Arina.id - Beasiswa merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada seseorang agar bisa melanjutkan pendidikannya tanpa terbebani biaya. Dalam praktiknya, beasiswa biasanya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi atau yang memiliki prestasi luar biasa. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang tergolong kaya secara materi menerima beasiswa? Apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam dan etika sosial?
Tujuan Pemberian Beasiswa
Secara umum, pemberian beasiswa memiliki dua tujuan utama, yakni meringankan beban biaya pendidikan bagi pelajar atau mahasiswa yang kurang mampu dan memberikan penghargaan atas prestasi akademik atau potensi khusus yang dimiliki seseorang.
Beasiswa biasanya disalurkan oleh lembaga pendidikan, pemerintah, atau pihak swasta, dengan persyaratan tertentu, baik dari segi akademik maupun ekonomi. Contoh beasiswa yang mengedepankan prestasi akademik ialah Awardee LPDP, beasiswa Doktoral bagi Dosen, dan lainnya. Sementara beasiswa yang mengedepankan faktor ekonomi diantaranya ialah Bidikmisi, KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan lainnya.
Ada juga beasiswa yang mengedepankan bukan prestasi akademik namun prestasi olahraga seperti Beasiswa Djarum bagi anak-anak yang berprestasi di bidang olahraga bulutangkis.
Orang Kaya Menerima Beasiswa
Seseorang yang berada dalam kondisi ekonomi mampu, apabila ia menerima beasiswa atas dasar prestasi akademik, maka hukumnya sah-sah saja atau diperbolehkan. Dalam tinjauan syariat Islam, hal ini termasuk dalam kategori pemberian atas dasar sifat tertentu, yang dalam hal ini adalah prestasi akademik.
Dalam Hasyiyah Jamal, j. XVI, h. 215 dijelaskan:
وَمَنْ أُعْطِيَ لِوَصْفٍ يُظَنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عِلْمٍ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنٌ بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ بِهِ لَمْ يُعْطِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ بَلْ الْأَوْجُهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
Artinya: “Seseorang yang menerima pemberian atas dasar sifat tertentu seperti kefakiran, kebaikan, kesamaan nasab atau keilmuan, sementara sejatinya ia tidak seperti itu, dengan gambaran apabila si pemberi tahu bahwa ia tidak seperti itu bisa berakibat ia tidak akan mendapatkan pemberian tersebut, maka haram mengambilnya secara mutlak. Hukum semacam ini berlaku pada persoalan pemberian hadiah, bahkan menurut pendapat yang lebih bisa dijadikan hujjah, berlaku pula pada semua akad yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah (kebaikan) seperti wasiat, hibah, nazar dan wakaf.”
Dari penjelasan ini bisa kita pahami bahwa jika memang si kaya itu memiliki prestasi akademik yang ditandai dengan semisal lolos segala persyaratan dan rangkaian tes, maka ia boleh-boleh saja menerimanya. Lain halnya jika ia tidaklah pintar namun membuat rekayasa agar terkesan pintar.
Sementara itu, untuk pemberian beasiswa atas dasar ekonomi atau beasiswa yang diperuntukkan bagi pelajar tidak mampu, maka jika orang kaya memaksakan diri untuk mendapatkannya, ia dianggap sebagai seseorang yang mengambil hak orang lain (ghasab).
Syekh Zakaria al-Anshary yang pernyataannya dijelaskan dalam Hasyiyah al-Syarqawi, j. II, h. 143 menyebutkan:
باب الغصب (هو) لغة أخذ الشئ ظلما وشرعا (استيلاء على حق الغير) ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو بسوق أو غير مال كزبل (بغير حق)
Artinya: “Bab ghashab (ghashab) dalam pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta seperti sampah (tanpa hak)”.
Dari penjelasan ini bisa kita pahami bahwa ghasab tidak hanya berlaku ketika seseorang mengambil harta berupa benda milik orang lain secara zalim, namun berlaku juga pada pengambilan manfaat yang selayaknya adalah milik orang lain seperti manfaat bantuan beasiswa.
Keterangan lain bisa kita dapatkan dari pernyataan Imam Al-Ghazali yang dikutip dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab:
مَالُ الْمَصَالِحِ لَا يَجُوزُ صَرْفُهُ إلَّا لِمَنْ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ أَوْ هُوَ مُحْتَاجٌ عاجزعَنْ الْكَسْبِ مِثْلُ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرًا تَتَعَدَّى مَصْلَحَتُهُ إلَى الْمُسْلِمِينَ وَلَوْ اشْتَغَلَ بِالْكَسْبِ لَتَعَطَّلَ عَلَيْهِ مَا هُوَ فِيهِ فَلَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ كِفَايَتُهُ فَيَدْخُلُ فِيهِ جَمِيعُ أَنْوَاعِ عُلَمَاءِ الدِّينِ كَعِلْمِ التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ وَالْقِرَاءَةِ وَنَحْوِهَا وَيَدْخُلُ فِيهِ طَلَبَةُ هَذِهِ الْعُلُومِ وَالْقُضَاةُ وَالْمُؤَذِّنُونَ وَالْأَجْنَادُ وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطَى هَؤُلَاءِ مَعَ الْغِنَى وَيَكُونُ قَدْرُ الْعَطَاءِ إلَى رَأْيِ السُّلْطَانِ وَمَا تَقْتَضِيه الْمَصْلَحَةُ وَيَخْتَلِفُ بِضِيقِ الْمَالِ وَسَعَتِهِ
Artinya: “Harta mashalih hanya ditasarufkan pada orang yang berkontribusi terhadap kepentingan umum atau orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhanya karena tidak bisa bekerja. Seperti orang yang mengatur kebaikan orang Islam, maka dicukupi kebutuhanya dari Baitul Maal, seandainya orang tersebut bekerja maka dia tidak bisa mengatur kebaikan orang Islam. Begitu juga seluruh ulama agama sesuai dengan bidangnya, para pelajar, hakim, muadzin, tentara, dan diperbolehkan menasarufkan kepada mereka yang sudah kaya (berkecukupan) sesuai kebijakan pemerintah dan kebaikannya”.
Dengan demikian, jika suatu beasiswa secara jelas ditujukan untuk kalangan yang tidak mampu, maka orang kaya yang secara sadar dan sengaja mengambilnya termasuk dalam perbuatan ghasab (merampas hak orang lain), yang hukumnya haram.
Namun, jika beasiswa tersebut berbasis prestasi murni tanpa mempertimbangkan latar belakang ekonomi, dan semua orang yang memenuhi syarat boleh mendaftar, maka hukumnya boleh, selama tidak ada manipulasi data dan memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Etika Sosial dan Moralitas
Meski secara hukum dalam beberapa kondisi dibolehkan, secara etika sosial orang kaya sebaiknya menghindari mengambil beasiswa, terutama yang bersifat bantuan ekonomi. Hal ini karena mempertimbangkan ketidakbaikan mengambil hak yang seharusnya bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan, bisa menimbulkan ketidakadilan sosial dan rasa iri di masyarakat, dan melanggar prinsip empati dan tanggung jawab sosial.
Islam sangat menganjurkan untuk mengutamakan orang lain (itsar), terutama dalam hal kebutuhan pokok seperti pendidikan. Firman Allah:
وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌۗ
Artinya: "Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak." (QS Al-Hasyr: 9)
Islam mendorong umatnya untuk berbagi, bukan mengambil hak yang bukan haknya. Sebab, keberkahan ilmu dan rezeki akan lebih terasa ketika kita mampu memberi, bukan sekadar menerima. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


