Dark
Light
Dark
Light

Hukum Belanja dengan Uang Palsu seperti Kasus Viral Mantan Artis yang Ditangkap Polisi

Hukum Belanja dengan Uang Palsu seperti Kasus Viral Mantan Artis yang Ditangkap Polisi

Arina.id - Mantan artis sinetron Angling Dharma yang tayang pada Maret 2000 silam, ditangkap polisi usai berbelanja di salah satu mal di daerah Kemang lantaran menggunakan uang palsu. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitaran pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan lembaran uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 223 juta yang disimpan disebuah hotel tempatnya menginap.

Artis yang bernama Sekar Arum Widara (41) ini terancam hukuman 15 tahun pnjara atas dasar UU 23 tentang mata uang, pasal 26 dan 36, lanjut dengan pasal 244 dan 245 KUHP, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi pada Senin (14/4/2025).

Perlu diketahui bahwa memproduksi uang palsu adalah diharamkan, bahkan termasuk dosa besar sesuai dengan fiqih Islam. Bahkan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengkategorikan tindakan ini sebagai dosa besar yang ke-66.

Berikut catatannya:

الْكَبِيرَةُ السَّادِسَةُ وَالسِّتُّونَ: ‌ضَرْبُ ‌نَحْوِ ‌الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ عَلَى كَيْفِيَّةٍ مِنْ الْغِشِّ الَّتِي لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهَا النَّاسُ لَمَا قَبِلُوهَا

Artinya: "Dosa besar yang ke-66 adalah membuat mata uang seperti dirham dan dinar dengan modus penipuan yang jika hal ini terungkap maka masyarakat tidak akan menerimanya sebagai alat tukar yang sah." (al-Zawajir an Iqtirafil Kaba’ir, [Beirut: Darul Fikr, 1987], juz 1, hal. 196.).

Ibnu Hajar jelas mengkategorikan tindakan ini kepada pidana penipuan. Ibnu Hajar juga menyebut tindakan ini sebagai sebuah kezaliman sebagaimana catatan lanjutannya berikut:

وَوَجْهُهُ أَنَّ دَلَائِلَ الْغِشِّ الْآتِيَةَ فِي كِتَابِ الْبَيْعِ تَشْمَلُ هَذَا، وَأَيْضًا فَفِيهِ أَكْلُ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، إذْ غَالِبُ الْمُنْهَمِكِينَ عَلَى ضَرْبِ الْكِيمْيَاءِ أَنَّهُمْ لَا يُحْسِنُونَهَا وَإِنَّمَا يَصْبُغُونَ، أَوْ يَلْبَسُونَ، أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ مِنْ الْغِشِّ الْمُسْتَلْزِمِ لِتَغْرِيرِ النَّاسِ وَأَكْلِ أَمْوَالِهِمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: "Bentuk dosa besar ini adalah bahwa dalil-dalil penipuan yang ada dalam bab jual beli sangat mengena terhadap tindak pidana ini, juga terdapat unsur memakan harta masyarakat dengan kebatilan, sebab mayoritas ahli kimia tidak bisa melakukan tindak pidana ini (di era itu), mereka hanya mewarnai ulang atau mengkamulflase, atau bentuk penipuan lainnya yang bisa mengakibatkan kepada tertipunya masyarakat, dan memakan harta mereka dengan batil." (al-Zawajir an Iqtirafil Kaba’ir, juz 1, hal. 196.).

Praktik yang dideskripsikan oleh Ibnu Hajar ini adalah tindak pidana pemalsuan pada uang dinar dan dirham yang berlaku pada waktu itu. Pemalsuan itu adalah dengan menggunakan logam selain emas dan perak, dan diberi warna serta dibentuk sesuai dengan label dinar dan dirham yang berlaku di era itu.

Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab nilai logam yang digunakan untuk dinar dan dirham palsu tentunya lebih rendah dari yang aslinya. Hal ini juga merupakan tindakan zalim dan memakan harta orang lain dengan batil serta pantas dikategorikan sebagai dosa besar.

Al-Haitami sendiri juga secara jelas menyebut bahwa bari ialah yang membahas tindakan ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar dari sekian ulama yang hidup di eranya. Hingga Syekh Muhammad bin Salim Babashil terilhami untuk membahasnya juga dalam catatan berikut:

ومنها ترويج نحو الدرهم الزائف إذ هو من الغش وأكل أموال الناس بالباطل

Artinya: "Termasuk maksiat badan adalah mendistribusikan dirham palsu, sebab tindakan ini termasuk kategori penipuan dan memakan harta masyarakat dengan batil." (Is’adur Rafiq, [Surabaya: Maktabah al-Haramain], juz , hal. 128.).

Transaksi menggunakan uang palsu disamping haram, hukumnya juga tidak sah. Pasalnya, uang palsu adalah alat tukar yang tidak sah dan tidak berlaku di masyarakat, serta tidak diakui oleh negara yang sah. Uang palsu mengandung aib yang bisa memengaruhi keabsahan jual beli.

Uang palsu menempati posisi aib yang ada dalam mabi’ (barang yang dijualbelikan) dalam hal ini adalah tsaman (harga/alat tukar). Penyedia barang boleh mengajukan khiyar aib untuk membatalkan transaksinya jika dia mengetahu bahwa konsumen membeli dengan uang palsu.

Syekh Wahbah al-Zuhaili mencatat masalah ini sebagai bentuk kejahatan penyelundupan aib dalam mabi’. Berikut catatannya:

وأما‌‌ التدليس بكتمان الحقيقة، وهو الصورة المشهورة في الفقه باسم (التدليس): فهو إخفاء عيب في أحد العوضين، كأن يكتم البائع عيباً في المبيع، كتصدع في جدران الدار وطلائها بالدهان أو الجص، وكسر في محرك السيارة، ومرض في الدابة المبيعة، أو يكتم المشتري ‌عيباً ‌في ‌النقود ككون الورقة النقدية باطلة التعامل، أو زائلة الرقم النقدي المسجل عليها، أو ذهب أكثر من خمسها.

Artinya: "Penipuan dengan merahasiakan kenyataan, yaitu yang sering disebut dengan tadlis, yakni menyelundupkan aib salah satu barang transaksi, seperti penjual merahasiakan aib dalam barang yang dijual, seperti aib keretakan tembok rumah yang dijual, dan disembunyikan dengan cat atau gips, begitu juga pecahan di penggerak mobil, sakit pada hewan yang dijual. Atau pembeli merahasiakan aib di alat tukar, seperti uang kertas yang tidak berlaku lagi, atau nomor serinya tidak terdaftar (palsu), atau nilainya terdampak inflasi sampai 1/5 %." (al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr] juz 4, hal. 3071.).

Walhasil, tindakan memalsukan uang dan mendistribusikannya dengan menggunakannya sebagai alat tukar dalam jual beli barang adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar. Sebab tindak ini adalah termasuk bentuk penipuan dan memakan harta masyarakat dengan batil, dan juga zalim.

Selain haram, hukum menggunakan uang palsu sebagai alat tukar sebagaimana kasus Sekar Arum Widara adalah tidak sah. Terdapat kecacatan dalam alat tukar yang digunakan dan berpengaruh terhadap keabsahan jual beli. 

Pengedaran uang palsu juga bisa berdampak kepada inflasi mata uang yang dipalsukan. Hal ini akan berdampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara dan melemahnya mata uang negara itu dalam krus mata uang internasional. Wallahu a'lam bish shawab. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo