Dark
Light
Dark
Light

Kain Kafan selain Warna Putih, Bolehkan untuk Mengafani Mayit?

Kain Kafan selain Warna Putih, Bolehkan untuk Mengafani Mayit?

Mayoritas umat islam di Indonesia bahkan di seluruh dunia umumnya mengafani mayit atau jenazah dengan kain kafan berwarna putih. Jarang sekali, bahkan nyaris tak ditemukan, mayit dikafani dengan kain kafan selain warna putih seperti hitam, coklat, atau warna yang lainnya.

Muncul pertanyaan, bagaimana semisal terjadi stok kain kafan putih tak ditemukan dengan berbagai sebab seperti kelangkaan bahan baku kain kafan tersebut. Bolehkah mengafani mayit dengan selain kain kafan berwarna putih? 

Dalam literatur fikih setidaknya ada 4 perkara yang wajib (fardhu kifayah) dilakukan kepada mayit yakni: memandikan, mengafani menyalati dan mengubur mayit.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib halaman 112:

ويلزم على طريق فرض الكفاية في الميت المسلم غير المُحرِم والشهيد أربعة أشياء: غسله، وتكفينه، والصلاة عليه، ودفنه

Artinya: “Wajib dilakukan 4 perkara dengan hukum fardhu kifayah kepada mayit yang Islam, tidak dalam keadaan ihram dan syahid yakni memandikan, mengafani, menyalati dan mengubur mayit ”.

Dalam mengafani, paling minimalnya adalah dengan pakaian yang biasa dipakai semasa hidup mayit yang dapat menutupi aurat si mayit.

Oleh karenanya kadar kain yang digunakan untuk mengafani mayit akan menimbulkan perbedaan antara mayit laki laki dan perempuan. Mengingat aurat mayit laki-laki dan perempuan berbeda. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib halaman 114:

وأقل الكفن ثوب واحد يستر عورة الميت على الأصح في الروضة وشر ح المهذب. ويختلف قدره بذكورة الميت وأنوثته. ويكون الكفن من جنس ما يلبسه الشخص في حياته

Artinya: “Paling minimal mengafani mayit adalah dengan pakaian yang dapat menutupi aurat mayit menurut pendapat asah yang terdapat dalam kitab Ar-Raudah dan Syarh Muhadzzab, dan kadar kain yang digunakan untuk mengafani mayit berbeda beda antara mayit perempuan dan laki laki. Dan kain kafan yang digunakan untuk mengafani adalah jenis pakaian yang dipakai mayit semasa hidupnya.”

Terkait dengan mengafani dengan kain kafan putih telah dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Al-fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

أَمَّا تَحْسِينُ صِفَةِ الْكَفَنِ: فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْبَيَاضُ فِي الْكَفَنِ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا بِهَا مَوْتَاكُمْ  وَالْجَدِيدُ أَفْضَل مِنَ الْقَدِيمِ، عَلَى خِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ

Artinya: “Adapun memperbagus sifat kain kafan adalah disunnahkan berwarna putih karena hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas radiyallahuanhuma marfu’an: ”pakailah pakaian yang berwarna putih, sesungguhnya itu adalah paling baiknya pakaian, dan kafanilah mayit kalian dengan kain kafan putih ”, adapun pakaian baru lebih utama daripada pakaian lama hal ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama fikih.”

Kesimpulan 

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa mengafani mayit dengan kain kafan putih bukanlah suatu kewajiban, namun termasuk bab tahsin (memperbagus). Oleh karenanya mengafani mayit dengan kain kafan selain putih diperbolehkan. Wallahu a’lam bisshawab.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo