Arina.id - Memakai parfum sudah menjadi kebiasaan banyak orang untuk menjaga kesegaran tubuh dan meningkatkan rasa percaya diri. Terutama bagi mereka yang punya pekerjaan penting, yang menuntut untuk menjaga penampilan tetap rapi dan bau badan wangi setiap hari, pemakaian parfum seolah menjadi sebuah kewajiban.
Namun, saat bulan Ramadan ulama menganjurkan untuk membatasi untuk memakai parfum. Lantas, apa sebenarnya hukum memakai parfum saat puasa Ramadan?
Pada dasarnya dalam literatur fiqih, pemakaian parfum sangat dianjurkan terutama ketika akan melaksanakan ibadah seperti sholat lima waktu. Namun hal tersebut tidak berlaku ketika menjalankan ibadah puasa. Pemakain parfum yang awalnya sunah bisa menjadi makruh saat seseorang sedang berpuasa. Pasalnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kenikmatan.
Hukum makruh ini hanya berlaku pada waktu siang hari. Apabila dipakai di malam hari, maka hukum makruh memakai parfum menjadi hilang dan beralih kembali kepada hukum sunah.
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يُسَنُّ لِلصَّائِمِ تَرْكُ شَمِّ الرِّيَاحِينِ وَلَمْسِهَا. وَالْمُرَادُ أَنْوَاعُ الطِّيبِ، كَالْمِسْكِ وَالْوَرْدِ وَالنَّرْجِسِ، إِذَا اسْتَعْمَلَهُ نَهَارًا لِمَا فِيهَا مِنَ التَّرَفُّهِ، وَيَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ لَيْلًا، وَلَوْ دَامَتْ رَائِحَتُهُ فِي النَّهَارِ، كَمَا فِي الْمُحْرِمِ.
Artinya: ”Menurut ulama Syafi'iyah, disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium atau menyentuh wewangian. Yang dimaksud dengan wewangian di sini adalah segala jenis parfum seperti minyak wangi, bunga mawar, dan bunga narjis. Hukum makruh ini berlaku jika dipakai di siang hari saat puasa, pasalnya memakai parfum dianggap sebagai bentuk kenikmatan yang sebaiknya ditinggalkan. Namun bila dipakai di malam hari, hal ini diperbolehkan, bahkan meskipun wanginya masih tercium sampai siang hari, hal ini sama seperti aturan untuk orang yang sedang ihram.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 13, hal. 178).
Syekh Abi Bakar Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I’anah At Thalibin juga berpendapat demikian. Beliau menyarankan untuk mengurangi bahkan tidak memakai parfum saat menjanakan ibadah puasa terutama di siang hari. Pasalnya hal tersebut hukumnya adalah makruh. Beliau menuliskan;
وَتَطَيُّب لِغَيْرِ صَائِمٍ عَلَى الْأَوْجَهِ (قَوْلُهُ: لِغَيْرِ صَائِمٍ) أَيْ غَيْرِ مُحْرِمٍ. أَمَّا الْأَوَّلُ فَيُكْرَهُ لَهُ اسْتِعْمَالُ الطِّيبِ. وَأَمَّا الثَّانِي فَيَحْرُمُ.
Artinya: "Memakai wewangian diperbolehkan bahkan sunah bagi orang yang tidak sedang berpuasa dan sedang melakukan ibadah ihram. Pasalnya orang yang sedang melakukan ibadah puasa memakai parfum hukumnya makruh sedangkan bagi orang sedang berihram memaki parfum bagi mereka hukumnya haram”
Dengan demikian, hukum memakai parfum saat menjalani ibadah puasa Ramadan adalah makruh. Namun, ketentuan ini hanya berlaku di siang hari. Jika seseorang memakainya di malam hari, hukum makruhnya hilang dan justru menjadi sunah.
Bagi mereka yang harus menjaga aroma tubuh agar tetap wangi karena tuntutan pekerjaan atau alasan lainnya, solusi yang bisa dilakukan adalah memakai parfum di malam hari. Sebab, jika aroma parfumnya masih tercium di pagi atau siang hari, hal itu tidak dianggap makruh karena pemakaiannya dilakukan pada malam hari. Wallahu a‘lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


