Arina.id - Sholat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di samping sebagai simbol ketaatan, sholat berjamaah juga melambangkan persatuan umat Islam.
Dalam sholat berjamaah, terdapat aturan atau tata caranya tersendiri. Di antaranya terkait dengan posisi imam dan makmum juga barisan atau shaf jamaah. Realitas yang kerap terlaku di masyarakat, posisi shaf (barisan sholat) perempuan berada di samping kanan atau kiri shaf laki-laki, baik dengan ruang terpisah maupun dipisahkan oleh penghalang (satir). Sehingga, membuat shaf perempuan sejajar dengan shaf laki-laki dalam sholat berjamaah.
Lalu, bagaimana hukumnya?
Pada dasarnya, penataan shaf yang dianjurkan dalam sholat berjamaah adalah berurutan mulai dari laki-laki dewasa, kemudian anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Aturan ini sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Artinya: “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (H.R. Muslim)
Merujuk sejumlah syarah hadits, aturan shaf yang utama adalah jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْفَوَائِد... تَأْخِيرُ النِّسَاءِ عَنْ صُفُوفِ الرِّجَالِ وَقِيَامُ الْمَرْأَةِ صَفًّا وَحْدَهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهَا امْرَأَةٌ غَيْرُهَا
Artinya: “Dalam hadits ini mengandung faedah, di antaranya ialah: posisi perempuan berada di belakang laki-laki, serta bolehnya seorang makmum perempuan membentuk shaf sendiri bila tidak ada lagi jamaah perempuan lainnya.” (Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 36)
Namun, perlu diketahui bahwa anjuran penempatan shaf ini berlaku jika laki-laki dan perempuan berada di satu lokasi yang sama tanpa adanya pemisah. Apabila jamaah perempuan berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari jamaah laki-laki, maka shaf paling depan adalah yang paling dianjurkan bagi mereka.
Aturan ini sama dengan ketentuan shaf yang dianjurkan untuk laki-laki. Penjelasan ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
إِذَا صَلَّتْ النِّسَاءُ مَعَ الرِّجَالِ جَمَاعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ فَأَفْضَلُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا لِحَدِيْثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Artinya: “Ketika para perempuan sholat jamaah bersama laki-laki tanpa adanya pemisah, maka yang lebih utama bagi perempuan adalah shaf paling belakang. Berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Yang paling utama bagi barisan laki-laki adalah yang paling awal dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Yang paling utama bagi barisan perempuan adalah yang paling akhir dan yang paling buruk adalah yang paling awal.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 5, h. 293)
Meski begitu, dalam kondisi tertentu yang mengharuskan jamaah perempuan sejajar dengan laki-laki misalnya untuk menghindari fitnah atau karena keterbatasan tempat, maka sholat berjamaahnya tetap dihukumi sah asalkan ada pemisah seperti tabir atau penghalang.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan hal ini dalam kitabnya yang sama:
إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءً كَانَ إِمَامًا أَوْ مَأْمُومًا، هَذَا مَذْهَبًا، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ
Artinya: “Apabila seorang laki-laki sholat dan di sampingnya ada seorang perempuan, maka sholatnya tidak batal, begitu pula sholat perempuan tersebut. Hal ini berlaku baik laki-laki itu sebagai imam maupun sebagai makmum. Ini merupakan mazhab kita (Syafi’i), dan pendapat demikian dipegang oleh Imam Malik dan kebanyakan ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 4, h. 245)
Sementara itu, jika tidak ada kondisi tertentu yang menuntut jamaah perempuan sejajar dengan laki-laki, perempuan tetap dianjurkan berada di shaf belakang. Apabila mereka tetap sholat di samping dan sejajar dengan shaf laki-laki, menurut pandangan Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) hukumnya makruh lantaran mengurangi keutamaan shaf sholat:
قَوْلُهُ: (وَيَقِفُ إِلَخْ) أَيْ وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُومِينَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ، ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمُ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُنَّ النِّسَاءُ... وَمَتَى خُولِفَ التَّرْتِيبُ الْمَذْكُورُ كُرِهَ
Artinya: “Perkataan beliau (dan disunahkan sampai akhir), maksudnya disunahkan apabila beragam jenis makmum, laki-laki berdiri di belakang imam, meskipun mereka budak. Kemudian setelahnya, jika shaf mereka sudah penuh, anak-anak. Lalu setelahnya, meskipun shaf mereka belum terisi penuh, para perempuan... Dan bilamana tidak sesuai urutan ini, maka hukumnya makruh.” (Hasyiyah Ianah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 31)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa sholat berjamaah dengan makmum perempuan yang sejajar dengan laki-laki hukumnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti menghindari fitnah atau karena keterbatasan tempat. Namun, bila tidak dalam kondisi tersebut perempuan tetap dianjurkan untuk berada di shaf belakang.
Apabila mereka tetap sholat di samping dan sejajar dengan shaf laki-laki, maka tidak membatalkan sholat berjamaah namun hukumnya makruh sebab dapat menghilangkan keutamaan shaf sholat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


