Arina.id - Waktu Maghrib merupakan momen yang paling dinantikan oleh orang yang sedang berpuasa. Pada saat itulah, seseorang diperbolehkan berbuka dan kembali makan serta minum setelah seharian menahan diri. Bahkan, dalam ajaran Islam terdapat anjuran untuk segera berbuka ketika waktunya telah tiba.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السَّحُوْرَ
Artinya: “Umatku senantiasa mendapatkan limpahan kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur” (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka merupakan amalan yang dianjurkan. Kendati demikian, anjuran tersebut tetap harus disertai dengan kehati-hatian. Seseorang tidak boleh berbuka sebelum benar-benar yakin bahwa waktu Maghrib telah tiba. Jangan sampai keliru mengira sudah masuk waktu Maghrib padahal kenyataannya belum.
Dalam praktik sehari-hari, kesalahan waktu berbuka bisa saja terjadi. Misalnya, seseorang mendengar kabar dari orang lain bahwa waktu Maghrib telah tiba, lalu ia langsung berbuka tanpa terlebih dahulu mengecek kebenarannya.
Ada pula yang mengira suara tertentu sebagai azan Maghrib, padahal bukan, sehingga ia pun segera makan dan minum. Situasi semacam ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang berbuka karena mengira waktu Maghrib sudah masuk, padahal sebenarnya belum?
Menurut tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, bilamana seseorang berbuka lantaran mengira waktu Maghrib telah tiba, namun ternyata waktunya masih siang, maka puasanya tidak sah dan ia wajib mengqadha pada hari lain. Hal ini berlaku meskipun kesalahan tersebut terjadi akibat ketidaktahuan maupun kekeliruan.
Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan:
وَحَاصِلُ ذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا أَفْطَرَ أَوْ تَسَحَّرَ بِلَا تَحَرٍّ وَلَمْ يَتَبَيَّنْ الْحَالُ صَحَّ فِي تَسَحُّرِهِ لَا فِي إِفْطَارِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ اللَّيْلِ فِي الْأُوْلَى وَالنَّهَارِ فِي الثَّانِيَةِ فَإِنْ بَانَ الصَّوَابُ فِيْهِمَا صَحَّ صَوْمُهُمَا أَوِ الْغَلَطُ فِيْهِمَا لَمْ يَصِحَّ
Artinya: “Kesimpulannya, adalah bahwa jika seseorang berbuka atau makan sahur tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan keadaan yang sebenarnya tidak jelas baginya, maka sahurnya tetap sah, tetapi tidak demikian dengan berbukanya. Hal itu karena pada sahur, hukum asalnya masih malam, sedangkan pada berbuka hukum asalnya masih siang. Namun, jika kemudian ternyata tindakannya itu benar dalam kedua keadaan tersebut, maka puasanya sah. Sebaliknya, jika terbukti keliru dalam keduanya, maka puasanya tidak sah.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 236)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H). Menurutnya, mengetahui awal dan akhir waktu siang merupakan syarat penting dalam sahnya puasa. Jika seseorang makan dengan keyakinan bahwa waktu berbuka telah tiba, namun ternyata belum maka ia tetap wajib mengqadha puasanya:
وَأَمَّا مَعْرِفَةُ طَرَفَيِ النَّهَارِ فَلاَ بُدََّ مِنْ ذَلِكَ فِي الْجُمْلَةِ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ وَحَتَّى لَوْ نَوَى بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ لاَ يَصِحُّ صَوْمُهُ أَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لَيْلٌ وَكَانَ قَدْ طَلَعَ الْفَجْرُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ وَكَذَا لَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ قَدْ دَخَلَ اللَّيْلُ ثُمَّ بَانَ خِلاَفُهُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: “Adapun mengetahui awal dan akhir siang, maka hal itu secara umum wajib diketahui untuk sahnya puasa. Bahkan, jika seseorang berniat setelah terbit fajar, maka puasanya tidak sah. Begitu pula jika ia makan dengan keyakinan bahwa waktu masih malam, padahal fajar telah terbit, maka ia wajib mengqadha. Demikian juga jika ia makan dengan keyakinan bahwa malam telah tiba, kemudian ternyata sebaliknya, maka ia tetap wajib mengqadha.” (Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], vol. 1, h. 199)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang berbuka karena mengira waktu Maghrib sudah masuk, padahal sebenarnya belum maka puasanya batal dan wajib diganti pada hari lain. Sehingga, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan waktu berbuka secara akurat.
Hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan azan dari masjid yang terpercaya, melihat jadwal imsakiyah yang berlaku di daerah setempat, atau menggunakan aplikasi pengingat waktu sholat yang kredibel.
Sikap berhati-hati dalam menentukan waktu berbuka akan membantu menjaga kesempurnaan ibadah puasa serta menghindarkan dari kewajiban qadha di kemudian hari. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


