Arina.id - Puasa Ramadan adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun, banyak orang tua yang mulai membiasakan anak-anak mereka untuk berpuasa sejak dini, meskipun anak-anak tersebut belum mencapai usia baligh. Lalu, apakah orang tua mendapatkan pahala jika anak mereka yang belum baligh berpuasa?
Hukum Puasa bagi Anak yang Belum Baligh
Dalam Islam, seorang anak yang belum mencapai usia baligh atau belum memenuhi persyaratan baligh tidak diwajibkan untuk puasa Ramadan. Karena, sebagaimana kita ketahui, syarat sah Puasa Ramadan sebagaimana ibadah lainnya ialah: Islam, baligh, dan berakal.
Dalam kitab I’anah al-Thalibin. J. II, h. 220 disebutkan bahwa sah-sah saja seorang anak kecil melakukan puasa Ramadan meskipun memang hal tersebut tidak diwajibkan baginya:
قوله فلا يجب على صبي أى وإن صح منه إذلا تلازم بين الصحة والوجوب كما مر
Artinya: “Ucapan penulis ‘maka tidak wajib bagi anak kecil’ maksudnya meskipun hal tersebut sah-sah saja, karena bisa saja tidak ada keterkaitan antara sah di satu sisi dan kewajiban di sisi lainnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya”
Meskipun tidak wajib, namun orang tua dianjurkan untuk melatih anak mereka berpuasa agar mereka terbiasa dengan ibadah ini saat telah mencapai usia baligh. Kewajiban untuk mengajari anak berpuasa ini sebagaimana kewajiban untuk mengajari ibadah-ibadah wajib lainnya sebagaimana sholat, zakat, haji, dan lainnya.
Pada suatu kesempatan, Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada para orang tua agar mengajari anak-anak mereka sholat sejak umur tujuh tahun:
مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Artinya: “Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk sholat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan sholat).” (HR. Abu Daud no. 494)
Pahala untuk Orang Tua yang Mengajarkan Anak Berpuasa
Selain anak yang berpuasa mendapatkan pahala sunah, orang tua yang membimbing dan mengajarkan anak mereka untuk berpuasa juga memperoleh pahala yang besar. Syekh Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam kitab Nashaih al-Diniyyah, hal. 23 menukil pendapat Syekh Ibnu Baththal yang menyatakan bahwa orang tua yang melatih anaknya berpuasa mendapatkan pahala atas upayanya tersebut:
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - ( ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻷﻧﻬﻢ ﺑﺎﻋﺘﻴﺎﺩﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻟﺰﻣﺘﻬﻢ
Artinya: "Ibnu Baththal RA berkata: ‘ulama bersepakat bahwasanya ibadah dan kefardluan itu tidak wajib dilakukan oleh seseorang kecuali ketika ia sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganggap sangat baik upaya memberikan pengajaran kepada anak-anak untuk beribadah untuk mengharapkan keberkahan. Orang yang melakukan hal tersebut mendapatkan pahala karena atas upayanya, sang anak kemudian jadi mudah dan terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut saat ia baligh (ketika ibadah tersebut menjadi wajib baginya)’”.
Karena itu, setiap usaha orang tua dalam mengajarkan anak untuk menjalankan ibadah, termasuk puasa, akan dihitung sebagai amal kebaikan yang berpahala di sisi Allah SWT.
Maka kita bisa menarik kesimpulan bahwasanya orang tua yang membimbing dan mengajarkan anak berpuasa akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Anak yang belum baligh memang belum diwajibkan berpuasa, tetapi jika ia melakukannya, ia tetap memperoleh pahala, dan orang tuanya juga mendapatkan pahala atas bimbingan serta dorongan yang diberikan.
Oleh karena itu, membiasakan anak berpuasa sejak dini adalah langkah yang baik dalam mendidik mereka agar terbiasa dengan ibadah ini ketika dewasa nanti. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


