Arina.id - Mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengafani, mensholati, hingga menguburkannya merupakan amalan yang sangat mulia sehingga dalam Islam hal tersebut termasuk fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Namun, sering kali dijumpai di tengah masyarakat sebagian orang yang menunda pemakaman jenazah dengan sejumlah alasan, antara lain seperti menunggu kedatangan keluarga.
Berangkat dari sini, lantas timbul pertanyaan bagaimana hukum menunda penguburan jenazah lantaran menunggu kedatangan keluarga?
Pada dasarnya, dalam Islam prosesi pemulasaran jenazah yang meliputi memandikan, mengafani, mensholati dan menguburkan sebaiknya dilakukan dengan segera. Hal ini berlandaskan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: “Segeralah kalian dalam mengurus jenazah. Jika jenazah tersebut baik, niscaya kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Namun, jika jenazah itu buruk, maka kalian telah membebaskan diri dari tanggung jawab tersebut.” (H.R. Bukhari)
Menurut pandangan Syekh Husain bin Muhammad bin Sa’id Al-Maghribi (wafat 1119 H), hadits ini menunjukkan bahwa disunahkan untuk segera melakukan penguburan jenazah, selama tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan pada mayit atau kesulitan saat prosesi memikul jenazah menuju makam:
وَالأَمْرُ هُنَا لِلْنَّدْبِ بِلاَ خِلَافٍ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ إِلَّا ابْنَ حَزْمٍ فَقَالَ بِوُجُوْبِهِ... وَالْحَاصِلُ، أَنَّهُ يَسْتَحَبُّ الْإِسْرَاعُ حَتَّى لَا يَنْتَهِيْ إِلَى شِدَّةٍ يُخَافُ مَعَهَا حُدُوْثُ مُفْسَدَةٍ بِالْمَيِّتِ أَوْ مَشَقَّةٍ عَلَى الْحَامِلِ
Artinya: “Perintah dalam hadits ini memberikan petunjuk terhadap kesunahan tanpa ada perselisihan di antara para ulama, kecuali menurut Imam Ibn Hazm yang mengatakan hal itu hukumnya wajib... Pada kesimpulannya, disunahkan untuk segera melakukan prosesi penguburan, asalkan tidak sampai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan pada mayit atau kesulitan bagi yang memikul jenazahnya.” (Al-Badr At-Tamam Syarh Bulugh Al-Maram [Beirut: Dar Al-Hijr], vol. 4, h. 204)
Mengutip hadits ini, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya berpendapat bahwa menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak jumlah orang yang mensholatinya tidak diperbolehkan. Meski begitu, beliau membolehkan menunggu walinya sebentar asalkan tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi jenazah:
وَلَا تُؤَخَّرُ الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيْحِ أَسْرِعُوْا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
Artinya: “Dan tidak diperkenankan menunda sholat jenazah (karena alasan memperbanyak jumlah orang yang mensholatinya) berdasarkan hadits shahih: Segeralah untuk mengurus jenazah, dan tidak mengapa menunggu wali pihak jenazah dalam jarak dekat selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada diri mayit.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifah Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 51)
Lebih lanjut, perihal hukum menunda pemakaman jenazah karena menunggu kedatangan keluarga menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dan Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam kitab mereka, keduanya menyatakan bahwa hukumnya adalah sunah. Selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jenazah, seperti membusuk. Kebolehan ini lantaran mengandung unsur kemaslahatan yang kembali pada mayit:
وَلَا يُنْدَبُ تَأْخِيْرُهَا لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّيْنَ إِلَّا لِوَلِيٍّ وَاخْتَارَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِيْنَ أَنَّهُ إِذَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُهُ يَنْبَغِيْ انْتِظَارُهُ مِائَةً أَوْ أَرْبَعِيْنَ رُجِيَ حُضُوْرُهُمْ قَرِيْبًا لِلْحَدِيْثِ (وَقَوْلُهُ: إِلَّا لِوَلِيٍّ) أَيْ إِلَّا لِأَجْلِ حُضُوْرِ وَلِيِّ الْمَيِّتِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ تُؤَخَّرُ الصَّلَاةُ لَهُ، لِكَوْنِهِ هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْاِمَامَةِ. لَكِنْ مَحَلُّهُ إِذَا رُجِيَ حُضُوْرُهُ عَنْ قُرْبٍ وَأَمِنَ مِنَ التَّغَيُّرِ... وَفِيْ ع ش: جَرَتْ الْعَادَةُ الْآنَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ دَفْنِهِ، فَلَا يَبْعُدُ أَنْ يُقَالَ: يُسَنُّ انْتِظَارُهُمْ، لِمَا فِيْهِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ لِلْمَيِّتِ، حَيْثُ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ عَلَى الْقَبْرِ
Artinya: “Dan tidak disunahkan untuk menunda pemakaman jenazah dengan alasan supaya bertambahnya jumlah orang yang mensholatinya, kecuali untuk wali jenazah. Beberapa ulama muhaqqiqin memilih pendapat jika tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada diri jenazah, maka sebaiknya menunggu kedatangan jamaah sebanyak seratus atau empat puluh orang dengan harapan mereka akan hadir dengan segera, sesuai dengan hadits tersebut. Dan perkataan beliau: Kecuali untuk wali, maksudnya adalah untuk menunggu kehadiran wali jenazah agar dapat mensholatinya. Maka sesungguhnya sholat jenazah bisa ditunda untuknya, karena dialah yang berhak menjadi imam. Namun, ketentuan ini berlaku jika ia diharapkan segera hadir dan tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jenazah. Menurut Syekh Ali Syibra Mulisi: Kebiasaan yang terlaku sekarang yaitu para pentakziah tidak mensholati jenazah setelah pemakaman, sehingga tidak jauh jika dikatakan disunahkan untuk menunggu kedatangan mereka, karena hal ini memberikan maslahat bagi jenazah, lantaran di duga kuat mereka tidak akan mensholatinya di atas kuburan.” (Fath Al-Mu’in Ma’a Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 150)
Dari penjelasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum mengakhirkan prosesi pemakaman jenazah akibat menunggu wali maupun pihak keluarga yang akan mensholatinya adalah sunah. Dengan catatan diharapkan segera hadir dalam waktu dekat dan selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada diri jenazah. Kebolehan ini lantaran mengandung unsur kemaslahatan yang kembali pada mayit. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


