghilangkan jinabah atau karena haid dan lainnya. Ini mengingat bahwa dalam diri perempuan tersebut terdapat hadats besar yang kompleks, yakni junub dan haid.

Untuk redaksi niat mandinya ialah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala."

Perlu diingat bahwa pembahasan dalam tulisan ini ialah persoalan mandi besar, tidak mencakup mandi lainnya. Artinya, bagi seorang perempuan yang mengalami kejadian semacam ini, ia boleh saja mandi biasa yang tidak diniati menghilangkan hadats besar. Bahkan harus dilakukan secara rutin agar tidak bau badan. 

Islam memudahkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Dalam situasi seperti ini, fokus utama adalah membersihkan diri setelah masa haid selesai. Dengan mandi besar yang dilakukan dengan niat yang benar, seorang wanita kembali suci dan dapat melaksanakan ibadah seperti biasa. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo