Dark
Light
Dark
Light

Bolehkan Murajaah Hafalan Qur'an saat Haid?

Bolehkan Murajaah Hafalan Qur'an saat Haid?

Haid memang menjadi suatu keniscayaan bagi seorang wanita. Dari fenomena ini, Islam melarang wanita yang sedang haid membaca al-Qur’an. Hanya saja larangan ini terkadang menjadi problematik bagi Muslimah penghafal al-Qur’an (hafidzah). Pasalnya, mereka menjeda untuk murajaah hafalan (mengulang-ulang hafalan/nderes-jawa) selama masa haid berlangsung.

Menjadi hafidzah sendiri merupakan sebuah pencapaian prestisius bagi setiap Muslimah. Terlebih mereka yang hidup di tengah lingkungan pesantren. Pasalnya seorang penghafal al-Qur’an dijanjikan dengan berbagai keistimewaan kelak nanti di akhirat. Penghafal al-Qur'an juga mendapat keistimewaan sebagai penjaga wahyu yang mempunyai nilai tinggi di hadapan masyarakat Muslim bahkan mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pemerintah daerah dengan berbagai beasiswa dan tunjangan kehormatan.

Kekhawatiran akan tidak terjaganya hafalan menjadi inti dari problematika ketika mereka sedang dalam keadaan haid. Menjeda untuk murajaah menjadikan seorang hafidzah tidak menyentuh bahkan membaca hafalannya sama sekali. Kecuali hanya melihat dan membaca di dalam hati.

Membaca al-Qur’an bagi orang yang menyandang hadats besar khususnya haid memang diharamkan. Akan tetapi catatan keharaman itu terbatas jika tidak diniati selain membaca al-Quran. Jika diniati untuk berdzikir dengan ayat-ayat al-Qur’an, bahkan untuk keperluan menghafal maka boleh.

Sebagaimana catatan Sayyid Bakri sebagai berikut:

وَالحَاصِلُ أَنَّهُ إِنْ قَصَدَ القُرْآنَ وَحْدَهُ أَوْ قَصَدَهُ مَعَ غَيْرِهِ كَالذِّكْرِ وَنَحْوِهِ فَتَحْرُمُ فِيْهِمَا. وَإِنْ قَصَدَ الذِّكْرَ وَحْدَهُ أَوْ الدُّعَاءَ أَوْ التَّبَرُّكَ أَوْ التَّحَفُّظَ أَوْ أَطْلَقَ فَلَا تَحْرُمُ، لِأَنَّهُ عِنْدَ وُجُوْدِ قَرِيْنَةٍ لَا يَكُوْنُ قُرْآناً إِلَّا بِالْقَصْدِ.

Artinya: “Kesimpulannya jika dia membaca al-Qur’an bertujuan untuk membaca al-Qur’an itu sendiri (kalam qadim) atau disertai dengan tujuan lain seperti berdzikir maka haram. Jika bertujuan untuk berdzikir saja, atau membaca doa, atau bertabarruk atau menghafal atau tidak bertujuan sama sekali maka tidak diharamkan, karena ketika terdapat indikasi (seperti kondisi jinabat) bacaan al-Qur’an tidak dianggap seperti membaca al-Qur’an pada umumnya kecuali dengan tujuan tersebut” (Sayyid Bakri Syatha, I’anatu al-Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz I, hal. 144.).

Kondisi hadats besar menjadi sharif (pembelok arah tujuan utama) bagi seseorang untuk membaca al-Qur’an. Semula membacanya tidak perlu adanya tujuan tertentu menjadi bertujuan tertentu seperti berdzikir dan menghafal. 

Karena jika seorang berhadats besar membaca al-Qur’an maka tentunya tujuannya harus dikaji apakah memang murni membaca al-Qur’an atau bertujuan lain sebagai bentuk dari konsekuensi hukum yang terkait.

Sebagaimana catatan al-Bujairami sebagai berikut:

 ( لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ قُرْآنًا ) أَيْ لَا تَحْرُمُ قِرَاءَتُهُ مَعَ وُجُودِ الصَّارِفِ إلَّا بِالْقَصْدِ ، وَإِلَّا فَهُوَ فِي حَدِّ ذَاتِهِ قُرْآنٌ وَالْجَنَابَةُ صَارِفَةٌ عَنْهُ

Artinya: “Yang dimaksud bukan sebagai al-Qur’an adalah tidak diharamkan membaca al-Qur’an ketika adanya sharif kecuali dengan tujuan membaca al-Qur’an itu sendiri. Jika membaca itu bertujuan sebagaimana membaca al-Qur’an ketika tidak dalam keadaan jinabat maka yang di baca tetap ada dalam status ke-Qur’an-annya, sedangkan jinabat menjadi faktor yang membelokkan tindakan membaca al-Qur’an menjadi tujuan lain seperti berdoa, berdzikir, dan menghafal”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz I, hal. 358.).

Catatan yang lebih jelas tentang problematika Qasdul Qira’ah bagi penyandang hadats besar seperti wanita haid disebutkan oleh al-Jamal sebagai berikut:

بِأَنْ يَقْصِدَ بِمَا يَقْرَؤُهُ الْمَعْنَى الْقَدِيمَ الْقَائِمَ بِذَاتِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَعْنَى عَدَمِ الْقَصْدِ أَنْ يَقْصِدَ بِالْقِرَاءَةِ التَّعَبُّدَ ؛ لِأَنَّنَا مُتَعَبِّدُونَ بِذِكْرِ الْقُرْآنِ جَمِيعِهِ أَيْ سَوَاءٌ كَانَ أَحْكَامًا أَوْ مَوَاعِظَ أَوْ قَصَصًا فَإِذَا كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ كَالْجَنَابَةِ حُمِلَتْ الْقِرَاءَةُ عَلَى التَّعَبُّدِ بِهَا فَإِذَا أَرَادَ الْمَعْنَى الْقَدِيمَ حِينَئِذٍ لَا بُدَّ مِنْ قَصْدِهِ

Artinya: “Tujuan membaca al-Qur’an yang diharamkan ketika berhadats besar adalah ketika dia bertujuan membaca kalam qadim yang melekat dalam dzat Allah. Sedangkan arti dari tidak bertujuan tersebut adalah membaca al-Qur’an bertujuan untuk beribadah, karena berdzikir dengan dzikir al-Qur’an meskipun semuanya baik mencakup ayat tentang hukum, mau’idzah, atau bahkan kisah-kisah adalah merupakan ibadah tersendiri. Jika saja terdapat udzur seperti jinabat maka bacaan al-Qur’an bagi penyandang hadats besar diarahkan kepada praktik ibadah, jika diarahkan kepada kalam qadim maka harus ada niat dan tujuan tersebut.” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz I, hal. 248-249.).

Seorang hafidzah tentu mengetahui bahwa tujuannya membaca al-Qur’an ketika haid adalah untuk murajaah hafalan agar terjaga sebagaimana kebiasaan setiap harinya. Tujuan itu tentu dibenarkan sebagai sharif yang membelokkan arah tujuan membaca al-Qur’an dari tujuan makna hakikat al-Qur’an itu sendiri.

Hal ini sebagaimana analisis catatan al-Jamal sebab adanya kondisi haid yang membuka tujuan lain selain makna hakikat sebagaimana analisis catatan al-Bujairami. Ditambah lagi dengan tujuan kuat hafidzah itu sendiri yakni membaca untuk menjaga hafalan.

Hal ini dikuatkan dengan catatan Mbah Mahfudz Termas sebagai berikut:

أَنَّ قَصْدَ الُجنُبِ غَيْرَ القُرْأَنِ وَالمُصَلِّي التَّفْهِيْمَ بِالقُرْأَنِ يُخْرِجُهُ مِنْ القُرْأَنِيَّةِ فَجَوَّزُوْا لِذَلِكَ لِلْجُنُبِ وَأَبْطَلُوْا بِهِ الصَّلَاةَ

Artinya: “Bahwa bacaan seorang junub yang bertujuan selain al-Qur’an dan bacaan al-Qur’an oleh orang shalat dengan tujuan memahamkan orang lain mengeluarkan bacaan itu dari aspek ke-Qur’an-an sehingga menurut ulama boleh bagi junub untuk membacanya dan tindakan memahamkan itu bisa membatalkan bagi shalatnya orang tersebut". (Mahfudz al-Turmusi, al-Manhal al-Amim Hasyiyah Minhaj al-Qawim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz I, hal. 693.).

Oleh karena itu dengan analisis wacana kritis di atas yang disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural fenomena hafidzah serta kebiasaan mereka maka diperbolehkan bagi seorang hafidzah yang sedang dalam kondisi haid untuk membaca al-Qur’an. Hal ini atas dasar menjaga hafalan agar tidak terganggu dan tidak lalai sebagaimana membaca di setiap kesehariannya di luar kondisi haid. Wallahu a’lam bisshawab 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo