Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Menjamak Sholat karena Ikut Karnaval?

Bolehkah Menjamak Sholat karena Ikut Karnaval?

Karnaval dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) merupakan salah satu acara yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, baik itu peserta maupun penonton. Berbagai kegiatan dan persiapan dilakukan agar momen ini menjadi meriah dan berkesan. 

Bagi para peserta, terutama mereka yang terlibat dalam parade, persiapan bisa memakan waktu cukup lama. Mulai dari mengatur kostum, menata rias, hingga latihan-latihan yang harus dijalani agar penampilan di hari H maksimal. Semua ini tentu memerlukan perhatian penuh dan sering kali menyita banyak waktu.

Di tengah kesibukan tersebut, ada satu hal yang tak boleh dilupakan, yakni kewajiban melaksanakan sholat lima waktu bagi umat Muslim. Namun masalah muncul ketika jadwal kegiatan karnaval bertepatan dengan waktu sholat. Misalnya, saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi acara, atau ketika kegiatan karnaval masih berlangsung hingga melewati waktu sholat berikutnya. 

Salah satu solusi yang sering diambil oleh seseorang dalam situasi seperti ini adalah dengan menjamak sholat, yaitu menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Misalnya, menggabungkan sholat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya.

Lantas apakah boleh menjamak sholat karena kesibukan kegiatan karnaval?

Dalam litertur Islam, keringanan terkait melaksanakan dua sholat pada satu waktu (sholat jamak) telah mendapat legalitas sejak dahulu saat Rasulullah SAW masih hidup. Sebagaimana pejelasan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ  – متفق عليه

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW jika  berangkat dalam bepergiannya sebelum terdelincir matahari, beliau mengakhirkan sholat dhuhur ke waktu sholat ‘ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjama’ dua sholat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sholat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dari hadits ini mayoritas ulama fiqih mengambil kesimpulan bahwa sholat jamak hanya dapat dilakukan ketika adanya udzur yakni safar (bepergian), sakit, dan hujan. (Taqrirah As Sadidah, juz 1 halaman 318).

Kebolehan Menjamak Sholat Karena Keperluan Lain

Namun bagaimana jika sholat jamak dilakukan bukan karena alasan yang telah disebutkan itu? Misalnya menjamak sholat karena alasan karnaval. Maka perlu mempertimbangkan hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat jamak tanpa ada uzur seperti bepergian, sakit, perang, dan lain lain.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، ‌فِي ‌غَيْرِ ‌خَوْفٍ، وَلَا سَفَرٍ» قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا، لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ»

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Dhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut, juga tidak dalam keadaan safar (bepergian). Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id, mengapa Rasulullah berbuat demikian? Maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim No. 705).

Dari hadits ini Abu Ishaq Al Marwazi memperbolehkan menjamak sholat karena keperluan lain semisal terdapat hajat, kesibukan dan lain lain. Akan tetapi dengan syarat selama hal tersebut tidak dijadikan suatu kebiasaan. 

قَالَ الْأَسْنَائِي وَمَا اخْتَارَ النَّوَوِيُّ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي مُخْتَصَرِ الْمُزَنِي وَيُؤَيِّدُهُ الْمَعْنَى أَيْضًا فَإِنَّ الْمَرَضَ  يُجَوِّزُ الْفِطْرَ كَالْسَفَرِ فَالْجَمْعُ أَوْلَى بَلْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً وَبِهِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقِ الْمَرْوَزِي وَنَقَلَهُ عَنِ الْقَفَّالِ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ 

Artinya: “Imam Al-Asna'i berkata, dan apa yang dipilih oleh Al-Nawawi dinyatakan oleh Al-Syafi'i dalam Mukhtasar Al-Muzani, dan maknanya pun mendukung, bahwa keadaan sakit membolehkan seseorang berbuka puasa, seperti halnya perjalanan sehingga menjamak sholat lebih diutamakan. Namun, sekelompok ulama mengatakan bahwa diperbolehkan menggabungkan sholat walaupun dalam keadaan tidak bepergian akan tetapi adanya suatu hajat. Dengan syarat tidak diajadikan kebiasaan, dan ini adalah apa yang dikatakan Abu Ishaq Al-Marwazi. Dan pendapat ini dinukil dari dari Al-Qaffal , dan Al-Khattabi meriwayatkannya berdasarkan pendapat sekelompok ahli hadits.” (Kifayatul Akhyar, juz 1 halaman 140)

Dengan demikian menjamak sholat karena adanya hajat seperti karnaval adalah diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadi kebiasaan. Namun jikalau memungkinkan tidak menjamak sholat, sebaiknya lebih diutamakan tidak menjamak sholat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo