Arina.id - Umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir. Dalam kitab Mawahibul Jalil mengutip dari kitab Jam’ul Jawami’ karya Imam Suyuti menyebutkan sebuah riwayat:
من أحيا ليلتي العيدين وليلة النصف من شعبان لم يمت قلبه يوم تموت القلوب
Artinya: "Barangsiapa yang menghidupkan dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan malam Nisfu Sya’ban, maka hatinya tidak akan mati di mana hati manusia mati" (Mawahibul Jalil fi Syarh Muktashar Khalil: 2/193)
Malam Idul Fitri merupakan hari suka cita dan bergembira sehingga terkadang terlewati atau diisi kegiatan yang kurang bermanfaat dan terselip sendau gurau yang kurang berguna. Bahkan di beberapa daerah sering dijumpai konvoi yel-yel dan takbir keliling menggunakan sound horeg yang memekakkan telinga dan menggetarkan kaca.
Sound horeg adalah system audio berukuran besar yang menghasilkan suara yang menggelegar dan menggetarkan. Tidak jarang beberapa kaca di rumah ikut bergetar nyaris pecah, dikarenakan kerasnya sound horeg.
Melihat fenomena tersebut, lantas bagaimana hukum menghidupkan malam Idul Fitri takbir keliling menggunakan sound horeg?
Berkaitan dengan hal ini, dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa membaca takbir pada malam hari raya itu disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, baik saat berada di rumah, masjid, ataupun di pasar.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:
ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي في "الأذكار" اختار أنه سنة
Artinya: Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar hal ini tetap disunahkan.”
Merujuk pendapat ini, bila dikontekstualisasikan dalam perayaan takbir keliling, maka hukumnya tetap disunahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat Idul Fitri.
Tentunya takbir keliling dilaksanakan secara wajar dan tidak berlebihan serta tidak mengganggu. Berbeda jika takbir keliling menggunakan sound horeg, ini persoalan yang lain. Sebab sound horeg berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain dan jelas madaratnya.
Dalam kaidah fikih terdapat satu kaidah yakni dar'ul-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih, bahwa menolak kemadlaratan harus diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan. Artinya, menepis segala sesuatu yang akan menimbulkan kerusakan (madarat) terhadap orang lain, misalnya sebab sound horeg, itu harus diutamakan.
Hal ini senada dengan pendapat dari Sayyid Alawi al-Maliki:
والشرع مبني على درء المفاسد وجلب المصالح، ألا ترى أن مكبر الصوت هذا لو وقع فيه خلل وتشويش يجب إغلاقه لفوات المقصود منه
Artinya: "Syariat Islam dibangun atas dasar menolak kerusakan (mafsadat) dan mendatangkan kebaikan (kemaslahatan). Ingatlah, bahwa penggunaan pengeras suara ini, andaikan dalam penggunaannya terdapat kerusakan dan gangguan terhadap orang lain, maka wajib dihentikan (dilarang), sebab tujuan utamanya justru terabaikan (dengan timbulnya mudarat).” [Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ Fatawa wa Rasail, 174].
Walhasil, melakukan takbir keliling itu sunah, baik di pasar, rumah, dan jalan raya. Akan tetapi harus memperhatikan hak pengguna jalan lain, yakni tidak menimbulkan madarat terhadap orang lain, dan tidak merugikan orang lain. Penggunaan sound horeg sebagai alat pengeras suara untuk takbir keliling sebenarnya boleh dan tidak dilarang asalkan menggunakan volume yang wajar, tidak menimbulkan madarat bagi orang lain. Sebab jika volumenya dinaikkan, maka madaratnya akan mengenai masyarakat sekitar, apalagi bagi tetangga non-Muslim dapat menimbulkan keresahan tersendiri. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


